Ambon - Dua kebijakan Walikota Tual Adam Rahayaan kini menuai kritik publik. Kebijakan tersebut yaitu penonaktifan Sekot Adlly Bandjar dan tertundanya pengusulan calon wakil walikota ke DPRD.
Rahayaan menonaktifkan Sekot Adlly Bandjar sejak Jumat (21/4) lalu. Penonaktifan itu hanya dilatarbelakangi pernyataan sekot, saat rapat di DPRD setempat yang dinilai menyinggung harga diri Rahayaan.
Penonaktifan tersebut baru sebatas lisan dan tidak ada salinan surat keputusan yang telah melalui koordinasi dengan gubernur.
Rahayaan justru baru mela-kukan koordinasi dengan Gubernur Maluku Said Assagaff, setelah menyam-paikan penonaktifan tersebut ke publik.
Rahayaan mengaku, dirinya saat ini telah melaporkan semua tindakan dan perbuatan Sekot Tual yang mencemarkan nama baiknya. Bahkan bukti rekaman yang ia tahan pun telah diserahkan kepada gubernur.
“Saya sudah koordinasi dengan gubernur, rekaman yang ada pun sudah saya sampaikan,” tandas Rahayaan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (27/4).
Rahayaan juga tak menghiraukan penilaian publik terhadap tindakannya yang melanggar aturan dan etika pemerintahan.
“Kalau dinilai penonaktifannya tidak pada prosedurnya, ya terserah saja penilaian. Nanti kita lihat lagi. Yang penting saya sudah sampaikan ke gubernur,” ujarnya.
Ia juga tidak memandang dari sisi politik, dimana kabarnya sekot bakal nyalon juga di Pilkada Tual tahun 2018. Rahayaan hanya mempersoalkan pencemaran nama baik yang Sekot sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Senin (10/4) lalu.
“Ada rekamannya, kalau anda dengar rekamannya pun pasti marah. Sudah melampaui batas kesabaran saya. Terserah penilaian publik. Dia dan saya sudah tidak ada koordinasi yang baik sejak 4 bulan lalu. Setiap undangan tidak pernah koordinasi dengan saya,” tandasnya.
Menyikapi hal ini, Gubernur Maluku Said Assagaff yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, tadi malam, mengarahkan untuk hal ini dikonfirmasi ke Sekda Hamin bin Thahir. “Soal itu konfirmasi ke pak sekda provinsi saja,” ujarnya.
Sementara Sekda yang dikonfirmasi Siwalima tadi malam tak menjawab panggilan melalui telepon selulernya.
Usulan Wawali
Kebijakan lainnya yang menuai kritik yaitu proses untuk pengusulan calon Wakil Walikota Tual. Rahayaan masih menunggu penjelasan resmi dari Kemendagri.
Pasalnya, sejak dua minggu lalu, Rahayaan telah menyurati Gubernur Maluku Said Assagaff perihal proses pengusulan Calon Wakil Walikota.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur lewat surat secara resmi. Karena sejauh ini masih kurang satu partai yang belum tanda tangan. Kita lihat apakah bisa prosesnya dilanjutkan tanpa tanda tangan satu partai pengusung, ataukah tidak bisa,” katanya.
Menurutnya, gubernur juga telah meneruskan surat tersebut ke Kemendagri, sehingga untuk proses lanjut masih harus menunggu jawaban dari Kemendagri.
“Kalau memang jawabannya memperbolehkan agar proses pengusulan tetap berjalan tanpa tanda tangan satu partai pengusung, maka akan tetap diproses,” ungkapnya.
Cacat Prosedur
Di tempat terpisah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Sherlock Lekipiouw menilai tindakan penonaktifan tersebut dari sisi normatif hukum murni, dinilai cacat wewenang, substansi dan prosedural.
Menurutnya, berdasarkan hukum tata negara dan administrasi, setiap tindakan hukum pemerintah harus mengacu pada undang-undang, karena apapun yang terjadi undang-undang itu merupakan landasan.
“Terkait dengan kasus konkrit yang terjadi di Tual itu, ada tiga hal yang dilihat dari normatif hukum murni, dimana tindakan walikota cacat substansi, prosedural dan wewenang,” kata Sherlock kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (27/4).
