Jumat, 19 Mei 2017

Sri Mulyani Yakin DPR Setuju Aturan Pajak Intip Rekening Nasabah

Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 telah diterbitkan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bebas untuk mengakses data nasabah dari lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan entitas sejenis.

Perppu selanjutnya dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yakin DPR akan menyetujui aturan tersebut.

Sebab, kata Sri Mulyani, aturan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk bisa mengelola kondisi perpajakan Indonesia menjadi lebih baik lagi.

“Pemerintah akan terus lakukan konsultasi dan pembicaraan dengan Dewan mengenai kepentingan nasional akan sangat penting dijaga bersama. Saya yakin DPR inginkan yang terbaik bagi RI ini,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sri Mulyani optimistis karena DPR juga menyetujui dan mendukung program tax amnesty atau pengampunan pajak. Oleh sebab itu, menurutnya, DPR akan menyetujui aturan keterbukaan informasi tersebut.

“Agendanya jelas konsisten dengan UU (Undang-Undang) Perpajakan dan UU TA yang dewan sudah setuju, konsisten untuk memperbaiki penerimaan pajak dan konsisten pada kepentingan Internasional dan perjanjian yang kalau tidak dipenuhi akan merugikan,” katanya.

Sri Mulyani menambahkan, Presiden Joko Widodo meminta Perppu tersebut diterbitkan karena telah mendesak.

“Mengenai Perppu itu kan disampaikan atau dikeluarkan oleh presiden sebagai suatu peraturan perundang-undangan dengan kondisi yang mendesak,” tukasnya.

Aturan pelaksana

Selanjutnya akan disusun aturan pelaksanaan perppu tersebut. Sri Mulyani mengatakan, aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Melalui aturan pelaksanaan tersebut akan dirinci beberapa hal

“Termasuk apa informasi-informasi yang akan diatur, nama, alamat, nomor account bank-nya, kemudian mengenai tadi tata caranya, dari sisi format laporannya supaya sama dengan standar internasional, saldo kalau mengikuti standar internasional, dan kemudian sanksi dari lembaga keuangan kalau tidak mengikuti, karena diatur dalam Perppunya,” jelas Sri Mulyani.

Dalam aturan turunan juga, kata Sri Mulyani, akan mengatur mengenai sanksi, meskipun sudah ada dalam UU KUP yang lama, misalnya soal penyalahgunaan kewenangan.

“Saya tahu kalau masyarakat terus akan menanyakan ini, oleh karena itu kita akan terus memfokuskan untuk terus membangun kepercayaan dan kredibilitas terhadap Ditjen Pajak dan tingkah laku dari stafnya,” tutur Sri Mulyani.

Untuk aturan turunannya ini, lanjut Sri Mulyani, masih dilakukan harmonisasi antara kementerian/lembaga terkait.

“Pokoknya kita gini ya, waktu kita melihat kewajiban pemerintah untuk memenuhi perjanjian internasional yang tujuannya adalah kita jangan sampai jadi negara non compliance tadi, kita terus diskusi dengan OECD, negara-negara lain seperti apa nih formatntya, untuk menerapkan AEoI. Karena jangan sampai kita mengeluarkan satu peraturan perundang-undangan yang ternyata tidak memenuhi juga,” pungkas Sri Mulyani.(hns/hns)

 

0 komentar:

Posting Komentar