Kamis, 18 Mei 2017

Bukti Sekot Ada di Jaksa

Ambon - Sekot Ambon, AG Latuheru boleh me­nge­lak, tetapi bukti dugaan keterlibatannya dalam paket pekerjaan terminal transit Passo bernilai miliaran rupiah tanpa tender sudah di tangan jaksa.

Tim penyelidik Kejati Maluku semen­tara mendalami bukti-bukti tersebut, termasuk hasil pemeriksaan puluhan pimpinan dan staf SKPD Pemkot Ambon.

Saat dicecar tim pe­nyelidik, sejumlah pim­pi­nan SKPD sudah buka mulut dan meng­ung­kapkan dugaan keterli­batan Latuheru dalam proyek sarat KKN itu.

“Sudah kita amankan bukti dan semua dokumen, sementara didalami, dan dievaluasi lagi hasil peme­riksaan saksi-saksi,” kata sumber di Kejati Maluku, kepada Siwa­lima, Kamis (18/5).

Soal pemeriksaan Latuheru, sumber itu mengatakan, hasil evaluasi pemeriksaan saksi-saksi dan pengkajian doku­men akan menentukan siapa yang bakal dipanggil selanjut­nya.

“Pokoknya ikuti saja. Saksi-saksi dari SKPD yang dipe­riksa sudah beberkan semua ke tim penyelidik, termasuk du­gaan keterlibatan Sekot. Nanti kita dalami lagi,” tan­dasnya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette yang dikonfirmasi tak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan, evaluasi penye­li­dikan masih dilakukan. Se­telah itu baru diagendakan pemeriksaan.

“Sedang berproses. Masih penyelidikan dan tim kan evaluasi hasil penyelidikan. Sementara ini permintan keterangan belum dilakukan. Prose tetap jalan dan soal siapa lagi yang akan dipanggil dan pihak-pihak mana, itu nan­ti setelah tim evaluasi du­lu. Jadi mohon bersabar,” kata Sapulette kepada Siwalima, di ruang pers Kejati Maluku, Kamis (18/5).

Harus Periksa Sekot

Tim penyelidik Kejati Malu­ku harus juga memeriksa Se­kot Ambon, AG Latuheru. Ja­ngan hanya mencecar pimpi­nan SKPD.

Skenario penunjukan lang­sung paket pekerjaan mega proyek terminal transit Passo juga melibatkan dirinya.

Surat permintaan penunju­kan langsung atas paket mi­liaran rupiah yang keluarkan oleh Kepala Dinas Perhubu­ngan Kota Ambon Morits R Lantu, sebelum sampai ke tangan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, lebih dulu parkir di meja Latuheru.

“Alurnya seperti itu, jadi kalau surat mau ke Walikota ma­suk dulu ke Sekot. Ia pe­riksa. Kalau sudah paraf, baru diteruskan ke Walikota. Admi­nistrasinya gitu,”  kata salah satu staf Pemkot Ambon ke­pa­da Siwalima, Rabu (17/5).

Staf yang mengaku juga pernah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku soal terminal transit ini, mengata­kan, sebagai Sekot Latuheru tahu berbagai kebijakan soal pekerjaan terminal transit.

“PPTK, PPK itu kan anak buahnya. Jadi masa tidak tahu, Sekot tahu semua cerita tentang terminal transit dan ber­bagai ketidakberesan yang terjadi,” ujarnya.

Staf yang meminta namanya tidak dikorankan ini mengata­kan, tim penyelidik sudah me­ngantongi banyak bukti soal borok di proyek terminal transit Passo. Hanya saja, berani atau tidak untuk membongkar tanpa melindung siapapun.  “Semua kita sudah buka. Ti­nggal kejaksaan berani atau tidak,” tandasnya.

Ia juga meminta tim penye­lidik tidak tebang pilih dalam memeriksa pejabat pemkot. “Periksa semua yang terkait, jangan hanya SKPD saja, lalu yang  di atas gimana. Biar te­rang menderang, periksa se­mua yang terkait,” tandasnya lagi.

Sekot Ambon AG Latuheru mengaku kecewa dengan pem­beritaan, terkait dugaan keterlibatannya dalam penun­jukan langsung mega proyek terminal transit Passo. Ia enggan lagi berkomentar.

