Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan empat rancangan peraturan daerah (perda) kepada DPRD DKI Jakarta. Raperda tersebut segera dibahas bersama DPRD DKI mulai pekan depan.
"Ini adalah gagasan dari pemerintah atau eskekutif, terserah respons legislatif bisa setuju bisa tidak, nanti kan ada pembahasan"
Empat raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta, dan Raperda tentang Perindustrian.
"Ini adalah gagasan dari pemerintah atau eskekutif, terserah respons legislatif bisa setuju bisa tidak, nanti kan ada pembahasan," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).
Untuk Raperda tentang Kearsipan dirasa perlu, karena pengelolaan arsip secara terpadu merupakan upaya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja. Sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan kepemerintahan yang baik.
Sementara untuk Raperda tentang Perpustakaan, demi meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan di Ibukota. Karena saat ini masih jauh dari standar nasional dan standar internasional.
Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta ini merupakan peleburan dari dua perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PDAM Jaya) dan dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya).
"Penggabungan ini lebih pada faktor efisiensi, menghadapi situasi global yang membutuhkan daya saing. Toh dua-duanya saudara, antar air dan limbah dua hal yang tidak jauh berbeda," ujarnya.
Diharapkan dengan peleburan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta dapat meningkatkan kinerja. Yaitu mempercepat cakupan pelayan air bersih dan pengelolaan air limbah yang sehat, efisien, tangguh, berkembang dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam pelayanan dan pengelolaan air.
Sedangkan untuk Raperda tentang Perindustrian, salah satunya merupakan amanat dari undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pemerintah Daerah diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
"Mengingat penting dan strategisnya empat raperda ini, s aya harapkan dapat segera dilakukan pembahasan untuk memperoleh persetujuan dewan menjadi Peraturan Daerah," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar