Selasa, 03 Januari 2017

Walikota Pontianak Lantik 177 Pejabat Eselon II dan III

Pontianak- Wali Kota Pontianak, Sutarmidji melantik dan mengukuhkan sebanyak 177 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (3/1).

Pelantikan sejumlah pejabat ini adalah konsekuensi dari adanya penggabungan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru dan adanya OPD baru. Selain itu, ada perampingan jabatan yang cukup banyak, jumlahnya lebih dari 100 jabatan.

Sutarmidji meminta seluruh jajaran Pemkot Pontianak supaya terus mengikuti perkembangan aturan kepegawaian serta memahaminya. Terkadang, ada sejumlah pejabat ketika masih menduduki suatu jabatan, tidak berbuat banyak dalam menjalankan amanah jabatan yang diembannya.

“Waktu ada jabatan, peliharalah jabatan itu dan laksanakan amanah yang telah dipercayakan. Jangan saudara baru merasa memiliki jabatan ketika digeser atau dicopot jabatannya,” ujarnya.

Sutarmidji memastikan seluruh pejabat yang dilantiknya bisa dipertanggungjawabkan karena jabatan ini betul-betul murni dilihat dari kemampuan aparatur. Ada dua pejabat Pemkot yang turun golongan eselonnya. Hal itu lantaran adanya perampingan SOPD.

“Mau bagaimana lagi, itu tuntutan organisasi akibat perampingan. Kalau yang bersangkutan keberatan, tidak masalah,” katanya.

Kemudian, ada pula pegawai ketika mengikuti tes kompetensi, bersedia menduduki suatu jabatan namun takut saat diminta mengambil suatu keputusan. Hal itu dinilainya tidak perlu terjadi sepanjang tidak melakukan hal-hal yang menyimpang.

Setiap jabatan pasti ada resikonya, tetapi bukan berarti takut dalam mengambil keputusan jika memang hal itu tidak melanggar aturan. “Misalnya, keputusan untuk membeli tanah, kalau memang harganya Rp 24 ribu per meter, kenapa mesti takut. Kalau saudara takut mengeksekusi tupoksi, jangan jadi pejabat. Kalau takut, nanti bagaimana mau mengeksekusi keputusan, bagaimana mengeksekusi tupoksi,” tukas Midji.

Pejabat eselon II yang dilantik atau dikukuhkan sebanyak 26 orang, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yekti Sukmawati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Herry Hadad, Asisten Administrasi Umum, Hilfira Hamid, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan SDM, Imran, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Multi Juto Bhatarendro, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan, Raihan, Sekretaris DPRD Kota Pontianak.

Selanjutnya, Ade Halida Yafilus, Inspektur Kota Pontianak, Zumyati, Kepala Bappeda, Amirullah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Khairil Anwar, Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Aswin Thaufik, Kepala Satpol PP, Syarifah Adriana Farida, Kepala Badan Keuangan Daerah, Hendro Subekti, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mulyadi, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Syarif Saleh Alkadrie, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Darmanelly, Kepala Dinas Perhubungan, Utin Sri Lena Candramidi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Fuadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Ismail, Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Junaidi, Kepala Dinas Kesehatan, Sidiq Handanu, Kepala Dinas Sosial.

Aswin Djafar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Uray Indra Mulya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Sujiarti, Kepala Dinas Perpustakaan, Hidayati dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Haryadi S Triwibowo.

(Dri).

REKOMENDASI :

0 komentar:

Posting Komentar