Rabu, 03 Mei 2017

Ketua KPU tak setuju status Ad Hoc KPU Kabupaten/Kota

Ketua KPU RI, Arief Budiman. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tidak sepakat dengan ide Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR RI yang mewacanakan status Ad Hoc (temporary) kepada KPU kabupaten dan kota.

Menurut Arief, wacana tersebut justru dapat mengganggu proses pemilu. Karena itu ia menyarankan, agar KPU di tingkat kabupaten dan kota tetap permanen sama seperti sebelumnya.

“Penafsiran kami, KPU bersifat nasional dan tetap. Selain itu, beban kerja KPU bisa datang secara tiba-tiba sepanjang tahun. Lalu bagaimana jika tidak ada KPU, beban kerja akan dibebankan kepada siapa,” jelas Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (03/05/2017).

Dia mencontohkan adannya beban kerja jika ada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD. KPU harus melakukan penyesuaian beberapa hal terkait administrasi dan verivikasi.

Tak hanya itu, KPU juga perlu mengambil keputusan-keputusan penting sehingga keberadaan komisioner yang permanen tetap diperlukan dalam proses kepemiluan.

“Belum lagi rencana kita ke depan ingin mendesain proses pemutakhiran daftar pemilih yang berkelanjutan. Jika tidak ada komisionernya lalu bagaimana,” terangnya.

Di sisi lain, jika KPU Kabupaten/kota bersifat ad hoc juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. ia pun menyinggung salah satu contoh soal anggaran untuk rekruitmen jika bersifat Ad Hoc.

“Biaya rekruitmen itu tidak murah. Jika setiap pemilu kita melakukan seleksi, maka pembuat UU harus mempertimbangkan betul hal itu,” jelas Arief.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan ada usulan akan menghilangkan status permanen anggota KPU kabupaten/kota. Wacana ini terlontar atas pertimbangan pelaksanaan pemilu yang serentak. Pemilu yang serentak menyebabkan para komisioner memiliki banyak waktu yang tidak digunakan untuk bertugas.@yuanto

0 komentar:

Posting Komentar