Ambon - Proyek penyusunan master plan Dinas Kominfo Maluku tahun 2015 dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi. Nama-nama pegawai dicatut untuk membuat laporan pertanggungjawaban, padahal mereka tidak terlibat dalam kegiatan.
Staf Dinas Kominfo Maluku, Nurul Nurlette saat diperiksa Jumat (3/2) mengaku, tidak dilibatkan sebagai anggota tim pemantau penyusunan master plan, namun namanya dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban.
“Namanya ada dalam laporan pertanggungjawaban dan menerima honor, padahal bukan anggota tim, dan tidak menerima honor,” kata sumber di Kejati Maluku.
Nurlette diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kadis Kominfo Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji. Ia diperiksa oleh jaksa Irkhan Ohoiwulun pukul 09.00 hingga 11.30 WIT dan dicecar 15 pertanyaan.
Selain Nurlette, jaksa Irkhan juga memeriksa Sterland Pesulima selaku tenaga kontrak IT. Dan dalam pemeriksaan itu, Pesulima mengaku setiap bulan menerima honor Rp 1.650.000. “Dalam laporan pertanggungjawaban nilainya di-mark up,” kata sumber itu lagi.
Sebelumnya,tiga staf Dinas Kominfo Provinsi Maluku mengungkap adanya honor fiktif saat diperiksa Kamis (2/2). Ketiga staf bidang IT itu adalah Nureny Tuarita, Daniel Tapilaha, dan Corneles Titaly.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete menjelaskan, perjalanan dinas ke kabupaten kota untuk pengumpulan data merupakan satu dari delapan item pekerjaan dalam proyek penyusunan master plan tahun 2015 di Dinas Kominfo dengan anggaran Rp 750.000. 000. Ketiga saksi mengaku tidak diikutsertakan untuk pengumpulan data di Kota Ambon, sehingga tidak diberi honor. Namun nama mereka tercantum dalam daftar penerima honor
“Mereka mengaku tidak menerima honor perjalanan dinas Rp 1 juta, karena tidak diikutsertakan dalam perjalanan dinas pengumpulan data di Kota Ambon. Namun, nama ketiga saksi itu dicantumkan dalam daftar tim yang mengikuti perjalanan dinas,” kata Sapulette, kepada wartawan di kantor Kejati Maluku.
Empat staf Dinas Kominfo Provinsi Maluku sebelumnya juga membeberkan bukti korupsi dalam proyek master plan saat diperiksa penyidik Rabu (1/2). Mereka adalah Mourenta Samu Samu, Yuni Kurnia Lessy, Heny S Sanip dan Jean V M.
Mereka mengaku, dana yang diberikan tidak sesuai dengan yang harus diterima. “Para saksi ini mereka yang turun untuk mengambil data di kabupaten kota untuk master plan itu. Hanya saja ketika turun ada dana yang diberikan tidak sesuai dengan yang harus diterima,” ungkap sumber di Kejati Maluku.
Tak hanya master plan, proyek jaringan wifi juga bermasalah. Saat ahli IT Semuel Toding diperiksa selama tiga jam oleh tim penyidik Kejati Maluku, Senin (30/1) terungkap ada dana sebesar Rp 168 juta lebih yang dipakai untuk membiayai kunjungan Menteri Kominfo, Rudiantara pada tahun 2015. Padahal saat kunjungan menteri itu, semua biaya tidak ditanggung oleh Dinas Kominfo.
“Jadi waktu tahun 2015 ada kunjungan menteri tetapi waktu itu bukan agenda dinas. Semuel Toding ini termasuk dalam tim yang mendatangkan menteri, tetapi menurut tersangka agendanya dinas. Ternyata bukan. Saat itu Toding hanya memberitahukan kepada tersangka selaku kadis bahwa akan ada kunjungan menteri. Disitulah ada dana yang dipakai dari penguatan jaringan itu,” jelas sumber di Kejati Maluku.
Naiknya status hukum Sangadji dari saksi menjadi tersangka diputuskan dalam ekspos Selasa (24/1) di ruang kerja Kajati Maluku, S Jan Maringka, yang diikuti oleh Aspidsus, Victor Saut dan beberapa jaksa senior. Penetapan mantan staf ahli gubernur bidang hukum dan politik ini sebagai tersangka didasarkan pada surat Kejati Maluku Nomor : B-118/S.1/Fd.1/2017 tanggal 24 Januari 2017.
“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan oleh penyidik, akhirnya eks Kadis Kominfo Provinsi Maluku, Ibrahim Sangadji ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku, Rabu (25/1).
Pasal yang disangkakan terhadap Sangadji yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam waktu dekat akan diagendakan jadwal pemeriksaan tersangka,” jelas Sapulette. (S-27)
0 komentar:
Posting Komentar