Kamis, 23 Februari 2017

Sidang Kasus Sparepart Motor Palsu Lepas dari Patauan Wartawan

IMG-20170223-WA0009Sparepart yang disita

PANGKALPINANG, AMUNISINEWS.COM—Penangan kasus sparepart yang ditangkap Polda Kepulauan Bangka Belitung pada April 2016 yang lalu kelihatannya “senyap” seakan akan lepas dari pantauan wartawan.

Sejak ditangkap tersangkanya tidak pernah ditahan. Begitu juga saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, beberapa tersangka yang terkait kasus sparepart tanpa SNI itu tidak pernah ditahan, seakan akan mereka kebal hukum.

Sama halnya saat disidangkan, selain terdakwa tidak dikenakan penahanan, kelihatannya persidangan terdakwa itu sembunyi sembunyi dan lepas dari pantauan media, padahal semestinya semua sidang tersebut terbuka untuk umum kecuali sidang kasus Asusila anak di bawah umur.

Senyapnya kasus sparepart motor palsu itu juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, seakan akan JPU selalu menghindar saat mau ditanyakan prihal tersebut.

Sama halnya dengan terdakwa, saat wartawan mencoba konfirmasi terdakwa di toko Kharisma Motor Kampung Dul Bangka Tengah, pemilik toko yang menjadi terdakwa itu menghindar saat dikonfirmasi kasusnya.

Diketahui sebelumnya sebanyak 3.412 unit sparepart atau peralatan sepeda motor disita aparat Subdit I Perindustrian dan Perdagangan Reserse Kriminal Khusus (Indag Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (13/4/2016).

Penyitaan sparepart sepeda motor tersebut dari toko Naga Baru di Jalan Pegadaian, Kelurahan Komplek Pasar, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Kasubdit I Indag Reskrimsus Polda Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana mengatakan, peralatan sepeda motor itu diamankan dari sebuah toko sparepart.

“Barang-barang ini diamankan dari Toko Naga Baru. Sparepart ini diimpor dari luar, ada yang dari Cina, Taiwan dan ada juga dari Hongkong. Seluruhnya berjumlah 3.412 unit,” ungkap Kasubdit Indag kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita dari toko itu dan telah diangkut ke Mapolda Babel berupa shock absorber, lampu, brake shoe, brake disc, gear motor, busi, bearing, piston, rantai, coil, filter, karburator, gear set dan aki motor.

“Untuk barang butinya masih sama seperti yang kemarin. Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang sedang kita periksa HK sebagai pemilik toko sparepart ini. Hanya dia yang baru kita periksa dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

AKBP Rully mengaku, pihaknya belum menjadikan pemilik toko, HK sebagai tersangka dalam kasus penangkapan 3.412 unit sparepart sepeda motor itu.

“Untuk menetapkan tersangka, kita harus melakukan gelar perkara dulu. Gelar inikan untuk menentukan tersangkanya,” terangnya.

Ditanya lebih lanjut, mengapa pemilik toko tidak dijadikan tersangka dalam penangkapan sparepart ilegal itu, Kasubdit berdalih bahwa penentuan tersangka harus melalui beberapa tahapan penyelidikan terlebih dulu.

“Harus saksi dan pemeriksaan dulu dan ada tahapan dulu, tidak langsung dijadikan tersangka. Kita dengar dulu apa pendapat dia, keterangan dia dari mana. Kita buktikan dulu kalau impor dari luar itu ilegal,” jelasnya.

Rully menjanjikan, pihaknya akan segera menetapkan status tersangka dalam perkara niaga barang ilegal itu.

“Nanti kalau sudah gelar, baru akan kita naikkan jadi tersangka. Mungkin tidak lama lagi penentuan tersangkanya,” katanya.

Ditegaskan Kasubdit, komoditi Sparepart tersebut wajib berlabel Bahasa Indonesia telah melanggar Permendag RI Nomor 73/M-DAG/Per/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang, juga melanggar UU-RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU-RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kita menjerat dengan pasal masalah label, Permendag Nomor 73, Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 199 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tersangka dalam kasus ini akan diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” tegas Rully.

Sementara itu, pemilik toko Naga Baru, Hengki (42) mengungkapkan, dirinya telah dirugikan ratusan juta rupiah dengan adanya penangkapan sparepart ilegal dari toko miliknya itu.

