Kamis, 08 September 2016

BPK Kalbar Ungkap 3.970 Temuan

Pontianak, Jubi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan 3.970 temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah pada Semester I 2016. Ini bertambah dibanding hasil pemeriksaan semester II tahun 2015 sebanyak 151 temuan dan 8.887 rekomendasi.

Dua karyawan BPK Kalbar sedang berbincang di balik jendela. BPK Kalbar ungkap 3.970 temuan dalam laporan keuangan Semester I Pemprov Kalbar. - antaranews.comDua karyawan BPK Kalbar sedang berbincang di balik jendela. BPK Kalbar ungkap 3.970 temuan dalam laporan keuangan Semester I Pemprov Kalbar. – antaranews.com

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Didi Budi Satrio di Pontianak, mengatakan itu pada Kamis (8/9/2016).
Dia menjelaskan, penambahan jumlah temuan dan rekomendasi tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintahan daerah tahun anggaran 2015.

Menurut dia, dari rekomendasi yang telah diberikan BPK tersebut 6.258 diantaranya atau sebesar 70,72 persen tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi. Jumlah rekomendasi ini meningkat sebesar 7,03 persen dari semester lalu.

“Dari hasil rekapitulasi tindaklanjut atas rekomendasi tersebut telah dilakukan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah sebesar Rp220,25 miliar atau mengalami peningkatan dari semester sebelumnya Rp 4,94 miliar,” kata Didi.

Dari hasl temuan tersebut, pihaknya melakukan penyerahan laporan hasil pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK (TLRHP) dan Laporan hasil pemantauan kerugian negara/daerah kepada kepala daerah dan DPRD se-Kalbar.

Dia menjelaskan, pihaknya telah selesai melakukan penelahaan terhadap dokumen tindak lanjut yang disampaikan oleh pihak entitas untuk menentukan status tindak lanjut rekomendasi yang diberikan apakah telah sesuai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

“Penelahaan ini telah kami laksanakan pada 19 sampai 23 juli 2016 bertempat di entitas dan dilanjutkan dengan konsinyering di Kantor perwakilan BPK Provinsi Kalbar pada 27 Juli – 2 Agustus 2016,” tuturnya.

Sesuai Undang – Undang nomor 15 tahun 2004 pasal 20 ayat 3 dinyatakan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklajuti selambat-lambatnya selama enam puluh hari.

Pihaknya berharap kepada para kepala daerah dapat terus berkomitmen untuk terus meningkatkan penyelesaian status rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Begitu juga dengan pihak DPRD agar senantiasa mendorong percepatan penyelesaian tindaklanjut yang dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar