Selasa, 07 Maret 2017

Tiga Tersangka Korupsi ADD SBB Ditahan

Ambon - Tiga tersangka dugaan ko­rupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 senilai Rp 1,9 miliar ditahan tim pe­nyidik Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (7/3).

Ketiga tersangka yang di­tahan masing-masing, Ke­pala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten SBB Reonaldo Silooy, mantan bendahara pengeluaran dinas Maggie Pattirane dan ben­dahara pengeluaran dinas, Amelia Yolanda Tayane.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Ambon pukul 17.30 WIT, usai menjalani pemeriksaan pukul 10.00 hingga 13.00 WIT  di Kantor Ke­jati Maluku oleh Kasi Pidsus Ke­jari SBB Jino Talakua, Kasi Intel Ka­rel Matulessy, Kasi Datun Endang Anakoda bersama tim penyidik.

Selama proses pemeriksaan ketiga tersangka didampingi oleh tim penasehat hukum, dari kantor peng­acara Anthoni Hatane. Mereka dicecar sekitar 30 pertanyaan.

Setelah menandatangani berita acara penahanan, ketiga tersangka kemudian digiring ke mobil tahanan Pidsus DE 6070 AM.

Kasi Pidsus Kejari SBB, Jino Ta­lakua mengatakan, penahanan keti­ga ter­sangka sudah sesuai dengan prosedur. “Hari ini sebelum kita melakukan penahanan kita melakukan pemerik­saan sebagai tersangka terha­dap keti­ganya. Setelah peme­riksaan barulah dilakukan penahanan,” jelas Talakua.

Dalam kasus ini, kata Talakua, tim penyidik menemukan kerugian ne­gara sekitar Rp 700 juta.

Salah satu penasehat hukum ke­tiga tersangka, Charles Litaay ke­pada wartawan menjelaskan, pihak­nya menghormati proses yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah-langkah untuk kepentingan klien. “Kita hormati dan pada intinya kita akan mengambil langkah-langkah untuk kepentingan klien kita,” katanya singkat.

Satu Tersangka Sakit

Dari tiga tersangka yang ditahan, hingga pukul 21.00 WIT pihak Rutan Klas IIA Ambon hanya menerima dua tersangka yakni Reonaldo Si­looy dan Maggie Pattirane, semen­tara Amelia Yolanda Tayane ditolak karena dari pemeriksaan dokter di Rutan yang bersangkutan mengidap penyakit jantung.

Tayane kemudian dibawa ke dok­ter Yusuf Huningkor untuk men­dapat pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tiga tahanan hanya dua yang baru bisa kami terima, yang satunya atas nama Amelia Tayane, sementara kami belum bisa terima karena diduga mengidap penyakit jantung. Dan kami menunggu hasil peme­riksaan kese­hatan dokter. Amelia kini sudah di­bawa ke dokter Yusuf untuk peme­riksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Rutan Klas IIA Ambon, Irhamudin.

Bantah Terlibat

Sebelumnya Kepala Dinas Pem­ber­dayaan Masyarakat dan Peme­rin­tahan Desa Kabupaten SBB, Reonaldo Silooy membantah terlibat korupsi dana ADD tahun 2015 senilai Rp 1,9 miliar. Kepada wartawan di Ambon, Se­nin (27/2) Silooy mengaku pene­tapannya sebagai ter­sangka dipak­sakan oleh penyidik Kejari SBB. “Terkesan dipaksakan atau terin­dikasi ada pesanan tangan-tangan kuat dan ini ada proses krimina­lisasi,” tandas Silooy. 

Silooy menjelaskan, sebelum ber­ubah menjadi dinas ia ditunjuk se­bagai Plt Kepala Badan Pember­dayaan Masyarakat dan Pemerin­tahan Desa Kabupaten SBB pada Februari hingga Bulan Juli 2015. 

Ketika itu terjadi aksi unjuk rasa oleh para perangkat desa dan dusun  di Kantor Bupati menuntut pem­bayaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Januari sampai Bulan Juni 2015 yang belum terbayarkan.

Para perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh bupati saat itu, Jacobus F Puttileihalat. Selaku Plt BPMPD ia juga turut mendam­pingi bupati. “Saat itu saya membe­ri­kan penje­lasan kepada para perwa­kilan de­mon­stran bahwa TPAPD yang dialo­kasi­kan di APBD Kabupaten SBB melalui ADD belum bisa dicairkan, karena peraturan bupati terkait dengan be­saran ADD belum ada dan sementara diproses,” jelasnya.

Namun penjelasan Silooy tak dite­rima. Mereka menekan bupati agar segera mencairkan ADD, karena saat itu mendekati hari Idul Fitri.

Dengan kekuasaan yang dimiliki bupati kemudian memanggil Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelo­laan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Abraham Niak dan meme­rin­tahkannya mencairkan TPAPD sebesar Rp 1,9 miliar lebih, de­ngan ca­tatan, dana tersebut akan dikembali­kan setelah para perangkat desa dan dusun menerima ADD tahap pertama.

Silooy mengungkapkan, pencairan dana Rp 1,9 miliar untuk membayar TPAPD  perangkat di 92 desa.

Pada saat proses pencairan ADD tahap pertama pada pertengahan Bulan Nopember 2015 sebagian besar perangkat desa telah mengem­balikan pinjaman TPAPD ke kas daerah sesuai hasil audit BPK Tahun 2016.

Saat itu, Silooy tak lagi menjabat BPMPD. Ia telah dimutasikan pada September 2015 selaku Plt Kepala Bappeda. Dari hasil update terakhir pengem­balian TPAPD di DPPKAD hingga Bulan Februari 2017 sebesar Rp 1,6 miliar dan sudah standby atau bera­da di kas daerah Pemkab SBB. (S-27)

0 komentar:

Posting Komentar