Ambon - Tiga tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 senilai Rp 1,9 miliar ditahan tim penyidik Kejari Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (7/3).
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten SBB Reonaldo Silooy, mantan bendahara pengeluaran dinas Maggie Pattirane dan bendahara pengeluaran dinas, Amelia Yolanda Tayane.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Ambon pukul 17.30 WIT, usai menjalani pemeriksaan pukul 10.00 hingga 13.00 WIT di Kantor Kejati Maluku oleh Kasi Pidsus Kejari SBB Jino Talakua, Kasi Intel Karel Matulessy, Kasi Datun Endang Anakoda bersama tim penyidik.
Selama proses pemeriksaan ketiga tersangka didampingi oleh tim penasehat hukum, dari kantor pengacara Anthoni Hatane. Mereka dicecar sekitar 30 pertanyaan.
Setelah menandatangani berita acara penahanan, ketiga tersangka kemudian digiring ke mobil tahanan Pidsus DE 6070 AM.
Kasi Pidsus Kejari SBB, Jino Talakua mengatakan, penahanan ketiga tersangka sudah sesuai dengan prosedur. “Hari ini sebelum kita melakukan penahanan kita melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap ketiganya. Setelah pemeriksaan barulah dilakukan penahanan,” jelas Talakua.
Dalam kasus ini, kata Talakua, tim penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Salah satu penasehat hukum ketiga tersangka, Charles Litaay kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah-langkah untuk kepentingan klien. “Kita hormati dan pada intinya kita akan mengambil langkah-langkah untuk kepentingan klien kita,” katanya singkat.
Satu Tersangka Sakit
Dari tiga tersangka yang ditahan, hingga pukul 21.00 WIT pihak Rutan Klas IIA Ambon hanya menerima dua tersangka yakni Reonaldo Silooy dan Maggie Pattirane, sementara Amelia Yolanda Tayane ditolak karena dari pemeriksaan dokter di Rutan yang bersangkutan mengidap penyakit jantung.
Tayane kemudian dibawa ke dokter Yusuf Huningkor untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tiga tahanan hanya dua yang baru bisa kami terima, yang satunya atas nama Amelia Tayane, sementara kami belum bisa terima karena diduga mengidap penyakit jantung. Dan kami menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dokter. Amelia kini sudah dibawa ke dokter Yusuf untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Rutan Klas IIA Ambon, Irhamudin.
Bantah Terlibat
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten SBB, Reonaldo Silooy membantah terlibat korupsi dana ADD tahun 2015 senilai Rp 1,9 miliar. Kepada wartawan di Ambon, Senin (27/2) Silooy mengaku penetapannya sebagai tersangka dipaksakan oleh penyidik Kejari SBB. “Terkesan dipaksakan atau terindikasi ada pesanan tangan-tangan kuat dan ini ada proses kriminalisasi,” tandas Silooy.
Silooy menjelaskan, sebelum berubah menjadi dinas ia ditunjuk sebagai Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten SBB pada Februari hingga Bulan Juli 2015.
Ketika itu terjadi aksi unjuk rasa oleh para perangkat desa dan dusun di Kantor Bupati menuntut pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Januari sampai Bulan Juni 2015 yang belum terbayarkan.
Para perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh bupati saat itu, Jacobus F Puttileihalat. Selaku Plt BPMPD ia juga turut mendampingi bupati. “Saat itu saya memberikan penjelasan kepada para perwakilan demonstran bahwa TPAPD yang dialokasikan di APBD Kabupaten SBB melalui ADD belum bisa dicairkan, karena peraturan bupati terkait dengan besaran ADD belum ada dan sementara diproses,” jelasnya.
Namun penjelasan Silooy tak diterima. Mereka menekan bupati agar segera mencairkan ADD, karena saat itu mendekati hari Idul Fitri.
Dengan kekuasaan yang dimiliki bupati kemudian memanggil Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Abraham Niak dan memerintahkannya mencairkan TPAPD sebesar Rp 1,9 miliar lebih, dengan catatan, dana tersebut akan dikembalikan setelah para perangkat desa dan dusun menerima ADD tahap pertama.
Silooy mengungkapkan, pencairan dana Rp 1,9 miliar untuk membayar TPAPD perangkat di 92 desa.
Pada saat proses pencairan ADD tahap pertama pada pertengahan Bulan Nopember 2015 sebagian besar perangkat desa telah mengembalikan pinjaman TPAPD ke kas daerah sesuai hasil audit BPK Tahun 2016.
Saat itu, Silooy tak lagi menjabat BPMPD. Ia telah dimutasikan pada September 2015 selaku Plt Kepala Bappeda. Dari hasil update terakhir pengembalian TPAPD di DPPKAD hingga Bulan Februari 2017 sebesar Rp 1,6 miliar dan sudah standby atau berada di kas daerah Pemkab SBB. (S-27)
0 komentar:
Posting Komentar