Pasukan FPU 8 di SudanLENSAINDONESIA.COM: Kompolnas menilai media di Sudan telah mencemarkan nama baik Polri terkait pemberitaan Kontingen FPU 8 yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB, dengan tuduhan menyelundupkan senjata di El Fasher, Darfur Utara.
“Adanya pemberitaan dari media Sudan yang menyebutkan pasukan perdamaian Indonesia ditahan karena menyelundupkan senjata adalah berita yang sangat mencemarkan nama baik Polri khususnya kontingen FPU 8 serta bangsa dan negara Indonesia,“ terang keterangan tertulis Kompolnas, Minggu (5/3/2017).
Namun setelah penyelidikan Administrative Fact Finding, tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup keterlibatan FPU 8, baik individu maupun institusi dalam kasus penyelundupan senjata di Bandara El Fasher. Oleh karena itu UNAMID dan Pemerintah Sudan mempersilahkan FPU 8 pulang ke tanah air.
“Kontingen FPU 8 adalah pahlawan perdamaian sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, bagi penugasan misi peramaian yang menjadi korban fitnah dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” terang pernyataan tersebut.
Karena itulah Kompolnas berharap Pemerintah Sudan dapat menemukan pelaku yang sebenarnya dan memproses sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Kompolnas juga berharap Polri dapat memberikan perhatian kepada anggota FPU 8, khususnya keberlanjutan pembinaan karier dan pendidikannya.
Seperti diketahui, pemerintah Sudan di Darfur Utara menyebutkan pasukan perdamaian Indonesia dari Polri (FPU 8)yang tergabung dalam UNAMID ditangkap pada Jumat (20/1/2016) lalu di bandara Al Fashir, karena dituduh mencoba menyelundupkan senjata dan amunisi. Disebutkan, senjata dan amunisi yang diamankan waktu itu adalah 29 senapan Kalashnikov atau AK47, 6 senapan GM3, 61 berbagai jenis pistol dan amunisi dalam jumlah besar.
Saat itu sekitar 140 personel Polri yang hendak pulang ke Indonesia karena masa tugsnya telah berakhir, akhirnya tertunda kepulangannya.
Pemerintah Indonesia—dalam hal ini Polri dan Kemenlu—membentuk TBHI (Tim Bantuan Hukum Indonesia) yang kemudian bersama-sama dengan UNAMID berperan dalam Joint Investigation Team (JIT) dan melakukan Administrative Fact Finding selama sebulan lebih.
Mereka memeriksa saksi-saksi dari personel FPU 8, staf UNAMID yang mengurus pergantian kontingen (MovCon), Military Police, petugas Air Ops bandara dan staf UNAMID yang mengurus keamanan bandara (UNDSS). @LI-15
0 komentar:
Posting Komentar