Rabu, 01 Maret 2017

Freddie Tan dan tersangka lain tak ditahan, Henry Yosodiningrat: Jaksa Agung tak berkutik

Anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat turut mempertanyakan tidaklanjut proses hukum kasus perjanjian alih penggunaan lahan Ancol Beach City Music Stadium antara antara BUMD Pemprov DKI Jakarta PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) yang hingga saat ini masih mendek di tengah jalan.

Padahal, dalam kasus kerja sama Build Transfer Operate (BOT) antara PT PJA dengan PT WAIP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 515 miliar, Kejaksaa Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT WAIP Fredie Tan (FT) alias Awi sebagai tersangka sejak 2014.

“Entah mengapa Kejaksaan Agung seperti dibuat tak berkutik dalam tangani kasus Fredie Tan cs. Sudah jadi tersangka tapi hingga saat ini belum juga diproses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujar Henry saat ditemu di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (15/02/2017) lalu.

Menurut Henry kasus tersebut sudah sangat gamblang, sehingga tidak terlalu sulit mengungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun mengungkap “kejahatan” Freddie lainnya yang disinyalir melibatkan sejumlah pejabat PT PJA, diantaranya adalah bukti penjuala lahan (tanah) aset Pemda DKI Jakarta seluas 5000 M2 di Pluit Jakarta Utara. Asset itu dijual tanpa ijin Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Akibat modus operandi ketiganya, keuangan (negara) Pemda DKI digarong sebesar Rp 68 miliar.

Kasus Fredie Tan ini telah dilaporkan Henry Yosodiningrat, ke Penyidik Kejagung mau pun ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga saat ini proses hukumnya masih jalan di tempat.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang yakni, Dirut PT WAI (Ancol Beach City) Fredie Tan, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan mantan Dirut P. Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gusti Kertut Gede Suena belum ditahan kendati telah di cegah tangkal (cekal) untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Lebih spesifik Henry menjelaskan, Ketidak berdayaan Kejagung sangat jelas secara kasat mata. Diantaranya ketika Permohonan Penyidik Kejagung yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 10 Maret 2015 agar diberi ijin melakukan penggeledahan atas rumah kediaman tersangka di Teluk Gong RT 005/RW 008 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, pada 27 Maret 2015 Wakil Ketua PN Jakarta Utara DR Ifa Sudewi SH MH mengabulkan ijin pengeledahan itu, termasuk juga atas kantor milik Fredie Tan selaku Dirut PT PT WAI di Jl Pantai Indah Barat Kompleks Toho PIK Blok E No.12 Kamal Muara, Jakarta Utara.

Namun faktanya, lanjut Henry, hingga saat ini pelaksanaan penggeledahan tidak pernah dilakukan oleh Penyidik Kejagung. “Salah satu tanda adanya ketidak beresan itu, tidak dijalankannya proses penggeledahan salah satu rumah tersangka untuk mencari barang bukti. Padahal surat ijin geledah telah dikantongi tim Jaksa,” ujar Henry sambil menggeleng-gelengkan kepala.

Pendiri Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) ini mengakui sempat bertemu dengan Jaksa Agung HM.Prasetyo dan menanyakan kelanjutan proses penyidikannya, namun orang nomor satu di kejaksaan tersebut mengatakan banyak pihak berkepentingan atas kasus ini.

“Itu artinya juga Jaksa Agung tak berkutik tangani kasus Fredie Tan Cs padahal selama 12 tahun bisa jadi kemungkinan ratusan miliar uang negara telah menguap hanya untuk memperkaya diri pribadi para pelaku,” tandasnya.

Unsur kejahatan pidana korupsi “berjamaah” lainnya juga terjadi di PT PJA yang diduga melakukan persekongkolan dengan PT WAIP. Modus operandinya dimulai sejak awal perjanjian PT PJA dengan PT WAIP pada tahun 2004 hingga tahun 2015.

Namun ketaatan atas ikatan perjanjian itu selalu diabaikan hingga sarat dengan Wan Prestasi. Ternyata Wan Prestasi WAIP tersebut justru dijadikan sebagai tameng untuk dimanfaatkan oleh oknum pejabat PT PJA sebagai peluang kemungkinan melakukan korupsi.

Kemudian, saat terjadi sengketa antara PT. WAIP dengan MEIS tahun 2014 berakibat Music Stadium tidak lagi melakukan kegiatan show. Akibatnya sengketa tersebut PT PJA mengeluarkan surat peringatan pertama (SP.1) kepada PT WAIP pada 15 Agustus 2014.

Lalu, 7 hari kemudian setelah SP.1 pada 25 Agustus 2014 PT PJA kembali memberikan SP.2 kepada PT WAIP.

Sesuai perjanjian yang disepakati PT PJA dengan PT WAIP sesudah 60 hari dari SP.2 maka perjanjian otomatis berakhir tanpa melalui pengadilan dirubah melalui mediasi. Dalam mediasi PT PJA menyampaikan daftar wanprestasi PT WAIP. Namun dalam rapat mediasi pada 20 November 2014 hal itu tidak ditanggapi.

Karena pihak PT WAIP tidak menanggapi akhirnya pada 19 Juni 2015, PT PJA mengajukan somasi terhadap PT WAIP. Namun somasi tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan tapi diduga dihentikan dengan ‘upeti’ kepada oknum pejabat PT PJA sebesar Rp 6 miliar.

Untuk mengetahui hingga terungkap terjadinya sindikasi korupsi “berjamaah” di jajaran kedua BUMD DKI Jakarta tersebut yakni PT PJA dan PT Jakpro tidak terlepas dari peran serta PT WAIP milik tersangka Fredie Tan. “Penyidik Kejagung atau Penyidik KPK harus segera turun tangan,” tandas Henry.

Diharapkan, penyidik Kejagung bisa bekerjasama dengan Penyidik KPK melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dari Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT Jakpro, Drs Subandi Suwarto selaku Komisaris PT Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta.

“Selama 12 tahun mereka itulah yang mengetahui seluk beluk adanya permainan korupsi beromzet triliunan rupiah di perusahaan BUMD tersebut,” sebagaimana data laporan Henry Yosodiningrat ke Penyidik Kejagung dan Penyidik KPK.@LI-13

0 komentar:

Posting Komentar