Sabtu, 17 September 2016

Sang Pimpinan Ditangkap KPK, Begini 5 Sikap Resmi DPD Soal Irman Gusman

Sang Pimpinan Ditangkap KPK, Begini 5 Sikap Resmi DPD Soal Irman Gusman

POSMETRO INFO - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) langsung bergerak cepat merespon salah satu pimpinannya Yakni Irman Gusman yang ditetapkan tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan DPD lainnya  yakni Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas menggelar jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (17/9).

Berikut lima sikap DPD:
Pimpinan dan Anggota DPD merasa prihatin atas kejadian tersebut; DPD RI  menyerahkan sepenuhnya penanganan atas kasus ini kepada KPK  dengan melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional; Dugaan KPK  tentang keikutsertaan  Irman Gusman  dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD RI; Tindakan hukum KPK tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas DPD dan kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan mapun perseorangan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang; Kami menghimbau kita semua khususnya para elit untuk menjaga asas praduga tidak bersalah dan tidak menaikkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut  dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD serta mengharapkan tidak terjadi trial by the press dan menjunjung proses hukum yang berlaku.  

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Irman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor. "Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).

Agus menjelaskan, tangkap tangan dilakukan di rumah Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. Selain Irman, ada 3 orang lainnya yang ikut diciduk.[wartaekonomi

0 komentar:

Posting Komentar