Jumat, 03 Februari 2017

Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pesta Danau Toba 2012 Belum Diserahkan ke PN Medan

Beritasumut.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum juga menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi Pesta Danau Toba (PDT) tahun anggaran 2012 terhadap tersangka Jan Wanner Saragih (JWS) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal tersebut dinilai salah oleh Polda Sumut.
 
Alasan Kejatisu belum melimpahkanya karena masih menunggu tim dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, melimpahkan tahap II dengan dua tersangka lainnya, yakni Jamsan Munthe (JM) dan Iman Nainggolan (IN)."Salah mereka kalau gitu, kenapa enggak disidangkan saja. Seandainya dua tersangka itu meninggal dunia, bagaimana?" ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (03/02/2017).
 
Menurut Nainggolan, Polda Sumut pasti akan melimpahkan kedua tersangka kasus dugaan korupsi PDT tahun 2012 itu dalam waktu dekat ini. Ditanya kapan persisnya, Nainggolan belum dapat memastikan.Begitupun, kedua tersangka itu akan segera diserahkan ke Jaksa. "Kami tidak tidur. Pasti akan kita serahkan," jelas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.
 
Sementara itu, Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Poldasu, AKBP Dedi Kurnia menambahkan, IN dan JM ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Januari 2017 kemarin. Sayangnya, kedua tersangka itu tidak ditahan oleh tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut.
 
"Enggak mesti seperti itu, masing-masing berkas dan tersangka bisa disidangkan. Walaupun demikian, untuk tersangka berikutnya sudah kita proses dan segera kita limpahkan berkasnya," ujar Dedi menanggapi soal Kejatisu yang belum melimpahkan berkas ke PN atas tersangka JWS.
 
Menurutnya, berkas dua tersangka itu belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21. Alhasil, Polda Sumut belum dapat memastikan kapan kedua tersangka itu akan diserahkan tahap II atau P22 ke jaksa.Informasi diperoleh, IN memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sumut untuk dimintai keterangan, kemarin (31/1). "Nanti kita kabari kalau ditahan," tegas Dedi.
 
Sebelumnya, Kejatisu menerima pelimpahan berkas dan tersangka JWS atas kasus dugaan korupsi penyelengaraan PDT Tahun 2012 yang bersumber dari dana hibah sebesar Rp3 Milyar. Sumber anggaran PDT tahun 2012 itu dari P-APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran (TA) 2012.
 
JWS merupakan pejabat di Pemkab Simalungun yang menjabat Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Simalungun. Selain itu, tersangka juga sebagai Ketua Panitia PDT tahun 2012. Dia diserahkan oleh tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kejatisu, Kamis (19/01/2017) kemarin.
 
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provsu, kerugian negara mencapai Rp841.630.000. JWS disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(BS04)

0 komentar:

Posting Komentar