Kamis, 08 September 2016

Diduga Aset Heintje Disamar

Ambon - Tim penyidik Kejati Maluku terus menelusuri aset Direktur Utama CV Harves, Heintje Abraham Toisuta. Di­duga aset senilai Rp 1 miliar dialihkan ke Roland Matrutty, staf Biro Ad­ministrasi dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku.

Langkah ini dilakukan Heintje untuk mengelabui tim jaksa agar aset yang diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya tidak terdeteksi.

Sumber Siwalima di Kejati Ma­lukuKamis (8/9) menyebutkan, aset berupa tanah dan rumah berlantai II itu, terletak di samping Puskesmas Desa Amahusu, Kecamatan Nusa­niwe, Kota Ambon.

Rumah tersebut mulai dibangun sejak awal tahun 2015. Pada papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tertulis atas nama Heintje Toisuta. 

“Jaksa sudah punya bukti, IMB rumah itu atas nama Heintje,” kata sumber itu.

Selanjutnya ketika kasus dugaan  korupsi dan TPPU pembelian ge­dung dan lahan di Surabaya diusut dan Heintje dibidik jaksa,  papan IMB itu tak lagi terlihat hingga rumah mewah itu selesai dibangun. Bahkan rumah tersebut kini sudah atas nama Roland Matruty.

Lalu apa hubungan Roland Matruty dengan Heintje?. Roland memiliki hubungan cukup dekat  dengan Heintje, karena istrinya Mita Matruty bekerja di PT Cahaya Fajar Tour and Travel milik Dorlina Supri­yati Iyon Toisuta, istri Heintje.

Jaksa penyidik mencium aroma kongkalikong antara Heintje dan Roland Matruty untuk menyamar­kan asetnya agar luput dari pe­nyitaan. “Roland itu pegawai golongan IIIB, dan istrinya pegawai travel, kalau punya aset miliaran rupiah, ini jadi tanya tanya bagi jaksa,” ujar sumber itu lagi. 

Diperiksa Jaksa

Terkait dengan dugaan tersebut itulah, Roland Matruty dan istrinya Mita, Kamis (8/9) dicecar jaksa penyidik. Roland dan Mita men­datangi Kantor Kejati Maluku pukul 08.30 WIT. Keduanya sempat bersitegang, dengan staf pidsus yang meng­antarkan surat panggilan.

“Kenapa panggilan ke beta harus melalui kantor gubernur?. Ini kan masalah pribadi,” tandas Matrury de­ngan nada tinggi kepada staf pidsus tersebut.

Staf pidsus tak mau kalah. Dengan tegas, ia bertanya kepada Roland. “Anda pegawai kantor gubernur atau bukan?. Panggilan harus dike­tahui sekda dan gubernur,” tegas­nya. Roland diam, tak lagi bersuara.

Sekitar pukul 10.00 WIT, Roland dan Mita diperiksa oleh jaksa Irkhan Ohoiulun. Namun tidak dilanjutkan, karena keduanya menunjukan sikap tak kooperatif, dan menolak untuk diperiksa secara terpisah.

Pukul 13.00 WIT pemeriksaan di­lanjutkan oleh jaksa Adam Saimina. Sayangnya lagi-lagi, keduanya me­nolak untuk diperiksa terpisah, se­hingga dibuat surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Setelah diberikan pemahaman, pemeriksaan kembali dilakukan pukul 17.00 WIT.  Mita diperiksa oleh jaksa Adam Saimina, sementara Roland oleh Haris Iman saro.

Pukul 19.30 WIT pemeriksaan dihentikan beberapa saat.  Ketika hendak mau dilanjutkan lagi kedua­nya Roland dan Mita menolak, dan langsung meninggalkan ruang pe­nyidik tanpa menandatangani BAP.

Saat  diperiksa, Roland dan Mita mengaku mengaku kalau rumah dan tanah itu milik mereka. “Mereka mengaku milik mereka. Pemeriksaan belum selesai, ikuti aja kedepannya,” ujar sumber di Kejati Maluku.

Saat dicegat wartawan, Rolanda dan Mita memilih bungkam dan buru-buru berjalan sambil menutup wajah mereka.

Pejabat Bank Juga Diperiksa

Plt Dirut Bank Maluku, Arief Bur­hanudian W, Julita Nanlohy selaku Kepala Sub Devisi Pengembangan dan Perluasan Jaringan pada Devisi Renstra dan Corsec, Jack S R Ma­nuhuttu selaku Kasubdiv Renstra dan Corsec, dan Matius Adri Mati­taputy selaku Ketua Yayasan hari tua Bank Maluku juga diperiksa.

Mereka diperiksa secara terpisah oleh jaksa Adam Saimina, Irkhan Ohoiulun serta Fahrizal dari pagi hingga siang hari.

Pemeriksaan para pejabat bank berplat merah itu sebagai saksi untuk melengkapi berkas ketiga tersangka, Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, mantan Dirut Bank Maluku Malut Idris Rolo­bessy, dan Kepala Devisi Renstra dan Corsec Petro Rudolf Tentua.

“Masih tambahan-tambahan un­tuk melengkapi berkas para ter­sang­ka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan.

Sebelumnya tim penyidik kembali memasok bukti tambahan ke BPKP. Bukti berasal dari hasil pengge­ledahan kantor PT Cahaya Fajar Tour and Travel milik Dorlina Supriyati Iyon Toisuta, Senin (5/9).

Dorlina adalah istri Direktur Utama CV Harves, Heintje Abraham Toisuta. Tim penyidik menyita pulu­han dokumen saat penggeledahan, Rabu (31/8) lalu.

Sebelum Kantor PT Cahaya Fajar Tour and Travel yang berada di Ja­lan Yan Paays Nomor 16, Soaema, Ambon digeledah, tim penyidik Ke­jati Maluku lebih dulu menggeledah dan menyita tanah dan rumah milik Heintje Abraham Toisuta di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (30/8).

Penyitaan aset tersangka korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor ca­bang Bank Maluku Malut di Sura­baya itu, berdasarkan surat pene­tapan Ijin Penyitaan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.

Penggeledahan dan penyitaan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap aliran dana Rp 7,6 miliar, hasil mark up pembelian gedung dan lahan di Surabaya. (S-27)

0 komentar:

Posting Komentar