Selasa, 03 Januari 2017

Merusak dan Membabat Hutan Lindung Hanya Dihukum 1 Bulan Penjara

img-20170103-wa0009PANGKALPINANG, AMUNISINEWS.COM—Miris sekali kita mendengarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung dalam kasus Merusak dan Membabat Hutan Lindung pada Desember 2016 yang lalu. Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang hanya menjatuhkan hukuman penjara 1 (satu) bulan terhadap 2 (dua) orang terdakwa yang merusak dan membabat hutan lindung, tidak jelas Undang Undang mana yang digunakan oleh Hakim Pengadilsn Negeri Pangkalpinang dan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pengrusakan dan pembabatan hutan lindung ini.

Padahal kedua terdakwa Ahon dan Akiong ini sudah terbukti membuka  perkebunan ilegal dilahan Kawasan Hutan Lindung Jebu Bembang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.

Iwan Gunawan SH.MH, menuturkan sejumlah alasan atau dalil hukum mengapa terakwa Ahon dan Akiong hanya divonis 1 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta. Pada sidang sebelumnya, JPU Dodi Purba SH dari Kejari Pangkalpinang, menuntut kedua terdakwa (Ahon dan Akiong), dengan hukuman 2 bulan penjara (dikurangi masa tahanan yang sudah dijalankan) dan denda Rp 100 juta.

Ahon dan Akiong, menjadi terdakwa dalam perkara perkebunan ilegal dilahan Kawasan Hutan Lindung Jebu Bembang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Keduanya diamankan oleh Dirjen Penindakan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), BARESKRIM Mabes Polri, dan Dinas Kehutanan Propinsi Babel, sekira bulan Agustus 2016 lalu.

“Iya, vonisnya 1 bulan, tuntutannya 2 bulan. Pertimbangannya, mereka inikan punya surat, berupa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah, yang ditandatangani oleh Desa Bakit dan Kecamatan Jebus. Dasarnya SK Menhut Tahun 2004, yang menyatakan bahwa itu tanah masuk APL (Alokasi Pengunaan Lainnya). Tapi sejak tahun 2012, SK Menhut Tahun 2004 itu dibatalkan, oleh SK Menhut 2012.

Jadi berdasarkan SK Menhut 2012, kawasan perkebunan yang dulunya APL itu, oleh tim dinyatakan Hutan Lindung. Tapi mereka sudah menguasainya dari tahun 2004, dari mulai orang tuanya sampai ke anak-anaknya, terdakwa-terdakwa inilah, sampe 2014 ada sosialisasi, bahwa tanah mereka ini sudah masuk Hutan Lindung. Mereka berkeras, dasarnya ada alas hak yaitu Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah, yang dikeluarkan oleh Desa Bakit dan Kecamatan Jebus. Desa dan Camat Jebus itu berdasarkan SK Menhut Tahun 2004” paparnya, Selasa (27/12/2016) siang, seizin Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang Setyanto Hermawan SH.MHum.

Disinggung pelanggarang undang-undang yang terbukti sesuai fakta persidangan, Iwan Gunawan menerangkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Alasannya, karena kedua terdakwa sudah lama menguasai lahan dimaksud, yaitu sejak tahun 2004 sampai diamankan pada Agustus 2016.

“Undang-undang yang terbukti adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Tapi undang-undang itu sebenarnya sudah tidak berlaku, karena digantikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Karena perbuatan mereka menguasai lahan itu tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 itu belum ada, jadi dipakailah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Karena pada saat itu perbuatannya tahun 2004 loh, sampai 2016 ini. Karena mereka mengusai lahan itu udah lama, sebelum undang-undang (18 Tahun 2013) ini berlaku. Itu dasarnya, ya? Kenapa undang-undang lama dipake? Karena perbuatan itu terjadi sebelum undang-undang yang baru itu ada” jelasnya.

