Miryam S Haryani saat dibawa ke gedung KPK, Senin (01/05/2017). Foto: DTCLENSAINDONESIA.COM: Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memutuskan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Miryam S.Haryani. Miryam sudah berstatus tersangka memberi keterangan palsu saat bersaksi untik kasus korupsi e-KTP.
“Saya PAW posisi dia sekarang di DPR. Ini hari,” ujar Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
OSO menjawab pengganti Miryam bernaka ‘Johnny’ namun tak memberikan detailnya.
Meski di-PAW, bukan berarti Miryam dipecat dari Partai Hanura lantaran belum ada keputusan inkracht. Sehingga hanya di-PAW saja.
“Proses hukumnya masih sedang berjalan dan itu (belum memecat Miryam sebelum ada putusan final, red) sudah mekanisme kita seperti itu,” kata Oso.
Miryam S Haryani merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Polisi menangkap Miryam di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5). Setelah diserahkan ke KPK, Miryam langsung ditahan. @licom
0 komentar:
Posting Komentar