Senin, 15 Mei 2017

Polda Kalbar Terbitkan 6 Poin Maklumat

Pontianak- Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Kapolda Kalbar mengeluarkan Maklumat tentang larangan penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lain yang dapat menggangu ketertiban umum di wilayah Kalbar.

Maklumat ini juga untuk mencegah timbulnya konflik, di mana Kalbar cukup berpotensi terjadinya hal tersebut.

Dalam Maklumat yang dikeluarkan pada Senin (15/5), enam poin disampaikan Kapolda Kalbar Brigjen Pol Erwin Triwanto.

Pertama, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah HAM yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM yang implementasinya telah diatur dalam UU/9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kegiatan yang berpotensi mengganggu kepentingan umum (menggunakan fasilitas umum, mengumpulkan massa), dalam pelaksanaannya selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai, diberitahukan kepada pihak Kepolisian.

Kedua, bahwa peserta penyampaian pendapat di muka umum/kegiatan lain yang menggunakan fasilitas umum yang berpotensi mengganggu kepentingan umum, berkewajiban untuk menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketiga, mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh politik, dan tokoh pemuda serta seluruh komponen masyarakat lainnya untuk turut berperan aktif membantu dan menjaga kondisi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kalbar.

Keempat, bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum/kegiatan lain yang menggunakan fasilitas umum yang berpotensi mengganggu kepentingan umum, dapat dibubarkan dan ditindak tegas apabila tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU/9/1998, tidak ada izin, menggangu ketertiban umum, melakukan perlawanan terhadap petugas keamanan, dan menyampaikan orasi, membawa spanduk, pamflet yang mengandung SARA, ujaran kebencian/hate speech atau penghinaan terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, serta membawa senjata tajam atau alat peraga yang mengganggu dan dapat membahayakan ketertiban umum.

Kelima, bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum/kegiatan lain yang menggunakan fasilitas umum, dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana antara lain berupa:

Membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi dan atau sesuatu bahan peledak, senjata tajam penusuk dan atau senjata pemukul, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara semenetara setinggi-tingginya 20 tahun dan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;

Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu golongan penduduk Negara Indonesia (SARA), dihukum penjara selama-lamanya empat tahun, diatur dalam Pasal 156 KUHP;

Menghasut dengan lisan atau dengan tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun, diatur dalam Pasal 160 KUHP;

Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik atau media sosial, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (1) UU/11/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keenam, Kapolda Kalbar mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Kalimantan Barat yang telah mematuhi Maklumat ini.

(Dri)

REKOMENDASI :

0 komentar:

Posting Komentar