Iwan Gunawan membenarkan, bahwa kedua terdakwa ditangkap bulan Agustus 2016. Namun perbuatan yang dihukum adalah perbuatan yang lama, yaitu terdakwa menguasai lahan sejak tahun 2004, dan masih berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, sebelum diganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Namun dia membantah telah menggunakan ‘PASAL MUMI’, yaitu Pasal 78 Jo Pasal 50 Ayat 1 dan Ayat 3 Huruf a, Huruf b, Huruf c UURI Nomor 41 Tahun 1999 yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Penangkapan 2016, karena dia menguasai lahan menurut SK Menhut 2012 itu masuk Kawasan Hutan Lindung. Tapi mereka mengusai lahan itu udah lama sejak tahun 2004, makanya undang-undang yang dipake adalah undang-undang yang lama Nomor 41 Tahun 1999, karena pada saat itu undang-undang tahun 2013 itu belum ada. Ditangkapnya sekarang (2016), tapi menghukum perbuatan yang lama. Pada waktu 2004 itu, undang-undang baru ini belum ada. Karena itu perbuatannya terjadi pada waktu itu, pada saat belum ada undang-undang baru ini” terangnya lagi.

Bila merujuk pada penjelasan tersebut diatas, seharusnya terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana. Karena bila benar bahwa lahan kebun sawit kedua terdakwa (Ahon dan Akiong) adalah lahan APL, sebelum keluarnya SK Menhut Nomor 798 Tahun 2012, maka sesuai aturan yang berlaku, negara harus membayar ganti kerugian kepada warga masyarakat yang lahan miliknya terkena dampak Penetapan Kawasan Hutan. Dalam hal itu, ketika merasa benar dan tidak bersalah, seharusnya tersangka mengajukan Pra Peradilan sebelum perkaranya disidangkan.

Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, dan sejumlah sumber berkompeten lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, bahwa lahan kebun sawit milik kedua terdakwa sejak dulu memang sudah termasuk dalam kawasan hutan, yang oleh masyarakat sekitar dikenal dengan sebutan ‘HUTAN LARANG’. Lokasi dimaksud masuk kawasan ‘HUTAN LARANG’, bahkan jauh sebelum berlakunya Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Yaitu ketika masih berlakunya Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah yang dikeluarkan oleh Pemdes Bakit dan Kecamatan Jebus pada masa itu untuk kebun sawit kedua terdakwa, patut diduga cacat hukum dan/atau batal demi hukum. Karena berdasarkan sejumlah aturan yang berlaku, bahwa lahan yang termasuk didalam kawasan hutan dilarang dikuasai oleh orang-perorang ataupun corporasi tanpa izin Menteri atau pejabat yang berwenang lainnya.

Masih menurut informasi dari masyarakat sekitar, kedua terdakwa (Ahon dan Akiong) memang sudah lama menguasai lahan tersebut. Kedua terdakwa juga tetap merawat kebun sawit dan memetik hasil panennya, meskipun sudah mengetahui  lahan kebun sawit milik mereka masuk dalam kawasan Hutan Lindung Jebu Bembang pada tahun 2014, yaitu ketika dilaksanakannya sosialisasi oleh pihak yang berwenang, hingga kemudian mereka diamankan oleh petugas gabungan pada bulan Agustus 2016 lalu.

Seharusnya, setelah mengetahui lahan kebun sawitnya masuk kawasan Hutan Lindung, pemilik kebun harus menghentikan segala aktivitas dikebun miliknya, termasuk memanen hasil sawitnya, sampai ada legalitas dan perizinan yang sah dari menteri atau pejabat yang berwenang lainnya.

Sementara dalam Surat Tuntutan JPU dan vonis hakim terhadap kedua terdakawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perkebunan dilahan Kawasan Hutan Lindung Jebu Bembang tersebut, terhadap terdakwa Ahon dan Akiong, juga patut diduga telah mengabaikan ketentuan Pasal 112, dan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Juncto Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan…(romli/herman)

(Visited 3 times, 3 visits today)

0 komentar:

Posting Komentar