“Saya kecewa dan tidak mau memberikan komentar apapun terkait dengan pem­ba­ngunan terminal transip passo,” ujarnya singkat ke­pada Siwalima saat dikonfir­masi melalui telepon seluler­nya, Kamis (18/5)

Sementara mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Morits R Lantu yang dihu­bungi Siwalima melalui nomor 081343092964. lain lagi sikap­nya. Saat mengangkat telepon, ia mengaku salah sambung dan mematikan teleponnya.

Dukung Jaksa

Sebelumnya Sekot Ambon AG Latuheru mengaku, mendu­kung langkah hukum Kejati Maluku membongkar borok dalam proyek terminal transit Passo.

“Jadi kita mendukung lang­kah jaksa untuk menuntaskan kasus terminal transit Passo dan saat ini proses peme­rik­saan masih terus berjalan. Pe­merintah mendukung apa yang dilakukan oleh pihak ke­jaksaan agar kasus ini tun­tas,” kata Latuheru, kepada Siwalima Rabu (17/5) di Balai Kota.

Ditanya soal surat ‘surat sakti’ dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Morits R. Lantu untuk penunjukan lang­sung paket pekerjaan tahun 2012, Latuheru justru mengaku, tidak tahu. Ia meminta dikon­fir­masikan ke PPTK. Namun ia tak menyebutkan, siapa PPTK tersebut.

“Staf yang berhubungan langsung dengan proyek dan mereka lebih tahu soal surat tersebut,” ujarnya.

Latuheru mengatakan, biar­kan proses kasus ini berjalan di tangan jaksa, karena mere­ka yang dapat membuktikan proyek transit Passo berma­salah ataukah tidak.

“Banyak staf yang sudah menjalani pemeriksaan dan biarkan dari keterangan dan pemerintah selalu mendukung proses itu,” tandasnya.

Sikap mengelak Latuheru yang mengaku tidak tahu soal surat sakti Walikota dan Kadis Perhubungan, Morits R Lantu patut dipertanyakan. Sebab, ia bertanggung jawab terha­dap seluruh perumusan kebi­jakan kepala daerah.  

Setali tiga uang. Sikap me­ngelak juga ditunjukan oleh Morits R. Lantu. Ia mengaku tidak tahu soal penunjukan lang­sung paket proyek terminal transit Passo tahun 2012. Bahkan ia menegaskan, tidak pernah ada penunjukan lang­sung.

“Tidak pernah, saya tidak ada di situ,” tandas Lantu, yang dikonfirmasi tadi malam. Lucunya, sebelum mematikan telepon genggamnya, Lantu mengatakan, salah sambung.

Bukti di Jaksa

Bukti pekerjaan mega pro­yek terminal transit Passo yang digarap tanpa tender su­dah di tangan tim penyelidik Kejati Maluku.

Paket miliaran rupiah itu dikucurkan kepada  PT Remi­nal Utama Sakti, yang merajai pekerjaan proyek tersebut sejak tahun 2007 atas ‘surat sakti’ dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Morits R. Lantu.

Sumber di Pemkot Ambon mengaku,  surat sakti dan do­kumen penunjukan langsung paket pekerjaan sudah dise­rah­kan kepada tim penyelidik beberapa waktu lalu.

“Dokumennya sudah dise­rahkan. Diminta penyidik, jadi kita serahkan semua,” ujar sumber itu, kepada Siwalima, Selasa (16/5).

Pekerjaan tanpa tender yang maksudkan adalah ta­hun 2012. Hal itu, berawal dari adanya surat permohonan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon saat itu, Morits R. Lantu kepada Walikota Ambon Richard Louhena­pessy untuk pekerjaan se­jumlah kegiatan dilakukan me­lalui penunjukan langsung.

Dalam surat Nomor: 550/414/DISHUB tertanggal 22 Maret 2012 itu, tertulis perihal penyampaian lembaran perse­tujuan penunjukan langsung. 

Ada tiga kegiatan/paket pe­kerjaan yang diminta oleh Lantu untuk dilakukan penun­jukan langsung, yaitu, satu pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo tahap V de­ngan kontaktor PT Reminal Utama Sakti, Jl. AY. Patty No. 87 Ambon, dengan nilai Rp. 2.175.750.000.

Dua, perencanaan ulang Ter­minal Transit Tipe B Passo dengan kontraktor PT Asta­kona Duta Sarana Dimensi Cabang Ambon, Jl. Gudang Arang, SK 40/31 Ambon. Nilai pekerjaan Rp. 250.000.000. Tiga, pengawasan teknis pem­bangunan Terminal Transit Tipe B Passo Tahap V, dengan kontraktor CV Jasa Intan Man­diri, Jl. Dr. Kayadoe No. 42 Ambon. Nilai pekerjaan Rp. 74.250.000.