Dikatakan, jika penonaktifan tersebut tanpa SK, maka Sekot secara hukum tetap berkerja seperti biasanya.
“Sepanjang tidak ada SK, maka secara hukum, status Sekot masih melekat dalam dirinya. Sekot bisa tetap menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa, karena tidak ada SK,” katanya.
Selain itu, jabatan Sekot Tual yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, menurutnya, telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang baru saja disahkan bulan Maret lalu, khususnya pasal 145 ayat (3) tentang pemberhentian dari JPT Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 3 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan pada Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dari JPT diatur dengan Peraturan Menteri.
Ia mengingatkan, walikota sebenarnya harus memahami dalam peraturan yang sama pasal 144 tentang PNS yang diberhentikan dari JPT hanya bila, yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“Hal itu ada aturannya, bahkan dalam aturan terbaru PP Nomor 11 Tahun 2017 jabatan Sekot itu, pemberhentiannya lewat PPK. PPK itu, sesuai dengan pasal 1 ayat (17) menegaskan PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP Provinsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ialah Gubernur,” jelasnya.
Sherlock berpendapat, menonaktifkan Sekot secara lisan dengan tidak melakukan koordinasi dengan gubernur pun sudah melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu pun bukan hanya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, namun juga berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 9 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Sementara itu, jika dilihat dari etika pemerintahan, menurut Sherlock, akan muncul pertanyaan apakah walikota bisa melakukan tindakan tersebut? Pernyataan subjektif dalam realita di Kota Tual, perlu dilihat lagi. Sherlock berpendapat, mungkin saja ada alasan untuk etika, yang secara psikologi mempengaruhi Walikota. “Pertanyaan yang sama juga untuk Sekot bila dilihat dari etika pemerintahan. Dan oleh sebab itu, tugas Sekot harus dilihat lagi,” tandasnya.
Intinya, menurut Sherlock selama tidak ada SK, maka Sekot masih bisa bertugas. Apabila Sekot mengembalikan aset daerah, menurutnya itu hak yang bersangkutan.
Khusus untuk masalah pengusulan calon Wakil Walikota, Sherlock menilai hal tersebut telah masuk dalam mal administrasi.
“Secara hukum administrasi sudah masuk kategori perbuatan mal administrasi, maksudnya menunda mengambil keputusan sudah menyalahi aturan. Walikota bisa digugat oleh orang-orang yang merasa dirugikan,” kata Sherlock.
Maksudnya, kata Sherlock, Walikota telah menunda prosedur, tidak taat hukum dan tidak jalankan tugas, dan hal inilah yang disebut dengan mal administrasi, karena perlakukan yang tidak wajar.
Sebagaimana diketahui, usulan Wawali Tual yang telah melalui proses rekomendasi empat partai pengusung hingga kini masih bermasalah.
Pasalnya untuk menetapkan rekomendasi dua nama untuk di usulkan menjadi Wawali Tual, haruslah melalui rapat yang dihadiri lima partai pengusung, yaitu Golkar, Gerindra, PPP, PBB dan PKS.
Namun nyatanya, rekomendasi dua nama yang diusulkan kepada DPRD melalui Walikota, merupakan rekomendasi dari rapat bersama empat partai, Golkar, Gerindra, PPP dan PBB, tanpa PKS.
Empat nama dalam dua rekomendasi lima partai pengusung diantaranya, Abdul Hamid Rahayaan dan Abdul Wahid Fakaubun yang direkomendasikan oleh partai Golkar, PPP, PBB dan Gerindra. Sedangkan dua nama lainnya yaitu Muhammad Kabalmay dan Abdul Hakim Zein Rumles.
Dua rekomendasi yang berisikan empat nama itu, akibat adanya perbedaan pengusulan dari lima partai pengusung. PKS, merekomendasikan Rumles dan Kabalmay lantaran mengikuti perintah DPP PKS, sehingga PKS tidak dapat menyetujui Fakaubun dan Rahayaan sebagaimana empat partai lainnya. (S-43)
0 komentar:
Posting Komentar