Jumat, 19 Mei 2017

Kejagung Fokus Gugatan, Pemerintah Siapkan Keppres Pembubaran HTI

KENDARIPOS. CO. ID — Setelah ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan, pemerintah mulai menyusun langkah. Selain akan menempuh jalur gugatan di pengadilan, pemerintah juga bakal mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) agar HTI benar-benar terlarang untuk berdiri.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa mereka terus memproses bahan-bahan yang akan diajukan dalam materi gugatan. “Sedang diproses. Mungkin hampir sepanjang minggu ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI. Bahkan sampai hari ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa paling tepat akan diambil untuk menyikapi HTI,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (19/5).

Namun pada dasarnya kata Prasetyo, mereka masih menunggu keputusan pasti pemerintah, apakah tetap melalui gugatan atau langsung keluarkan Keppres. “Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah,” sambung anak buah Surya Paloh di Partai NasDem ini.

Memang sejauh ini menurut dia opsi-opsi itu masih dibahas lebih lanjut. “Ada melalui langkah hukum, ya semuanya berkaitan ke sana, berkaitan masalah undang-undangya atau juga langkah lain yang sekarang justru sedang dimatangkan. Keppres, Perppu, bisa terjadi,” tambah dia.

Terpenting ucap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini, semua keputusan yang ada bisa menyelematkan negara dari berbagai ancaman dan gangguan. Sejauh ini Kejagung kata dia masih komitmen untuk tetap mempertahankan NKRI yang utuh.

“Tidak terpecah-pecah, dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, sejak awal berdirinya Republik ini. Ketika ada pihak lain berusaha mengganti ideologi negara, itu yang menjadi concern kita bersama,” tukas dia. (elf/JPG)

0 komentar:

Posting Komentar