Kamis, 27 April 2017

Dua Kebijakan Rahayaan yang Menuai Kritik

Ambon - Dua kebijakan Walikota Tual Adam Raha­yaan kini menuai kritik publik. Kebijakan tersebut yaitu penonaktifan Sekot Adlly Bandjar dan tertundanya pengusulan calon wa­kil walikota ke DPRD.

Rahayaan menonaktifkan Se­kot Adlly Bandjar sejak Jumat (21/4) lalu. Penonaktifan itu hanya dilatarbelakangi per­nyataan sekot, saat rapat di DP­RD setempat yang dinilai me­nyinggung harga diri Rahayaan.

Penonaktifan terse­but baru sebatas lisan dan tidak ada salinan surat keputusan yang telah melalui koordinasi dengan gubernur.

Rahayaan justru baru mela-ku­kan koordinasi dengan Guber­nur Maluku Said Assagaff, se­telah menyam-paikan penonak­tifan tersebut ke publik.

Rahayaan mengaku, dirinya saat ini telah melaporkan semua tindakan dan perbuatan Sekot Tual yang mencemarkan nama baiknya. Bahkan bukti rekaman yang ia tahan pun telah diserahkan kepada gubernur.

“Saya sudah koordinasi dengan gubernur, rekaman yang ada pun su­dah saya sampaikan,” tandas Raha­yaan kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Kamis (27/4).

Rahayaan juga tak menghiraukan penilaian publik terhadap tindakan­nya yang melanggar aturan dan etika pemerintahan.

“Kalau dinilai penonaktifannya tidak pada prosedurnya, ya terserah saja penilaian. Nanti kita lihat lagi. Yang penting saya sudah sampaikan ke gubernur,” ujarnya.

Ia juga tidak memandang dari sisi politik, dimana kabarnya sekot bakal nyalon juga di Pilkada Tual tahun 2018. Rahayaan hanya mempersoal­kan pencemaran nama baik yang Sekot sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Senin (10/4) lalu.

“Ada rekamannya, kalau anda dengar rekamannya pun pasti marah. Sudah melampaui batas kesabaran saya. Terserah penilaian publik. Dia dan saya sudah tidak ada koordinasi yang baik sejak 4 bulan lalu. Setiap undangan tidak pernah koordinasi dengan saya,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, Gubernur Ma­luku Said Assagaff yang dikonfir­masi Siwalima melalui telepon selu­lernya, tadi malam, mengarahkan untuk hal ini dikonfirmasi ke Sekda Hamin bin Thahir. “Soal itu konfir­masi ke pak sekda provinsi saja,” ujarnya.

Sementara Sekda  yang dikonfir­masi Siwalima tadi malam tak men­jawab panggilan melalui telepon selulernya.

Usulan Wawali

Kebijakan lainnya yang menuai kritik yaitu proses untuk pengusu­lan calon Wakil Walikota Tual. Ra­hayaan masih menunggu penjelasan resmi dari Kemendagri.

Pasalnya, sejak dua minggu lalu, Rahayaan telah menyurati Gubernur Maluku Said Assagaff perihal pro­ses pengusulan Calon Wakil Walikota.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur lewat surat secara resmi. Karena sejauh ini masih kurang satu partai yang belum tanda tangan. Kita lihat apakah bisa prosesnya dilanjutkan tanpa tanda tangan satu partai pengusung, ataukah tidak bisa,” katanya.

Menurutnya, gubernur juga telah meneruskan surat tersebut ke Ke­mendagri, sehingga untuk proses lanjut masih harus menunggu ja­waban dari Kemendagri.

“Kalau memang jawabannya mem­perbolehkan agar proses pengusu­lan tetap berjalan tanpa tanda ta­ngan satu partai pengusung, maka akan tetap diproses,” ungkapnya.

Cacat Prosedur

Di tempat terpisah, Akademisi Fa­kultas Hukum Universitas Pattimura Sherlock Lekipiouw menilai tindakan penonaktifan tersebut dari sisi normatif hukum murni, dinilai cacat wewenang, substansi dan prose­dural.

Menurutnya, berdasarkan hukum tata negara dan administrasi, setiap tindakan hukum pemerintah harus mengacu pada undang-undang, karena apapun yang terjadi undang-undang itu merupakan landasan.

“Terkait dengan kasus konkrit yang terjadi di Tual itu, ada tiga hal yang dilihat dari normatif hukum murni, dimana tindakan walikota cacat substansi, prosedural dan we­we­nang,” kata Sherlock kepada Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Kamis (27/4).

