Rabu, 08 Maret 2017

Berkas Remon Puttileihalat Tertahan di PPNS

Thursday, 09 March 2017

Tersangka Serobot Lahan Berkas Remon Puttileihalat Tertahan di PPNS

Ambon - Hingga kini berkas Samuel Paulus Puttileihalat alias Remon belum juga dikembalikan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku. Berkas tersa­ng­ka penyerobatan lahan ini dikem­balikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku karena belum lengkap.

“Sudah saya cek ke bagian persu­ratan maupun jaksa belum dikem­balikan, berkasnya oleh penyidik. Kalau sudah ada maka pastinya berkas itu sudah masuk,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette ketika dikonfirmasi Siwalima, Rabu (8/3).

Menurut Sapulette, bulan lalu berkas Remon dikembalikan karena petunjuk JPU belum dipenuhi oleh tim PPNS. Kalau berkas sudah dite­rima lagi, JPU akan meneliti apakah petunjuk yang diberikan sudah terpenuhi atau belum.

“Nanti diteliti lagi kalau berkasnya sudah ada,” ujarnya.

Kepala Bidang Pembinaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sandy Luhulima yang dikonfirmasi juga mengakui, berkas tersangka Remon masih ditangan penyidik. Di­upayakan secepatnya dikembalikan.

“Berkas masih di penyidik dan satu dua hari kedepan sudah dikem­balikan lagi kepada JPU,” katanya.

Untuk diketahui, kasus yang me­nyeret Remon bermula saat personil Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda Maluku me­lakukan operasi gabungan saat pembukaan jalan di kawasan Ariate Waisala, Kabupaten SBB tahun 2013 lalu. Mereka menemukan penyero­botan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa ijin dari Menteri Kehutanan. Remon kemudian dicecar terkait proyek yang ditangani oleh PT Karya Ruata tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Remon sebagai tersangka pada 4 Januari 2016. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j, pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Undang-Un­dang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (S-27)




Berita Terkait

0 komentar:

Posting Komentar