PUTUSSIBAU-Selama ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) masih belum tercukupi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu akan memberikan Surat Keterangan (Suket) Pengganti kepada seluruh pemohon KTP-el. Meskipun bersifat sementara, fungsinya sama dengan KTP-el.
Sejak bulan September 2016 hingga sekarang blangko KTP-el di Kapuas Hulu sudah mengalami kekosongan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Kapuas Hulu memberlakukan surat keterangan pengganti KTP-el.
Namun untuk pemberlakuan ini hanya enam bulan saja. “Ini sudah yang kedua kali kami memberikan surat keterangan pengganti KTP-el kepada yang belum memiliki KTP-el,” kata Asrol Jadid Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk di Disdukcapil Kapuas Hulu, Kamis (9/3).
Asrol menjelaskan, adanya surat keterangan tersebut sama fungsinya dengan KTP-el, masyarakat yang memiliki surat keterangan tersebut bisa menggunakannya untuk kepengurusan seperti Perbankan, pernikahan, buat SIM dan lainnya.
Asrol mengatakan, kendati blangko KTP-el masih kosong, pihaknya tetap melakukan perekaman baik itu di Kabupaten maupun di Kecamatan. Untuk saat ini pihaknya sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 4.000 jiwa.
“Tentunya jumlah yang belum mendapatkan e-KTP juga jumlah segitu. Namun kami kemarin sudah mengusulkan permintaan lebih dari itu, karena kami juga mengantisipasi masyarakat yang ingin melakukan perekaman kembali,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari komunikasi dengan pemerintah pusat, pihaknya juga belum tahu kapan blangko KTP-el itu akan ada. Pihaknya hanya berharap dari pemerintah pusat segera memberikan blangko e-KTP kepada pihaknya.
“Masalah kekosongan blangko ini memang bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu, tapi semua daerah,” ucapnya.
Dengan kekosongan blangko ini, masyarakat Kapuas Hulu pun mulai mengeluh, karena pasokan blangko kosong sudah terbilang lama. Seperti yang diutarakan Dwi warga Putussibau mengeluhkan KTP-el miliknya belum juga selesai dicetak hingga saat ini.
“Iya mas, lama banget blangkonya dateng. Padahal sudah berapa bulan. Memang sih, kalau untuk keperluan mendadak bisa dibuatkan surat keterangan dari Disdukcapil. Tapi inikan sifatnya sementara dan harus kembali lagi ke Disdukcapil,” keluhnya.
Warga lainnya Wahyu juga mengaku kesal dengan kosongnya blangko KTP-el ini. Karena dirinya harus bolak balik ke kantor Pelayanan Satu Atap untuk menanyakan KTP-el miliknya.
“Ada kali satu minggu sekali saya ke Disdukcapil hanya untuk menanyakan KTP-el saya kapan jadinya,” pungkasnya.
(TF)
0 komentar:
Posting Komentar