Kamis, 09 Maret 2017

Pembiaran transportasi online ilegal sebabkan konflik horizontal

Bentrokan driver Go-Jek dengan sopir taksi. Foto: Kompas

LENSAINDONESIA.COM: Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menyayangkan sikap pemerintah yang abai terhadap keberadaan transportasi online yang ilegal.

Terlebih ketika masalah ini kemudian menimbulkan konflik horizontal antara melibatkan pengemudi transportasi umum resmi dengan yang ilegal.

“Pemerintah abai terhadap peringatan PPAD bahwa membiarkan transportasi online beroprasi tanpa payung hukum yang jelas akan memicu konflik horizontal. Dan kejadian di Tangerang serta beberapa daerah lainnya dimana terjadi bentrok antara pengemudi online dan angkutan resmi merupakan peringatan serius bagi pemerintah,” tandas Ketua PPAD Cecep Handoko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (09/03/2017).

Menurut Cecep, tidak menutup kemungkinan bahwa kejadian serupa akan meluas ke daerah-daerah lain di Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus berpikir ulang untuk membiarkan transportasi online beroperasi di berbagai daerah tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bahkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek yang belum juga direalisasi.

“Kalau pemerintah taat aturan, engga akan ada kejadian serupa didaerah-daerah lain,” tukasnya

Bahkan, dia melihat, pemerintah saat ini cenderung menganakemaskan transportasi online. Padahal, ada ratusan ribu pengemudi transportadi resmi yang terancam hajat hidupnya jika transportasi online ini dibiarkan terus mengekspansi daerah-daerah di Indonesia. Pemerintah harus paham bahwa masalah fundamentalnya adalah “masalah perut” dan siapapun orangnya kalau sudha berbicara perut pasti ribut.

“Jadi, Permen 32/2016 itu bukan jawaban dari persoalan ini sebab tidak ada regulasi yang mengatur penetapan tarif transportasi online,” sesalnya.

Terlebih, Cecel menambahkan, pemerintah menyerahkan persoalan tarif itu ke pasar, di satu sisi angkutan resmi harus membayar pajak, di sisi lain tranportasi online ilegal tidak perlu memenuhi pajak dan lain sebagainya sehingga tarifnya murah. Bahkan, pengemudi transportasi online sendiri seringkali mendemo perusahaannya. Hal ini bukti bahwa ada ketidakberesan di sana, dan bisa disimpulkan bahwa pemerintah hanya pro pada pemilik modal saja, sementara nasib ribuan pengemudi transportasi umum resmi yang tersebar di seluruh Indonesia tidak dipedulikan.

“Letupan-letupan di daerah tidak menutup kemungkinan akan kembali meletup juga di Jakarta sebab ini sudah bicara sektor pengahasilan dan soludaritas pengemudi angkutan resmi,” pungkasnya.@dg

0 komentar:

Posting Komentar