Ambon - Kendati berstatus terpidana, namun sejumlah pejabat Pemkot Ambon masih memberikan kesempatan menenpati jabatan pimpinan SKPD.
Dua pejabat dengan status terpidana yang masih diberikan jabatan diantaranya Moritz Lantu sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga dan Heidy Nikijuluw menjadi Kasi Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Lantu terjerat kasus korupsi proyek taman kota yang dibiayai APBD tahun 2012. Kasus korupsi tersebut merugikan negara Rp 161.406.921, dan terjadi di zaman Walikota Richard Louhenapessy. Lantu menolak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang menghukumnya satu tahun penjara. Ia mengajukan kasasi, namun sampai saat ini belum ada putusan MA. Sebelumya Pengadilan Tipikor Ambon juga memvonisnya satu tahun penjara.
Sementara Heidy Nikijuluw terjerat kasus pengadaan mobil operasional Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon. Ia juga sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Caretaker Walikota Ambon FJ Papilaya ketika dikonfirmasi disela-sela pengkuhan dan pelantikan penjabat di jajaran Pemkot Ambon, Senin (30/1) mengaku kalau ini sudah sesuai dengan prosedur.
“Ada mekanisme yang tidak bisa dilanggar sehingga pemerintah tetap masih memberikan kesempatan sampai status hukum keduanya jelas,” ujar Papilaya.
Diakui kalau pemindahan pejabat dari satu jabatan itu juga merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Pembinaan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran tetap dilakukan pemerintah salah satunya memindahkan jabatan yang diemban dan mengantikan dengan orang lain,” kata Papilaya.
Sudah ada kesepakatan dalam rapat untuk menentukan siapa menduduki sebuah jabatan pada Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Ambon.
“Jadi tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah dalam menentukan sesesorang menduduki sebuah jabatan yang baru atau dipindahkan dari satu jabatan ke jabatan yang lain,” ungkap Papilaya.
Selain kedua pejabat tersebut, pemkot Ambon juga masih memberikan jabatan kepada mantan Camat Leitimur Selatan Richard Luhukay.
Walaupun beberapa kali diberikan peringatan oleh pemkot atas ulahnya dengan meninggalkan kantor di jam kerja namun diberikan jabatan sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja.
Richard sendiri sampai dengan saat ini belum diberikan sanksi oleh pemkot terkait perbuatannya yang membiarkan kantor camat kosong ketika sidak dilakukan oleh penjabat walikota.
BKK sendiri mengaku belum menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada pemerintah namun ketika pelantikan pejabat dilakukan oleh pemerintah ternyata Richard di tempatkan di posisi sekretaris tanpa melalu proses pembinaan atas kasus yang menimpanya.
Pelantikan
Sebelumnya Walikotamelantik dan mengukuhkan pejabat 32 eselon II, 137 pejabat eselon III dan 480 pejabatan IV di jajaran Pemkot Ambon.
Dalam sambutanya Papilaya meminta kepada pejabat yang baru dikukuhkan dan di lantik untuk dapat bekerja maksimal. “Jadi ada semangat baru dalam bertugas sehingga saya kira sebagai aparatur kalian harus bisa menjadi pelayan yang baik kepada masyarakat,” ujar Papilaya.
Menurutnya ada satu nuansa baru dalam melakukan tugas dan tanggungjawab yang telah dibarikan.
“Semua pejabat harus kompak dan komitmen bekerja untuk warga karena jabatan yang diberikan tidak gampang supaya dirasahkan oleh masyarakat,” pinta Papilaya.
Pelantikan pejabat ini diawali dengan pengukuhan Sekkot Ambon AG Latuheru sesuai dengan SK Mendagri Nomor 821.22-10318/2016 dan juga Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dien Tuharea dengan SK Mendagri No 821.2-173 dukcapil tahun 2017 baru dilanjukan dengan pelantikan pejabat yang lain.
Pejabat eselon II yang dikukuhkan dan dilantik sesuai dengan Keputusan Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 60 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pengangkatan Kembali, pengukuhan, Pelantikan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingkat Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Mayoritas pimpinan tingkat pratama tetap pada jabatannya. Yang mengalami mutasi diantaranya Fahmy Salatalohy kembali ke tempat semula sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Rudy Wattilete dari Kadis Perindag menjadi Staf Ahli bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat.
Pieter Ohman yang sebelumnya Staf Ahli bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat kini diberi tanggung jawab sebagai Kepala Inspektorat.
Ada juga pejabat yang SKPD awalnya dileburkan dan kini memimpin SKPD yang baru dibentuk seperti Denny Lilipory yang sebelumnya Kadis Tata Kota kini menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Begitu juga Luzia Izaac dari Kepala Badan Lingkungan Hidup menjadi Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan, Min Tupamahu dari sebelumnya Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa, kini memimpin Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, masyarakat dan Desa, serta Jacob Silano dari Kadispenda menjadi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Begitu juga Marthin Kailuhu dipercayakan menjadi Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Mourits Lantu yang sebelumnya Kadis Kebersihan dan Pertamanan, kini menjadi Kadis Pemuda dan Olahraga.
Joy Reyner Adriaanz yang sebelumnya Kabag Humas juga bergeser. Ia kini menempati jabatan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Penggantinya adanya Steven Bernard Patty (Kabag Ekonomi). (S-39)
0 komentar:
Posting Komentar