Untuk meyakinkan Walikota, Lantu menyampaikan beberapa alasan mengapa ia meminta ketiga paket pekerjaan itu diker­jakan tanpa tender. Alasannya, kegiatan tersebut adalah peker­jaan lanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Peme­rin­tah pasal 38 butir 5 (b) dan peraturan Menteri Keuangan Pekerjaan Umum Nomor: 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pe­ker­jaan konstruksi dan jasa konsultasi.

Tembusan surat yang sifat­nya penting itu, disampaikan kepada Kepala Bappekot Am­bon, Inspektur Kota Ambon, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon.  

Masih kata sumber itu, tak lama kemudian surat Lantu tersebut direspons oleh Wali­kota. Ia menyetujui permin­taan Lantu.

Selanjutnya Walikota me­minta Lantu melakukan pe­nun­jukan langsung dengan mem­perhatikan dan berpedoman pada Peraturan Presiden No­mor 54 tahun 2010 dan pera­turan lain yang berlaku.

Salahi Aturan

Sekretaris Umum DPD Aso­siasi Kontraktor Air (Akain­do) Provinsi Maluku, Najir Samal menilai, penunjukan langsung pekerjaan proyek terminal transit Passo menya­lahi Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan ba­rang dan jasa.

“Aturan semua jelas baik dari Permen, Pepres kalau di bawah 100 juta itu sah-sah saja penunjukan langsung, tetapi di atas itu sudah harus tender ,” tandas Samal.

Kendatipun penunjukan langsung, kata Samal,  harus dilihat juga kontraktor atau rekanan yang profesional. Jangan sampai proyek men­jadi tidak beres.

“Kalau penunjukan lang­sung, kan dipertanyakan apa­kah SKPD yang memberikan pekerjaan itu bisa dipertang­gungjawabkan atau tidak, karena bisa berdampak pada pekerjaan,” ujarnya.

Samal mengaku prihatin melihat fisik terminal transit Passo. Anggaran jumbo  men­ca­pai Rp 55 miliar lebih sudah digelontorkan, tetapi proyek­nya mangkrak. “Kasihan se­kali dengan dana besar sudah dikeluarkan. Jadi biarlah proses hukum jalan saja,” tandasnya.

Hal senada juga disampai­kan salah satu pengusaha Maluku, Dedi Sangadji. Me­nu­rutnya, kebijakan penun­ju­kan langsung pekerjaan pro­yek terminal transit melanggar aturan.

“Sesuai Perpres kalau nilai­nya di bawah Rp 100 juta itu baru penunjukan langsung, te­tapi kalau diatas itu harus tender. Jadi kalau ada pada tahun 2012 itu penunjukan langsung sementara nilainya di atas 100 juta rupiah maka itu salah dan langgar Perpres,” tandas Dedi Sangadji, salah satu peng­usaha Maluku, kepada Siwa­lima, Senin (15/5).

Menurutnya, dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Nomor 54 tahun 2010 dan dirubah menjadi Perpres Nomor 70 tahun 2012, dan diubah lagi dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa sudah jelas menyebutkan, pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap barang/pekerjaan konstruksi/jasa  lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00.  

“Jadi dalam Perpres yang baru maupun yang lama, se­mua itu jelas. Jadi otomatis kalau ada penunjukan langsung di atas nilai 100 juta rupiah maka salah dan itu sudah tidak sesuai dengan Perpres,” tegasnya.

Sangadji mengakui, proyek terminal transit Passo meru­pakan satu kesatuan. Dibo­leh­kan penunjukan langsung jika proyeknya multiyear. Setiap tahun bisa dilakukan penunjukan. Namun karena sumber anggarannya berbe­da, yaitu dari APBD Kota Ambon, APBN dan APBD Provinsi Maluku, sehingga tidak bisa dilakukan penunju­kan langsung dengan alasan merupakan proyek lanjutan.

“Jadi itu memang satu kesatuan. Tetapi itu kalo tender multiyear, setiap tahun itu dilakukan penunjukan saja. Tetapi yang terjadi ini terminal transit itu kan terpisah-pi­sah anggarannya. Jadi kalau ter­pisah tidak bisa penunjukan. Dari segi Perpres salah,” tan­dasnya. (S-27)

0 komentar:

Posting Komentar