Rabu, 01 Maret 2017

Atian Simpan Pupuk Palsu 63 Ton

ANTON WAHONO-1Kapolda Babel Brigjen Anton Wahono memperlihatkan pupuk palsu. (foto: herman)

PANGKALPINANG, AMUNISINEWS.COM-Atian, Direktur CV Bumi Serumpun Sebalai yang beralamat di Jalan Bedukang Raya Gabek Pangkalpinang Bangka Belitung menyimpan dan memperdagangkan pupuk palsu yang tidak sesuai kandungannya sebanyak 63 ton di gudang miliknya.

Hal itu terungkap, setelah Sundit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel) berhasil mengamankan pupuk palsu tersebut pada Jumat (13/1) sekitar pukul 11.00 wib.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Babel Brigjend Pol Anton Wahono menjelaskan, dalam kasus ini selain Atian, juga ditetapkan SB sebagai tersangka. SB ini merupakan Direktur CV Sumber Agung Jaya di Gresik Jatim,

“Selain Atian, kita juga menetapkan SB selaku Direktur CV Sumber Agung Jaya sebagai tersangka dalam kasus pupuk diduga palsu ini. Kedua tersangka sudah  diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (13/1) lalu sekitar pukul 11.30 wib,” jelas Kapolda Babel, saat memberikan keterangan pers di Gudang pupuk CV BSS, pada Selasa (28/2/2017).

Menurut  Anton yang didampingi Wakapolda Kombes Pol Istiono, Irwasda Kombes Pol Mustar Manurung, Dirreskrimsus Kombes Pol Mukti Juharsa dan Kabid Humas AKBP Abdul Mun’im, penangkapan di gudang pupuk Atian tersebut bermula ketika adanya informasi tentang beredarnya pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan mutu,

“Tim dari Subdit Indag Ditreskrimsus mengecek Toko Pertanian Anugerah Tani di Sungailiat Kabupaten Bangka dan ditemukan pupuk non subsidi merk NPK Sawita dan NPK Lada Mess. Sesuai keterangan pemilik toko bahwa pupuk tersebut milik CV Babel Serumpun Sebalai,” jelasnya.

Masih keterangan Kapolda Babel, Subdit 1 Indag dibawah pimpinan Kasubdit 1 Indag AKBP Rully langsung bergerak menuju gudang CV BSS tersebut dan ditemukan 4 jenis Pupuk tersebut,

“Pupuk-pupuk ini diperoleh dari produsen CV Sumber Agung Jaya milik H. SB di Gresik. Kita menyita barang bukti yang ada di toko dan gudang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Anton.

Petugas telah mengambil contoh dari Laboratorium Balai Besar Penelitian Tanah Bogor pada (18/1) dan dikirimkan ke Laboratorium Balai Besar Penelitian Tanah Bogor Kementerian RI pada 20 Januari 2017 untuk diuji sample dan pengujian tersebut memerlukan waktu selama 14 hari sejak 21 Januari hingga 6 februari 2017 mendatang,

“Pupuk ini tidak memenuhi persyaratan tehnisi minimal (PTM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 43/ Permentan/ SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Pendaftaran Pupuk An Organik dan tidak memenuhi srandar nasional Indonesia (SNI) serta tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan pupuk tersebut,” tukasnya

Dalam kasus ini Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label deng ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000.

“Kedua tersangka telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1 ) huruf a dan e UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsomen yang bunyinya “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang- undangan dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut, dipidana kurungan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000,” tegasnya.

Kapolda tambahlan, produksi dan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar dan mutu tentu akan merugikan masyarakat petani di wilayah Bangka Belitung.

“Tindakan terhadap produsen yang lokasinya di Gresik Jawa Timur, Polda Kep. Babel sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim supaya Polda Jatim memproses terhadap produsennya yang lokasi TKP nya di Jawa Timur,” tuturnya.(robi)*/dra

(Visited 6 times, 8 visits today)

0 komentar:

Posting Komentar