“Banyak kerugiannya, saya bisa tekor ratusan juta rupiah kalau seperti ini. Silahkan angkut kalau memang ada Surat Perintahnya,” tandasnya.

Sebelumnya, jajaran Subdit I Indag Reskrimsus Polda Babel juga berhasil mengamankan sparepart sepeda motor diduga ilegal, Senin (11/4/2016) dari Toko Kharisma Motor di Desa Dul, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).

Kasubdit I Indag, mengaku barang-barang tersebut diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat karena tidak bersandar nasional Indonesia (SNI). Sparepart itu usai ditangkap dibawa ke Mapolda Babel dan dimasukkan ke dalam gudang Ditreskrimsus.

“Penangkapan ini kita lakukan karena mendapatkan laporan dari masyarakat. Sparepart motor ini diamankan dari Toko Kharisma Pangkalan Baru di depan Polsek Pangkalan Baru,” kata Rully saat ditemui wartawan di sela-sela penghitungan sparepart di gudang Ditreskrimsus Polda Babel, Senin (11/4/2016) sore.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengecek kebenaran laporan itu.

“Tadi pagi (Senin pagi-red), anggota ke lapangan untuk mengecek. Ternyata memang ada barang-barang yang kita indikasikan dan dicurigai barang-barang dari luar,” jelasnya.

Rully menerangkan, barang-barang yang diimpor dari luar negeri itu masih dilakukan penelusuran untuk mengetahui resmi ataukah ilegal. Dan salah satu produk sparepart sepeda motor yang disita itu dugaan sementara tidak memiliki SNI.

“Barang-barang yang beredar di Indonesia ini ada beberapa produk yang harus memiliki SNI. Disitu diindikasikan barang-barang yang berasal dari luar dan tidak memiliki standar dan lebel untuk beredar sesuai dengan yang dipersalahkan di Kementerian Perdagangan. Ini kita indikasikan ilegal. Itu setiap barang-barang yang beredar langsung dilengkapi lebel dengan keterangan berbahasa Indonesia,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemilik toko Kharisma akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen (PK) dan Pasal tentang barang tidak SNI. “Untuk penetapan tersangka, kita belum. Akan kita kumpulkan dan periksa dulu saksi-saksi. Kalau saksi-saksi sudah lengkap, barang bukti sudah cukup akan kita lakukan gelar untuk penentuan tersangka,” terangnya seraya menyebutkan pemilik toko peralatan sepeda motor tersebut yakni FW alias AL.

Polisi menindak toko itu, setelah mendapati peralatan sepeda motor yang diamankan lantaran harga jualnya sudah jauh berbeda dari harga sparepart yang resmi.

“Terutama yang punya ijin harus membayar pajak, lengkap perizinannya. Penegakan kita ini bertujuan untuk menjaga supaya pengusaha-pengusaha yang memiliki perijinan resmi tidak mati produksinya. Usahanya tidak mati, kalah dengan produsen-produsen yang tidak memiliki ijin. Kalau yang tidak punya izin, dia tidak bayar apa-apa dan harga dia bisa tekan dengan murah. Yang resminya lambat laun usahanya akan mati,” ujarnya.

Sementara Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Pipit Rismanto menambahkan penyitaan sparepart di Toko Kharisma itu dilakukan sebagai bentuk implementasi pemerintah dalam pemberantasan barang impor yang diduga tidak resmi alias ilegal.

“Dimana terjadi instabilitas ekonomi di Indonesia karena banyaknya barang-barang impor ilegal, baik barang impor maupun ekspor secara ilegal. Jadi, barang-barang yang di dalam negeri banyak diimpor ke luar yang kita duga. Makanya pimpinan mulai dari Mabes Polri maupun TNI sudah mendapatkan kebijakan Presiden tentang antisipasi barang impor dan ekspor,” pungkas Pipit.

Untuk diketahui, komoditi sparepart tersebut wajib berlabel Bahasa Indonesia berdasarkan Permendag RI Nomor 73/M-DAG/Per/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang, juga melanggar UU-RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU-RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kasus itu, pemilik toko Kharisma yang menjual sparepart sepeda motor diduga telah melanggar Pasal 113 UU-RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.(julianto)*/dra.

(Visited 13 times, 15 visits today)

0 komentar:

Posting Komentar