Sabtu, 04 Maret 2017

Sesama Anggota SPSI Bentrok, Polisi Amankan 12 Orang

Beritasumut.com-Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan 12 anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kecamatan Medan Kota karena terlibat bentrokan dengan sesama anggota SPSI, Sabtu (04/03/2017) dini hari.
 
Ke-12 orang yang diamankan itu, antara lain William Stevi Waruwu (21) warga Jalan Asrama Bintara, No.76 B, Medan, Andre Siregar (36) warga Jalan Denai, No.101, Robert Simanjuntak (65), warga Jalan Veteran, Medan, Relius Lase (33) warga Jalan Jalak 24, Perumnas Mandala, Sabaatulo Halwa (32) warga Jalan Parkit Raya III, No.287, Perumnas Mandala, Jon Ramil Hutasoit (31) warga Jalan Sukaria, No.40, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
 
Kemudian Syukur Slamat Zendrato (27) warga Jalan Teratai, Selambo, Kecamatan Medan Amplas.Hotbe Siregar (36) warga Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Frengki Purba (28) warga Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota. Nial Endy Zendrato (24) warga Jalan Bulan, No.13 B, Medan, Charles Manalu (36) warga Jalan Bulan, No.13 B/Jalan Kiwi 19, Perumnas Mandala, Irfan Yosandi Batubara (22) warga Jalan Pancing, Rumah Sakit Haji, Komplek Veteran.
 
Menurut Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah, para tersangka diamankan petugas pasca terjadinya bentrok sesama ormas SPSI yang masing-masing dipimpin Donny Nainggolan dan Sopar Manalu. Yang mana, kata dia, dalam insiden tersebut tiga orang dikabarkan terluka, salah satunya, Abdullah Nainggolan (korban).  
 
"Dari keterangan saksi, yang melakukan penyerangan itu adalah kelompok PUK SPSI pimpinan Sardo Manalu. Sedangkan korban mengalami luka robek dibagian kepala dan lebam di pelipis matanya," terangnya, Sabtu (04/03/2017) sore.
 
Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung terjun ke lokasi guna melakukan peyelidikan. Hasilnya, mengarah kepada tersangka Nipal dan kawan-kawan. Tak menunggu lama, Sabtu (4/3) dini hari, petugas berhasil meringkus para pelaku yang saat itu sedang berkumpul di kantor OKP di Jalan Bulan Medan.
 
"Dari keterangan para tersangka, kita melakukan pengembangan ke Jalan Veteran dan berhasil menemukan pelaku lainya. Sedangkan, para tersangaka dijerat dengan pasal 351 Jo 170 KHPIdana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)
 

0 komentar:

Posting Komentar