Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Foto: IstimewaLENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 mobil listrik.
Juru Bicara Kejagung Muhammad Rum mengatakan, status tersangka tersebut ditetapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui surat perintah penyelidikan (srindik) pada 26 Januari 2017 pekan lalu.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rum di Jakarta, Kamis (02/02/2017).
Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil elektrik jenis mikrobus dan bus eksekutif pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).
Sebanyak 16 unit mobil itu awalnya akan dipamerkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI tahun 2013 dan menjadi kendaraan resmi delegasi dalam acar tersebut. Dahlan kemudian menawarkan pendanaan proyek itu dari tiga perusahaan pelat merah. Akhirnya PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina mengucurkan dana Rp 32 miliar.
Dalam pelaksanaan proyek, Dahlan menunjuk Dasep Ahmadi, pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama, sebagai pembuat mobil. Namun, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dasep dan Dahlan membuat negara rugi Rp 28,99 miliar karena mobil tak bisa dipakai.
Dalam kasus ini, Dasep telah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menyebutkan ada keterlibatan Dahlan dalam kasus tersebut.
Kejaksaan telah mengirimkan surat penyidikan dan penetapan tersangka ke rumah Dahlan di Ketintang, Surabaya. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka dan telah menahannya.@LI-13
0 komentar:
Posting Komentar