LENSAINDONESIA.COM: Usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) dalam bentuk Pertamini kian menjamur di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Sayangnya, maraknya Pertamini ini tidak dibarengi dengan pemberlakuan izin. Sehingga di lapangan terjadi banyak pelanggaran. Bahkan, salah satu ada salah satu SPBU mini yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di Jl Dr Soetamo.
Adanya Pertamini yang berdiri tanpa izin ini memancing reaksi LSM Transparancy and Transportation Community (TC) Jombang.
“Benar, kami telah melaporkan Pertamini yang berdiri di Jl Dr Soetomo itu ke Polres Jombang karena terbukti merusak fasilitas umum yaitu trotoar. Pemiliknya Yayasan ICME,” kata aktivis TC, Anang Fachrurodhi kepada LICOM di Jombang, Jumat (16/09/2016).\
“Bukti laporan No 173/LP/Tc.Jatim/IX.2016 dengan dasar psal 274 ayat (2) UU LLAJ); dan pasal 275 ayat (1) UU LLAJ). Kami minta pihak berwenang segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran tersebut,” tambahnya.
Anang mengungkapkan, di Jombang saat ini banyak berdiri Pertamini tanpa mengantongi izin dan persyaratan yang berlaku.
“Ada beberapa syarat untuk menjadi sub-penyalur BBM atau mendirikan pom mini berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015, yakni anggota dan, atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha dagang dan atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Saya yakin SPBU mini yang ada sekarang tidak memiliki (kelengkapan izin) itu,” ujanya.
Selanjutnya, lanjut Anang, dalam izin juga diatur tentang lokasi pendirian Sub Penyalur sehingga memenuhi standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan, serta memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan.
Ia menambahkan, setiap pelaku usaha pom mini juga harurg memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harus memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan, serta memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur Lokasi yang akan dibangun sarana sub penyalur atau pom mini,”.
“Tak hanya itu, dalam aturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan jarak. Salah satu syarat pendirian SPBU Mini ini adalah letaknya yang minimal 5 km dari SPBU atau 10 km dari Agen Premium & Minyak Solar (APMS), terutama di daerah terpencil termasuk di daerah perbatasan,” tambahnya menandaskan.
Sementara itu, Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim meminta pemerintah daerah melakukan kajian terkait menjamurnya SPBU mini tersebut. Hal itu terkait dengan ketentuan pihak SPBU mini boleh menarik keuntungan dengan memberlakukan harga yang lebih tinggi dari APMS. Namun tidak boleh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Dalam hal ini prosedur pendirian pom mini ini juga melibatkan pemerintah. Seperti terkait izin lingkungan, dan lainnya. Termasuk juga data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat. Apalagi berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, keberadaan mereka ilegal, ” pungkasnya.@Obi
0 komentar:
Posting Komentar