Sabtu, 11 Maret 2017

Henry Yosodiningrat desak Kejagung usut kasus pengalihan lahan Ancol

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat saat menjadi pembicara Sarasehan Lensa Indonesia bertema "Membongar Kejahatan Sistemik Tindak Pidana Korupsi Penjarah Aset Pemerintah (DKI Jakarta), Kerugian Negera Berkelanjutan" Cikini, Jakarta, Jumat (10/03/2017). Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas kasus kasus pengalihan penggunaan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ancol Beach City Music Stadium (Mall Ancol) Jakarta Utara.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Henry Yosodiningrat mengatakan, saat ini tempat yang sedianya dipakai untuk menggelar pertunjukan musik itu telah berubah menjadi mal.

Henry mengungkapkan, alih fungsi lahan ini bermula dari PT Jaya Ancol Tbk, sebagai pengelola ABC, melakukan kontrak kerja Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP).

Menurut Henry, PT WAIP juga berupaya mengubah fungsi Music Stadium ABC (Ancol Beach City) menjadi mal dengan terlebih dahulu mengubah nama menjadi ABC Lifestyle Mall lalu ABC Mall kemudian ABC Celebrity Mall.

Tidak hanya sampai di situ, PT WAIP juga tidak melakukan pembayaran Pajak Pembangunan dan tidak mampu mengadakan show international setelah ribut dengan MEIS. Hal ini merugikan PT PJA karena tidak mendatangkan ratusan ribu pengunjung lagi tiap tahunnya.

Akibatnya sengketa tersebut PT PJA mengeluarkan surat peringatan pertama (SP.1) kepada PT. WAIP pada 15 Agustus 2014. Tujuh hari kemudian setelah SP.1 pada 25 Agustus 2014 PT PJA kembali memberikan SP.2 kepada PT WAIP.

Sesuai perjanjian yang disepakati PT. PJA dengan PT. WAIP sesudah 60 hari dari SP.2 maka perjanjian otomatis berakhir tanpa melalui pengadilan diubah melalui mediasi. Dalam mediasi PT PJA menyampaikan daftar wanprestasi PT WAIP. Namun dalam rapat mediasi pada 20 November 2014 hal itu tidak ditanggapi.

Karena pihak PT WAIP tidak menanggapi akhirnya pada 19 Juni 2015 PT. PJA mengajukan somasi terhadap PT WAIP. Namun somasi tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan tapi dihentikan diduga dengan upeti kepada oknum pejabat PT PJA sebesar Rp 6 miliar.

Untuk itu berbagai pihak berharap Penyidik Kejagung bisa bekerjasama dengan Penyidik KPK melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dari Fredie Tan alias Awi selaku Dirut PT. WAIP, Rahardjo Djali mantan BPKP selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PT. Jakpro, Drs. Subandi Suwarto selaku Komisaris PT. Putra Teguh Perkasa Propertindo, Taher Santoso Tjioe paman Fredie Tan, I Gusti Ketut Gde Suena selaku Dirut PT. Jakpro, Ongky Sukasah pendahulu I Gusti Ketut Gde Suena sebagai Dirut PT. Jakpro dan Wiriatmoko selaku Kepala Dinas P2B Pemda DKI Jakarta.

“Selama 12 tahun mereka itulah yang mengetahui seluk beluk adanya permainan korupsi beromzet triliunan rupiah di perusahaan BUMD tersebut,” kata Henry dalam Sarasehan Lensa Indonesia bertema “Membongar Kejahatan Sistemik Tindak Pidana Korupsi Penjarah Aset Pemerintah (DKI Jakarta), Kerugian Negera Berkelanjutan” Cikini, Jakarta, Jumat (10/03/2017).

Lebih memprihatinkan, PT Jaya Ancol terkesan membiarkan terjadinya kerugian negara.

“PT Jaya Ancol melakukan pembiaran terjadinya kerugian negera. Yang saya duga salah satunya soal nilai sewa jangka panjang. Kontrak awal PT Jaya Ancol dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, sebesar Rp 21 juta lebih. Dalam realisasinya, hanya Rp 6,7 juta. Maka harusnya nilainya dengan luas 13 ribu meter, nilainya Rp 309 miliar. Tapi sewa hanya mendapatkan Rp 60 miliar. Sehingga ini menimbulkan kerugian negara,” jelas
Anggota Komisi II DPR RI ini menyampaikan bahwa dirinya telah melayangkan laporan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ” Saya sampaikan perihal informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi. Ini bukan surat gelap, karena saya sebutkan identitas saya,” beber dia.

Henry mengungkapkan, kasus ini telah hampir tiga tahun mandek di Kejaksaan Agung. Padahal, sejak 2014 Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diantaranya Direktur Utama PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) Fredie Tan alias Awi, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan mantan Dirut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gusti Kertut Gede Suena.

“Hingga saat ini Kejaksaan Agung juga belum melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut,” kata.

Hendry menyesalkan proses hukum kasus yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut jalan di tempat.

Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 27 Maret 2015 telah mengeluarkan penetapan dengan memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT Wahana Agung Indonesia Propertindo.

“PN Jakarta Utara juga telah mengijinkan penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tersangka Freddie Tan di Teluk Gong, RT 005/RW 008, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Akan tetapi hingga hampir tiga tahun Kejaksaan Agung belum juga menahan dan menggeledah tersangka Freddie Tan,” ungkapnya.

Dalam diskusi ini juga hadiri Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi sebagai pembicara.@LI-13

0 komentar:

Posting Komentar