Kamis, 18 Mei 2017

Sri Mulyani Buka Aduan Bagi Nasabah yang ‘Dikerjain’ Petugas Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah memberikan wadah bagi wajib pajak yang merasa tidak nyaman dengan terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Di mana, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan memiliki akses untuk mengecek data rekening nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, wadah bagi masyarakat yang tidak nyaman pada saat diperiksa oleh pegawai pajak bisa melaporkan pada whistle blower system (WBS).

“Kita juga akan memastikan bahwa sistem informasi atau pertukaran informasi yang kita dapatkan harus mengikuti protokol internasional. Jadi bukan tindakan perorangan petugas pajak, dan yang paling penting, saya telah meminta Kemenkeu untuk memperkuat whistle blower system dalam rangka memberikan wadah bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman atau mendapatkan perlakuan dari aparat pajak yang tidak memenuhi disiplin atau aturan tingkah laku apalagi yang ingin memanfaatkan kepentingan sendiri, maka mereka dapat mengadukan dalam whistle blower system,” kata Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Dengan begitu, kata Ani, masyarakat bisa memiliki saluran dalam menyampaikan kekhawatiran apabila terdapat perlakuan yang tidak adil atau melenceng dari aturan yang telah ditetapkan.

“Whistle blower akan dilakukan dalam konteks DJP dan Kemenkeu sehingga ada cek terhadap DJP sendiri. Pembentukan Perppu ini dilakukan secara terkoordinasi. Oleh karena itu, pak menko berada di sini. Kita berkoordinasi secara kondusif dengan OJK, dan dengan otoritas moneter. Serta dengan K/L terkait yang mengikuti penyiapan peraturan ini,” tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar