Selasa, 31 Januari 2017

Terpidana Masih Diberikan Jabatan di Pemkot

Ambon - Kendati berstatus ter­pidana, namun sejumlah pejabat Pemkot Ambon masih memberikan kesem­patan menenpati jabatan pimpinan SKPD.

Dua pejabat dengan sta­­tus terpidana yang ma­­sih diberikan jabatan dianta­ranya Moritz Lantu seba­gai Kadis Pemuda dan Olah­raga dan Heidy Niki­juluw menjadi Kasi Eko­nomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Kebu­da­yaan.

Lantu terjerat kasus ko­rupsi proyek taman kota yang dibiayai APBD ta­hun 2012. Kasus korupsi tersebut merugikan nega­ra  Rp 161.406.921, dan terjadi di zaman Walikota Richard Louhenapessy. Lantu me­nolak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon yang menghukumnya satu tahun penjara. Ia mengajukan kasasi, namun sampai saat ini belum ada putusan MA. Sebelumya Peng­adilan Tipikor Ambon juga memvo­nisnya satu tahun penjara.

Sementara  Heidy Nikijuluw ter­jerat kasus pengadaan mobil ope­rasional Dinas Kelautan dan Peri­kanan Kota Ambon. Ia juga sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Ambon.

Caretaker Walikota Ambon FJ Papilaya ketika dikonfirmasi disela-sela pengkuhan dan pelantikan penjabat di jajaran Pemkot Ambon, Senin (30/1) mengaku kalau ini su­dah sesuai dengan prosedur.

“Ada mekanisme yang tidak bisa dilanggar sehingga pemerintah te­tap masih memberikan kesempatan sampai status hukum keduanya jelas,” ujar Papilaya.

Diakui kalau pemindahan pejabat dari satu jabatan itu juga merupakan bagian dari pembinaan yang dila­kukan oleh pemerintah.

“Pembinaan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran tetap dila­ku­kan pemerintah salah satunya memindahkan jabatan yang diemban dan mengantikan dengan orang lain,” kata Papilaya.

Sudah ada kesepakatan dalam rapat untuk menentukan siapa men­duduki sebuah jabatan pada Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Ambon.

“Jadi tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah dalam menentukan sesesorang menduduki sebuah ja­batan yang baru atau dipindahkan dari satu jabatan ke jabatan yang lain,” ungkap Papilaya.

Selain kedua pejabat tersebut, pemkot Ambon juga masih membe­rikan jabatan kepada mantan Camat Leitimur Selatan Richard Luhukay.

Walaupun beberapa kali diberikan peringatan oleh pemkot atas ulah­nya dengan meninggalkan kantor di jam kerja namun diberikan jabatan sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja.

Richard sendiri sampai dengan saat ini belum diberikan sanksi oleh pemkot terkait perbuatannya yang membiarkan kantor camat kosong ketika sidak dilakukan oleh penjabat walikota.

BKK sendiri mengaku belum me­nyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada pemerintah namun ketika pelantikan pejabat dilakukan oleh pemerintah ternyata Richard di tempatkan di posisi sekretaris tanpa melalu proses pembinaan atas kasus yang menimpanya.

Pelantikan

Sebelumnya Walikotamelantik dan mengukuhkan pejabat 32 eselon II, 137 pejabat eselon III  dan 480 pejabatan IV di jajaran Pemkot Ambon.

Dalam sambutanya Papilaya me­minta kepada pejabat yang baru dikukuhkan dan di lantik untuk dapat bekerja maksimal. “Jadi ada sema­ngat baru dalam ber­tugas sehingga saya kira sebagai aparatur kalian ha­rus bisa menjadi pe­layan yang baik kepada masyara­kat,” ujar Papilaya.

Menurutnya ada satu nuansa baru dalam melakukan tugas dan tang­gungjawab yang telah dibarikan.

“Semua pejabat harus kompak dan komitmen bekerja untuk warga karena jabatan yang diberikan tidak gampang supaya dirasahkan oleh masyarakat,” pinta Papilaya.

Pelantikan pejabat ini diawali dengan pengukuhan Sekkot Ambon AG Latuheru sesuai dengan SK Mendagri Nomor 821.22-10318/2016 dan juga Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dien Tuharea dengan SK Mendagri No 821.2-173 dukcapil tahun 2017 baru dilanjukan dengan pelantikan pejabat yang lain.

Pejabat eselon II yang dikukuhkan dan dilantik sesuai dengan Kepu­tusan Penjabat Wali Kota Ambon No­mor 60 Tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 tentang Pengangkatan Kembali, pengukuhan, Pelantikan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tingkat Pratama di ling­kungan Pemerintah Kota Ambon.

Mayoritas pimpinan tingkat pra­tama tetap pada jabatannya. Yang me­ngalami mutasi diantaranya Fahmy Salatalohy kembali ke tempat semula sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Rudy Wattilete dari Kadis Perindag menjadi Staf Ahli bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat.

Pieter Ohman yang sebelumnya Staf Ahli bidang Ekonomi, Pemba­ngunan Dan Kesejahteraan Masya­rakat kini diberi tanggung jawab sebagai Kepala Inspektorat.

Ada juga pejabat yang SKPD awalnya dileburkan dan kini me­mimpin SKPD yang baru dibentuk seperti Denny Lilipory yang sebe­lumnya Kadis Tata Kota kini menjadi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Begitu juga Luzia Izaac dari Kepala Badan Lingkungan Hidup menjadi Kadis Lingkungan Hidup dan Per­sam­pahan, Min Tupamahu dari sebe­lumnya Kepala Badan Pember­dayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa, kini memimpin Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, masyarakat dan Desa, serta Jacob Silano dari Kadispenda menjadi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

Begitu juga Marthin Kailuhu di­percayakan menjadi Kadis Pengen­dalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Mourits Lantu yang sebelumnya Kadis Kebersihan dan Pertamanan, kini menjadi Kadis Pemuda dan Olahraga.

Joy Reyner Adriaanz yang sebe­lumnya Kabag Humas juga bergeser. Ia kini menempati jabatan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Ka­wasan Pemukiman. Penggantinya adanya Steven Bernard Patty (Ka­bag Ekonomi).  (S-39)

0 komentar:

Posting Komentar