Jakarta – Pemerintah memberikan tunjangan kepada PNS yang menjabat sebagai auditor kepegawaian. Pemberian tunjangan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
Dalam Perpres ini disebutkan, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Besarnya Tunjangan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu Auditor kepegawaian ahli Madya Rp 1.080.000, Ahli Muda Rp840.000, dan Ahli Pertama Rp450.000.
Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaianbagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerjapada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaiandihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud,, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini menegaskan, TunjanganAuditor Kepegawaian itu dibayarkanterhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(gnb)
0 komentar:
Posting Komentar