Dikatakan, jika penonaktifan ter­sebut tanpa SK, maka Sekot secara hukum tetap berkerja seperti bia­sanya.

“Sepanjang tidak ada SK, maka secara hukum, status Sekot masih me­lekat dalam dirinya. Sekot bisa tetap menjalankan tugas dan fung­sinya seperti biasa, karena tidak ada SK,” katanya.

Selain itu, jabatan Sekot Tual yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, menurutnya, telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang baru saja disahkan bulan Maret lalu, khususnya pasal 145 ayat (3) tentang pemberhentian dari JPT Pratama sebagaimana di­maksud pada ayat (1) huruf 3 dite­tapkan oleh Pejabat Pembina Kepe­gawaian. Dan pada Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dari JPT diatur dengan Peraturan Menteri.

Ia mengingatkan, walikota sebe­nar­nya harus memahami dalam pera­turan yang sama pasal 144 tentang PNS yang diberhentikan dari JPT hanya bila, yang bersangkutan me­ngundurkan diri dari jabatan, di­berhentikan sebagai PNS, diber­hentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, ditugaskan secara penuh di luar JPT, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“Hal itu ada aturannya, bahkan dalam aturan terbaru PP Nomor 11 Tahun 2017 jabatan Sekot itu, pem­berhentiannya lewat PPK. PPK itu, sesuai dengan pasal 1 ayat (17) menegaskan PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan me­netapkan pengangkatan, peminda­han, dan pemberhentian ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP Provinsi sesuai de­ngan Peraturan Pemerintah ialah Gubernur,” jelasnya.

Sherlock berpendapat, menonak­tif­kan Sekot secara lisan dengan tidak melakukan koordinasi dengan gubernur pun sudah melakukan pe­langgaran. Pelanggaran itu pun bukan hanya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, namun juga ber­dasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 9 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu, jika dilihat dari etika pemerintahan, menurut Sherlock, akan muncul pertanyaan apakah walikota bisa melakukan tindakan tersebut? Pernyataan subjektif da­lam realita di Kota Tual, perlu dilihat lagi. Sherlock berpendapat, mungkin saja ada alasan untuk etika, yang secara psikologi mempengaruhi Walikota. “Pertanyaan yang sama juga untuk Sekot bila dilihat dari etika pemerintahan. Dan oleh sebab itu, tugas Sekot harus dilihat lagi,” tandasnya.

Intinya, menurut Sherlock selama tidak ada SK, maka Sekot masih bisa bertugas. Apabila Sekot mengem­balikan aset daerah, menurutnya itu hak yang bersangkutan.

Khusus untuk masalah pengu­sulan calon Wakil Walikota, Sher­lock menilai hal tersebut telah masuk dalam mal administrasi.

“Secara hukum administrasi sudah masuk kategori perbuatan mal administrasi, maksudnya menunda mengambil keputusan sudah me­nya­lahi aturan. Walikota bisa digu­gat oleh orang-orang yang merasa dirugikan,” kata Sherlock.

Maksudnya, kata Sherlock, Wali­kota telah menunda prosedur, tidak taat hukum dan tidak jalankan tugas, dan hal inilah yang disebut dengan mal administrasi, karena perlakukan yang tidak wajar.

Sebagaimana diketahui,  usulan Wawali Tual yang telah melalui pro­ses rekomendasi empat partai peng­usung hingga kini masih ber­masalah.

Pasalnya untuk menetapkan rekomendasi dua nama untuk di usulkan menjadi Wawali Tual, haruslah melalui rapat yang dihadiri lima partai pengusung, yaitu Golkar, Gerindra, PPP, PBB dan PKS.

Namun nyatanya, rekomendasi dua nama yang diusulkan kepada DPRD melalui Walikota, merupakan rekomendasi dari rapat bersama empat partai, Golkar, Gerindra, PPP dan PBB, tanpa PKS.

Empat nama dalam dua reko­mendasi lima partai pengusung diantaranya, Abdul Hamid Rahayaan dan Abdul Wahid Fakaubun yang direkomendasikan oleh partai Golkar, PPP, PBB dan Gerindra. Sedangkan dua nama lainnya yaitu Muhammad Kabalmay dan Abdul Hakim Zein Rumles.

Dua rekomendasi yang berisikan empat nama itu, akibat adanya per­bedaan pengusulan dari lima partai pengusung. PKS, merekomendasi­kan Rumles dan Kabalmay lantaran mengikuti perintah DPP PKS, se­hingga PKS tidak dapat menyetujui Fakaubun dan Rahayaan sebagai­mana empat partai lainnya. (S-43)

0 komentar:

Posting Komentar