Jumat, 03 Maret 2017

Pemkab Limapuluh Kota tetapkan status darurat bencana

Sarilamak – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan daerah tersebut dalam kondisi darurat bencana banjir dan longsor selama tujuh hari ke depan.

“Mulai saat ini, kita tetapkan darurat bencana untuk tujuh hari ke depan,” kata Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi seusai rapat koordinasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), DPRD, dan instansi terkait di eks kantor bupati yang berada di Kota Payakumbuh, Sabtu pagi

Ia mengatakan status tersebut ditetapkan karena melihat dampak bencana banjir dan longsor yang melanda daerah itu sehingga banyak infrastruktur yang rusak, area pertanian rusak, dan banyak warga yang merasakan dampaknya secara langsung.

Menurutnya, tim penanganan bencana yang terdiri atas Basarnas, Dinas Sosial, PMI, Tim Kesehatan, TNI, Polri dan berbagai ormas lainnya telah melakukan penanganan hingga sebelum tanggap darurat ditetapkan.

Bupati juga akan melakukan rapat dengan semua instasi terkait untuk mendapatkan langkah-langkah penangannya bencana tersebut, termasuk tindakan untuk mengevakuasi masyarakat, serta penyedian logistik.

Ia meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk berperan aktif dalam menangani bencana banjir dan longsor itu.

“Kepada BPBD, Basarnas, Tagana mengambil langkah untuk penyelamatan masyarakat dari banjir, Dinas Sosial menyuplai makanan dan logistik, serta Dinas Kesehatan menyediakan obat-obatan sehingga tidak banyak masyarakat yang sakit. Untuk OPD lainnya untuk berperan aktif dalam musibah ini,” kata Bupati.

REKOMENDASI :

0 komentar:

Posting Komentar