Selasa, 03 Januari 2017

Pemprov Jatim tertibkan tenaga kerja asing mulai pekan ini

Gubernur Jatim Soekarwo memimpin apel pengawai negeri sipil. Foto: Sarifa-lensaindonesia.com

LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memulai aksi dalam pengawasan terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang masuk ke Jatim di awal tahun 2017.

Gubernur Jatim Soekarwo mengaku akan berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat ini.

“Dalam minggu pertama dan kedua awal tahun 2017 ini kita akan mematangkan kerjasama dengan pihak Imigrasi dan Polda Jatim untuk lebih intens mengawasi orang asing yang bekerja di sini. Kita akan lihat dokumen orang asing itu, apakah menggunakan izin kerja atau wisata, apakah sudah over stay dan lain-lain. Dari sini kita akan dapat data untuk kemudian bisa menertibkan TKA ilegal itu,” ungkap Soekarwo pada LICOM, Selasa (03/01/2017).

Lebih lanjut, Pakde Karwo (sapaan akrab gubernur) menegaskan nantinya Seluruh TKA tidak hanya akan didata melainkan juga diminta untuk menunjukkan seluruh identitasnya. Jika terbukti tidak melengkapi diri sebagai TKA, maka Pemprov akan menyerahkan ke pihak kepolisian agar diproses hukum, untuk selanjutnya dilakukan proses deportasi oleh Imigrasi.

Tak hanya itu, Pemprov juga akan bertindak tegas kepada perusahaan yang sembarangan mempekerjakan para TKA. “Kita akan telusuri cara mereka masuk melalui jalan mana dan bagaimana mereka bisa memperoleh kerja di sini,” jelasnya.

Ditambahkan Soekarwo, Pemprov Jatim selama ini tidak bisa melarang kedatangan orang asing ke wilayahnya. Namun jika tujuan mereka untuk bekerja di Jawa Timur, maka Perda yang telah dimiliki provinsi yakni Perda tentang ketenagakerjaan akan diterapkan.

“Tetap kita akan tegakkan Perda. Salah satu syarat yang harus dijalani oleh TKA yaitu wajib berbahasa Indonesia. Jawa Timur tetap akan mengutamakan itu. Penertiban TKA ini sekaligus untuk melindungi tenaga kerja lokal,” imbuhnya.

Diketahui, dalam Perda yang dimiliki Jatim itu mengatur bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA harus melakukan transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Selain itu, TKA juga dilarang bekerja di sektor pekerja kasar.@sarifa

loading...

0 komentar:

Posting Komentar