PANGKALPINANG, AMUNISINEWS.COM-Persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa dikatagorikan menjadi praktik persaingan yang tidak sehat dan sudah melanggar Perpres 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
Selain langgar Perpres 70 th 2012, persekongkolan dalam lelang termasuk kepada Praktik Monopoli bertentangan dengan bunyi dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999.
Baru baru ini indikasi dugaan Persekongkolan dan Praktek Monopoli kembali terpantau oleh amunisinews.com melalui penelusuran internet pada paket Pengurukan dan Pematangan Lahan Pembangunan Asrama Haji transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017.
Disinyalir, pokja ULP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat persyaratan peserta lelang dengan 3 Subklasifikasi (SBU) Sertifikat Badan Usaha klasifikasi jasa pelaksanaan lainnya, seperti Subklasifikasi pekerjaan penyiapan dan pematangan tanah/lokasi(SP003), Pekerjaan tanah galian dan timbunan (SP004), Pekerjaan pemasangan batu (SP012).
Padahal itu merupakan paket kecil dengan nilai Rp 1 milyar cukup hanya dengan satu Subklasifikasi karena ada paket yang pekerjaan kontruksi di Semarang Jawa Tengah dengan nilai Rp 95 milyar saja masih menggunakan satu Subklasifikasi.
Berdasar penelusuran situs lpjk.net, untuk kepulauan Bangka Belitung ini hanya ada 1 satu badan usaha yang memiliki 3 Subklasifikasi pekerjaan yaitu CV KJ dan CV KJ terpantau ikut dalam penawaran lelang.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Generasi Tanpa Korupsi Bangka Belitung Bambang menerangkan saat diminta pendapatnya pada Sabtu malam (11/3), panitia lelang dalam menetapkan syarat-syarat tender harus berpatokan pada aturan Keppres Nomor 80 tahun 2003, yang bunyinya;
“Pasal 2:
Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD.
Pasal 14:
Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa pada setiap pelayanan, penyelenggara (instansi pemerintah) berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
“Dalam hal pengadaan barang, standar layanannya adalah dokumen lelang. Pada Pasal 21 UU tsb juga menjelaskan mengenai Komponen standar pelayanan, yang sekurang-kurangnya harus meliputi: a. dasar hukum; b. persyaratan; c. sistem, mekanisme, dan prosedur; d. jangka waktu penyelesaian; e. biaya/tarif; f. produk pelayanan; g. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; h. kompetensi pelaksana; i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan, saran, dan masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standard pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan n. evaluasi kinerja pelaksana,” terangnya.(herman)*/dra
(Visited 43 times, 43 visits today)

0 komentar:
Posting Komentar