Ambon - Janji Kepala Kejati Maluku, Manumpak Pane yang akan memprioritaskan penuntasan kasus dugaan gratifikasi penataan kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, diapresiasi Komisi A DPRD Provinsi Maluku.
Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini berharap janji kajati baru bisa dibuktikan.
“Soal pembuktian di pengadilan itu kan masalah nanti, yang penting kasusnya diusut supaya bisa dibawa ke pengadilan. Entah bersalah atau tidak, yang pasti Kejati diyakini mampu mengusutnya,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkianus Frans kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (1/3).
Pane yang sebelumnya menjabat Wakajati Maluku diyakini Frans tahu dan paham kasus-kasus korupsi yang diusut. “Jadi beliau tahulah persoalan Gunung Botak sudah sejauh mana, dan butuh penanganannya seperti apa,” ujarnya.
Selain dugaan gratifikasi Gunung Botak. Frans berharap, kasus lain juga dituntaskan.
“Misalnya selain Gunung Botak ada juga repo saham Bank Maluku, dan masih banyak kasus yang melilit baik swasta maupun dinas di lingkup pemerintahan. Jadi saya pikir beliau mampu untuk menangani kasus-kasus itu sesuai hati nurani dan niat baik,” katanya.
Praktisi Hukum Charles Litaay meminta Kejati Maluku di bawah kepemimpinan Manumpak Pane serius menuntaskan kasus Gunung Botak.
“Pak kajati harus membuktikan janjinya kepada publik, “ tandas Litaay.
Kasus dugaan gratifikasi Gunung Botak sangat getol diusut Kejati Maluku. Karena itu, harus dituntaskan.
“Pak kajati adalah mantan Wakajati yang paham betul penanganan sejak awal. Otomatis tidak menyulitkan lagi proses penuntasan selanjutnya dan saat ini masyarakat tentu menunggu komitmen dan janji kajati yang baru, “ ujar Litaay.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku, Usman Warang.
“Kalau sudah menjadi komitman untuk dituntaskan maka harus segera direalisasikan. Tentunya masyarakat menanti komitmen itu. Pak kajati bukan orang baru sehingga tidak perlu lagi untuk menunggu terlalu lama. Kami minta agar kasus besar ini segera dituntaskan, “ tandas Warang.
Warang meminta agar pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Buana Pratama Sejahtera (BPS), Mintaria Loesiahari dan Kadis ESDM Maluku, Martha M Nanlohy segera dilakukan.
Seperti diberitakan, Kepala Kejati Maluku, Manumpak Pane berjanji memprioritaskan penuntaskan kasus dugaan gratifikasi penataan kawasan tambang Gunung Botak.
Pane yang sebelumnya menjabat Wakajati Maluku ini menepis anggapan kalangan pegiat anti korupsi dan komponen masyarakat lainnya, kalau kasus dugaan gratifikasi Gunung Botak mandek.
“Kalau untuk Gunung botak akan jadi prioritas kita juga, akan segera jalan,” tegas Pane kepada wartawan di aula kantor Kejati Maluku usai melantik H Erryl Prima Putera Agoes sebagai Wakajati Maluku, Selasa (28/2).
Pane memastikan kasus Gunung Botak akan dituntaskan. Ia akan mengevaluasi pola penanganannya.
“Saya akan lihat pola penuntasannya, yang perlu dievaluasi akan kita evaluasi untuk segera dituntaskan,” ujarnya.
Kasus Mengendap
Kasus dugaan gratifikasi penataan kawasan tambang emas Gunung Botak mengendap.
Semangat berapi-api Kejati Maluku untuk membongkar rekening Kepala Dinas ESDM Maluku, Martha M Nanlohy yang menampung kucuran dana PT BPS senilai Rp 4,5 miliar hanya terlihat di awal.
Setelah periksa sana sini, tim Korps Adhyaksa diam. Tak ada lagi agenda pemeriksaan. Bahkan Direktur Utama PT BPS, Mintaria Loesiahari hingga kini belum disentuh.
Sudah beberapa kali dipanggil, namun Mintaria mangkir. Anehnya, tidak ada langkah tegas Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi beralasan tim penyidik sementara menyusun laporan penyelidikan. Setelah itu, akan dilakukan ekspos yang nantinya melibatkan Manumpak Pane sebagai Kepala Kejati Maluku yang baru.
