Selasa, 31 Januari 2017

Anggota DPR Charles Jones Mesang Ditahan KPK

Anggota DPR Charles Jones Mesang Ditahan KPK – selamat datang di Inforive .XYZ | Portal Berita Terkini yang menyajikan kabar teraktual dan terbaru yang dimuat pada sub topik pembahasan Nasional dan Internasional.

232821220160422 184058780x390 » Anggota DPR Charles Jones Mesang Ditahan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR, Charles Jones Mesang, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1/2017).

Charles diduga terlibat kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja.

“Ini pemeriksaan kedua kali sebagai tersangka, dan hari ini ditahan,” ujar pengacara Charles, Melissa Christianes, di Gedung KPK Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Charles akan ditahan Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta. Penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.

Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.

Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.

Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.

Sumber: http://nasional.kompas.com
Kabar terkini tentang Anggota DPR Charles Jones Mesang Ditahan KPK ini semoga dapat memberikan ide dan inspirasi serta jangan lupa untuk bergabung dengan media sosial kami untuk memperoleh update terbaru terkait informasi Nasional dan Internasional.

0 komentar:

Posting Komentar