Kamis, 09 Maret 2017

Disebut terima dana korupsi e-KTP 1,047 juta dolar AS, ini jawabab Agun Gunanjar

Anggota Komisi VI DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa. Foto: Tribune

LENSAINDONESIA.COM: Politisi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa membantah dirinya menerima aliran dana korupsi proyek pengaaaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat dirinya menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI periode Tahun 2009–2012.

Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang kasus dugaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Irman, mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Agun disebut sebagai salah satu dari puluhan anggota DPR RI yang mendapatkan fee dari proyek e-KTP.

Agun diduga mendapat ‘jatah’ sebesar 1,047 juta dolar AS.

“Mohon kesabaran dan doanya, karena segalanya harus saya jalani dan hadapi dengan sabar dan tenang,” kata Agung dengan tenang saat diwawancarai wartawan di Jakarta, Kamis (09/03/2017).

Meski demikian, anggota Komisi VI DPR RI ini enggan menanggapi lebih lanjut kasus tersebut. Ia menilai, saat ini bukan waktunya melakukan klarifikasi. “Tempatnya untuk melakukan klarifikasi juga bukan melalui media,” ujarnya.

Menurut Agun, dirinya memilih menghormati dan menghargai proses persidangan yang sedang berjalan. Ia pun bakal patuh dan menjalankan semua proses hukum yang akan dijalaninya. Menurutnya, pengadilan tempatnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

“Di Pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya,” pungkasnya.@dg

0 komentar:

Posting Komentar