“Saat ini kan tim masih susun laporan dulu, nanti diekspos bersama dan disampaikan kepada pimpinan yang baru kemudian ditindaklanjuti selanjutnya. Karena pada perkembangan sebelumnya kan dilaporkan ke pimpinan lama sehingga harus disampaikan lagi ke yang baru,” jelas Sapulette kepada Siwalima.
Sapulette belum tahu langkah penyidik selanjutnya seperti apa. Sebab, harus menunggu kebijakan pimpinan Kejati Maluku yang baru.
“Kalau sudah dari pimpinan barulah tindaklanjut seperti apa. Permintaan keterangan karena masih penyelidkan atau apa nanti akan dilihat, dan akan kita sampaikan,” ujarnya.
Indikasi dugaan gratifikasi penataan Gunung Botak semakin kuat, menyusul rekomendasi BPKP Pewakilan Maluku untuk menutup rekening Kadis ESDM Maluku.
Rekomendasi untuk menutup rekening yang menampung uang PT BPS senilai Rp 4,5 miliar dikeluarkan sejak April 2016. “Karena menyalahi aturan, maka kami telah merekomendasikan agar rekening milik Kadis ESDM itu ditutup sejak bulan April 2016 lalu,” tandas Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Yono Andi Admoko, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Jumat (3/2).
Selain harus menutup rekening, BPKP juga meminta Kepala Inspektorat Maluku, Semuel Risambessy untuk mengawasi pengembalian uang sisa yang masih tersimpan di rekening kepada BPS.
“Kami juga meminta agar Kepala Inspektorat Maluku melakukan pengawasan terhadap pengembalian uang tersebut,” ungkap Yono.
Menurut Yono, Kadis ESDM Maluku melanggar Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang hibah daerah. Pasal 19 ayat (1) menegaskan, penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai jenis pendapatan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal pengembalian sisa dana ke BPS dilakukan ataukah tidak dan diawasi oleh Inspektorat ataukah tidak, Yono mengaku, BPKP belum mengetahuinya.
“Kami tidak tahu apakah proses pengembalian itu dilakukan ataukah tidak dan diawasi oleh Inspektorat ataukah tidak, BPKP belum mengetahuinya,” ujarnya.
Yono juga tidak mengingat dengan jelas, berapa besar dana sisa yang masih tersimpan di rekening milik Martha yang harus dikembalikan kepada PT BPS.
Sebelumnya diberitakan, Martha mengaku, aliran dana yang masuk ke rekeningnya dari BPS sebesar Rp 4,5 miliar untuk biaya penataan lokasi tambang Gunung Botak bukan merupakan rekening pribadi melainkan bersama.
Pengakuan Martha ini malah disampaikan melalui Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia melalui telepon selulernya, Selasa (10/1).
Menurut Palapia, dana sebesar Rp 4,5 miliar yang ditransfer itu bukan rekening pribadi melainkan itu rekening bersama dalam proses kerjasama pengelolaan Gunung Botak.
Bahkan dana Rp 100 juta yang diakuinya kepada tim penyelidik dibantahnya lagi bukan diterima tunai melainkan melalui transferan dan ditelah dikembalikan karena merupakan sisa uang milik PT BPS.
“Kalau dana sebesar Rp 100 juta itu ternyata bukan terima tunai. Tetapi itu kelebihan yang di transfer oleh PT BPS dari dana Rp 4, 3 miliar itu. Dan transferan itu juga bukan ke rekening atas nama dirinya selaku pribadi melainkan itu rekening bersama. Rekening itu adalah rekening penampung sehingga PT BPS transfer ke rekening itu,” ulas Palapia.
Palapia yang juga eks Kasi Penkum Kejati Maluku ini menjelaskan, rekening bersama yang digunakan untuk transaksi masuk keluar dana pengelolaan Gunung Botak itupun sudah ditutup sejak April 2016 setelah pemeriksaan oleh BPKP Maluku.
“Rekening itu juga sudah ditutup sejak April 2016. Kenapa ditutup karena saat itu Dinas ESDM meminta BPKP untuk mengaudit pertanggungjawaban keuangan dan ketika itu dilakukan oleh BPKP pada Februari 2016 maka atas rekomendasi BPKP rekening itu langsung ditutup,” beber Palapia.
Kalangan pegiat anti korupsi dan praktisi hukum menilai Kejati Maluku tidak konsisten dalam menangani kasus Gunung Botak.
Mereka berharap penanganan kasus ini tuntas agar ada kepastian hukum. (Cr-1/S-27)
0 komentar:
Posting Komentar