Selasa, 28 Februari 2017

Putera Agoes Jabat Wakajati Maluku

Ambon - Kepala Kejati Maluku, Manum­pak Pane melantik H Erryl Prima Putera Agoes sebagai Wakajati Maluku, Selasa (28/2).

Pelantikan yang berlangsung di aula kantor Kejati Maluku ini, ber­dasarkan SK Jaksa Agung Nomor: Kep-018/A/JA/01/2017 tanggal 20 Ja­nuari 2017, tentang pember­hen­tian dan pengangkatan dari dan ja­batan struktural di lingkup Kejak­saan RI.

Agoes sebelumnya menjabat Koor­dinator Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.

Manumpek Pane dalam sambu­tannya mengatakan, Wakajati ada­lah mitra kerjanya Kajati bukan stafnya kajati. Karena itu, tidak boleh ada yang disembunyikan.

“Ini harus disadari. Jadi ini satu kesatuan sehingga tidak boleh ada rahasia diantara kajati dan wakajati atau sebaliknya dalam tugas. Jadi merupakan satuan kerja unsur pimpinan bukan pembantu unsur pimpinan apalagi di dalam Perja Nomor 009 tahun 2011 pasal 496 ada enam tugas pokok wakajati, salah satu dalam hal kajati berhalangan maka otomatis wakajati melakukan tugas kajati,” urai Pane.

Sudah tiga tahun di Kejati Ma­luku, Pane menilai masing-masing pimpinan berbeda dan bermacam-macam pola kerjasama dengan wakajati.

“Saya tiga tahun di sini. Dalam tiga tahun pimpinan kita bermacam-macam pola kerjasama dengan waka. Ada yang dibagi tugasnya sebagian bidang diserahkan ke waka. Ada juga yang betul partner sejati artinya tidak ada satu pekerjaan kajati tidak diketahui, waka begitu sebaliknya,” ujar Pane.

Pane menegaskan, Kajati dan Wakajati adalah satu kesatuan. Apabila ada kesalahan, Wakajati bisa menegur Kajati. Tak hanya itu, dalam penanganan kasus, tidak ada yang disembunyikan. Semua harus terbuka.

“Pak Wakajati bisa tegur saya kalau salah. Apalagi kalau ekspos tidak diikutkan, waka tegur. Tidak ada rahasia di kantor ini. Kita harus transparan. Kepada orang luar saja keterbukaan informasi publik apa­lagi di orang kita bahkan kedepan mungkin ekspos terbuka umum bila perlu di aula,” ujarnya.

Pane menambahkan, ia akan melihat lagi beberapa alternatif pola kerja Kajati dan Wakajati, dan memilih mana yang paling cocok. Pinsipnya ia setiap harus bekerja dengan enjoy dan tidak ada tekanan dan beban, karena kalau ada tekanan maka tidak ada kerja dari hati dan akan seperti robot.

“Saya tidak ingin seperti superman. Kita mulai dan tidak ada lagi perintah ke bawah tetapi kita coba berinovasi. Dari bawah kita koor­dinasi dan kita putuskan bersama. Mohon para asisten juga. Jadi me­mang Wakajati itu harus satu kesatuan dengan kajati dalam menggerakan arah kebijakan dalam mencapai tujuan visi misi ke­jaksaan,” tandasnya.

Pisah Sambut

Usai pelantikan H Erryl Prima Putera Agoes sebagai Wakajati Maluku dilanjutkan dengan pisah sambut Kajati Maluku dari Jan S maringka kepada Manumpak Pane.

Maringka dalam sambutannya tidak mau mengatakan salam perpisa­han. Karena Maluku tetap di hatinya.

“Ini bukan kuat dan hebat kita tetapi ini karena kemurahan Tuhan.  Saya akan tinggalkan Kota Ambon tetapi tidak akan saya katakan selamat tinggal. Jadi tidak pernah ada kata berpisah karena Maluku Ambon khususnya selalu ada di hati,” tandas Maringka.

Maringka tak banyak berko­mentar, ia hanya berpesan agar semua komponen di Kejati Maluku tetap bekerja bersama. “Jangan ragu-ragu, jadi kalau kita bersukacita di Maluku maka akan ada hal yang lebih bersukacita lagi buat kita,” ujarnya.

Untuk diketahui Maring­ka akan menempati posisi baru sebagai Kepala Kejati Sulawesi Selatan. Sebelumnya ia menjabat Kajati Maluku setelah dilantik Jumat 11 Desember 2015 di Sasana Baha­-rudin Lopa, Kejagung oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Maringka dilantik berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-196/A/JA/12/2015 menggantikan Chuck Suryosumpeno yang dicopot sejak 18 November 2015 lalu melalui SK Jaksa Agung, HM Prasetyo Nomor 186 Tahun 2015.

Maringka sebelumnya juga menjabat Kepala Bagian Kerja Sama Hukum Luar Negeri Kejaksaan Agung (2008), Kepala Kejaksaan Negeri Serang (2010) dan Asisten Umum Jaksa Agung (2012-2014).

Sementara Manumpak Pane dilantik menjadi Wakajati Maluku Kamis 3 April 2014 menggantikan Adam Sabtu yang saat itu dimu­tasikan sebagai pejabat fungsional di Kejati Jawa Timur.

Sebelum menjabat Wakajati Maluku, Pane menjabat Koordinator Jamdatun Kejagung. (S-27)

0 komentar:

Posting Komentar