Kamis, 08 September 2016

Tolak! Permintaan Barter Mary Jane dengan 700 Jemaah Haji Bermasalah

Terpidana kasus narkoba dari Filipina, Mary Jane. Foto: dok.AFP

Terpidana kasus narkoba dari Filipina, Mary Jane. Foto: dok.AFP

KENDARIPOS.CO.ID,JAKARTA –Anggota Komisi I DPR Zainuddin Amali menentang rencana barter antara terpidana hukuman mati kasus narkoba Mary Jane, dengan sekitar 700 Caon Jemaah Haji Indonesia yang telah berada di Mekkah, tapi berangkat pakai paspor palsu Filipina.

Ini disampaikan Amali, menanggapi usulan barter yang ditawarkan Presiden Filipina Rodrigo Duterte kepada Presiden Joko Widodo, di sela-sela pertemuan negara-negara G20 di Hangzhou, Tiongkok, sebagaimana diungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dikatakan Amali, seharusnya kalaupun mau menempuh kebijakan barter maka tingkat pelanggaran hukumnya harus sama. Bukan seperti Mary Jane dengan ratusan JCH Indonesia yang jadi korban dari biro perjalanan haji dan keimigrasian.

“Proses di jemaah haji kita adalah penyalahgunaan keimigrasian. Beda dengan narkoba. Jadi tidak perlu dibarter,” tegas Amali di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (8/9).

Karena itu, politikus Golkar ini meminta Presiden memikirkan tawaran Duterte secara matang dan hati-hati. Jokowi, katanya, punya tim yang lengkap untuk dimintai masukan.

“Saya enggak yakin Pak Jokowi akan menuruti itu, karena ini hal yang berbeda. Biarlah hukum berjalan. Kalau ini kan hukuman mati, kalau yang di sana kan masalah paspor,” pungkasnya.

Dutarte Bawa Pesan Orangtua Mary Jane

Presiden Filipina Rodrigo Duterte dijadwalkan bertandang ke Indonesia, hari ini, Jumat (9/9). Selain melakoni kunjungan kenegaraan resmi, presiden yang mulai dikenal dunia Barat sebagai Macan Asia itu membawa misi atau pesan khusus dari warganya.

Kamis (8/9/2016) kemarin, dua warga Filipina, Celia dan Cesar Veloso menitipkan pesan penting untuk Duterte. Dari Metro Manila, orangtua Mary Jane Veloso tersebut meminta sang presiden memperjuangkan kebebasan putri mereka.

Saat ini, Mary Jane mendekam di Lapas Wirogunan Jogjakarta dengan status terpidana mati. Sebab, dia terbukti menyelundupkan heroin di dalam koper yang dia bawa dari Malaysia. Kendati demikian, pemerintah belum juga mengeksekusi mati perempuan 31 tahun asal Filipina tersebut.

Beberapa waktu lalu, dia juga kembali lolos dari eksekusi mati. Maka, orang tua Mary Jane berharap putri mereka bebas.

Pemerintah menunda eksekusi mati Mary Jane setelah orang yang diduga kuat mendalangi penyelundupan heroin lewat jalur udara itu menyerahkan diri.

Pemerintah Filipina pun meminta Indonesia membiarkan Mary Jane hidup, karena mereka butuh keterangan penting terkait sindikat narkoba lintas negara tersebut. Namun versi pasangan suami istri Veloso, anak mereka hanya korban sindikat narkoba belaka. (afp/reuters/bbc/hep/c17/any/adk/jpnn)

 

(fat/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar