Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Hari Sabtu 25 Februari 2017 di gedung DPR Aceh , telah mengesahkan Rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Aceh, Pengesahan hasil suara gubernur dan wakil gubernur Aceh tersebut sebelumnya sudah mendapat persetujuan para saksi masing – masing paslon kecuali saksi paslon nomor urut 5 yang sudah duluan walk out dari sidang.
Dari hasil rekapitulasi suara pada seluruh kabupaten/kota se-Aceh, suara yang diperoleh para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh diantaranya 1. Tarmizi A. Karim dan Machsalmina Ali ialah 406.865 suara, 2. Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah sebanyak 132.981 suara, 3. Abdullah Puteh dan Sayed Mustafa Usab ialah 41.908 suara, 4. Zaini Abdullah dan Nasaruddin memperoleh 167.910 suara, 5. Muzakir Manaf dan TA. Khalid memperoleh 766.427 suara, 6. Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah sebanyak 898.710 suara.
Dari jumlah tersebut, total suara sah yang didapatkan para calon berjumlah 2.414.801 suara sah dari total 3.492.420 jumlah pemilih.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, penyelenggara, dan stakeholder lainnya yang telah mengikuti seluruh tahapan Pilkada Aceh 2017 dengan tertib, sehingga Pilkada berjalan aman dan lancar.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, perhitungan suara gubernur dan wakil gubernur Aceh 2017, pada hari ini kami nyatakan sah,” ucap Ridwan Hadi dengan diteruskan mengetok palu sidang pada pukul 18.30 WIB.
(Mus)
0 komentar:
Posting Komentar