Kamis, 18 Mei 2017

Sri Mulyani: Batas Saldo yang Diakses Ditjen Pajak US$ 250.000

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) bakal memeriksa data nasabah yang memiliki saldo minimal US$ 250 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar (kurs Rp 13.300/US$). Ini sesuai dengan standar internasional

“Dari sisi peraturan internasional batas saldo yang wajib dilaporkan adalah sebesar US$ 250 ribu,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sri Mulyani mengatakan data dari nasabah yang memiliki saldo di atas US$ 250 ribu akan dapat diakses oleh pihak internasional, atau untuk menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Kalau di atas itu, maka subjek akses informasi dilakukan seluruh dunia. Dan karena kita masuk, maka kita gunakan aturan itu,” kata dia.

Dirinya menyatakan kalau hal itu perlu dilakukan karena Indonesia memiliki komitmen dalam mengatur tata kelola perpajakan yang ada.

“Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain,” tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar