Senin, 15 Mei 2017

Satpol PP Pemkot Surabaya Bakal Tertibkan Bangunan Liar Di Wilayah Tambak Wedi

Surabaya – Warga di wilayah jalan Tambak Wedi Baru gang XII dan gang XIIa dikejutkan dengan kedatangan puluhan petugas gabungan dari Satlinmas, TNI serta Satpol PP kecamatan dan Pemkot Kota Surabaya. 

Kedatangan petugas yang dipimpin oleh Kasie Trantib Kecamatan Kenjeran tersebut memancing keresahan warga yang selama ini sudah menempati lahan ahli waris H. Badrul Munir yang telah diklaim menjadi aset milik pemkot Kota Surabaya. 

Warga yang awalnya resah atas ketidak pedulian pihak kelurahan Tambak Wedi dan Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa Lahan Tambak Wedi kurang lebih sekitar 30 hektar yang diduga dikuasai dengan cara mengklaim dan memasang papan milik aset pemerintah kota surabaya oleh pihak oknum kelurahan, akhirnya semakin resah dengan kedatangan puluhan petugas Satpol PP Kota Surabaya yang menurut informasi bakal melakukan penertiban sejumlah bangunan yang dianggap liar dan menempati di lahan wilayah Tambak Wedi.  

Kepada wartawan, Ubet Kasie Tantib Kecamatan Kenjeran menuturkan bahwa dirinya saat ini hanya menjalankan perintah untuk meninjau lokasi dan melakukan dokumentasi saja.

“Kami hanya meninjau dan ngecek ke lokasi atas perintah atasan untuk mengambil dokumentasi.” ujarnya saat ditemui dilokasi. 

Dikonfirmasi terpisah, Ndari Kabid Pengendalian Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya menuturkan bahwa Satpol PP Pemkot Surabaya sudah menurunkan surat perintah melalui Satpol PP Kecamatan untuk menindaklanjuti keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar terkait permasalahan tanah dan bangli (bangunan liar) di sekitar jalan tambak wedi. 

“Jika terbukti mendirikan bangunan diatas tanah aset milik Pemkot Surabaya, pihaknya tidak akan segan membongkar tempat usaha atau bangunan permanen yang ada dikawasan Tambak Wedi Baru gang XII maupun gang XIIa, saya gak mau tahu jika ada bangunan liar tetap akan kita bongkar,” pungkasnya. (Tim/dn-2)

REKOMENDASI :

0 komentar:

Posting Komentar