Senin, 01 Mei 2017

Ini tuntutan buruh Jatim yang bakal dikabulkan Gubernur Soekarwo

LENSAINDONESIA.COM: Dalam peringatan Hari Buruh se-Dunia (May Day) 2017, ada sejumlah hal tuntutan buruh yang bakal diwujudkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo. Hal ini karena kewenangannya langsung ada di pihak provinsi.

Gubernur Soekarwo mengatakan usulan buruh nantinya akan dibahas jajaran Pemprov Jatim dan instansi terkait pada Rabu (3/5/2017) lusa.

Disebutkan, ada tiga hal pokok yang akan dibahas. Pertama, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) terutama Kab Sidoarjo, Kab Pasuruan, Kab Gresik dan Kab Mojokerto. Untuk Kab Sidoarjo dan Kab Pasuruan telah memenuhi syarat dan akan dicek lagi.

​“UMSK yang Sidoarjo dan Pasuruan datanya sudah lengkap dan baru masuk di provinsi. Rabu besok akan dicek dan dirapatkan dengan menunjukkan syarat-syarat UMSK tersebut,” tegas Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo) diatas di depan Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (1/5/2017).

​Ia lanjut menjelaskan untuk Kab Gresik dan Kab Mojokerto, pihaknya akan melakukan pendekatan atau rekoordinasi dengan Bupati Gresik dan Bupati Mojokerto dengan memperhatikan permasalahan yan terjadi di daerah masing-masing.

“Saya bersama Kapolda melalui Kapolres dan Pangdam V/Brawijaya melalui Dandim akan membicarakan bersama Bupati Gresik dan Bupati Mojokerto untuk menanyakan permasalahan yang sedang terjadi,” jelas Pakde Karwo.

​Kedua, terkait Peraturan Gubernur Tahun 2016 yang tidak memberikan batasan upah minimum. “Pergub yang tidak ada batas akan direvisi, harus ada batasnya. Ini yang membuat polisi tidak bisa bertindak karena tidak ada batasnya,” paparnya.​

Ketiga, mengenai disparitas besaran UMK antara kabupaten dengan kota dalam satu wilayah yang dikenal dengan ring satu dan disparitas antar daerah di Jatim. Sebagai contoh di Ponorogo Rp 1,4 juta, Sampang Rp 1,2 juta dan di Surabaya Rp 3,260 juta.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah tentang survei KHL dan meminta Dewan Pengupahan Provinsi memantau pelaksanaan survei KHL tersebut.

“Disparitas kalau dibiarkan akan semakin jauh. Perlu dibahas lebih lanjut mengenai besaran UMK antar daerah di Jatim. Sebab adanya ring satu, dua dan tiga itu dulu juga merupakan usulan buruh,” tuturnya.

Selain itu, hal lainnya yang masuk dalam pernyataan bersama antara Gubernur Jatim dengan Serikat Pekerja di Jatim yakni pelaksanaan upah yang tidak sesuai dengan UMK.

Hal lainnya, yakni melakukan penataan personil Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan sebaran industri di kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan di Jatim.

Sementara, Pakde Karwo juga akan meneruskan kepada pemerintah pusat mengenai semua usulan dan aspirasi buruh di Jatim yang kewenangannya ada di tingkat nasional.

“Tidak boleh gubernur membuat diskresi karena bukan kewenangan. Kebijakan yang bukan kewenangan provinsi akan disampaikan ke Jakarta,” imbuhnya.

Ditambahkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab Pasuruan Jazuli mengatakan perwakilan pekerja buruh akan mencatat dan mendengar apa yang telah dijanjikan Gubernur Jatim.

Yang menjadi perhatian penting yakni UMSK khususnya di Kab. Gresik dan Kab. Mojokerto. Selain itu, juga mengenai disparitas besaran UMK agar tidak ada perbedaan yang jauh antar daerah.

“Kami bersama-sama akan mengawal janji Pakde Karwo. Harapannya agar semua usulan cepat terealisasi,” tukasnya.

Selain orasi di panggung, Pakde Karwo juga sempat memotong tumpeng memeriahkan May Day 2017 dan diberikan kepada perwakilan koordinator buruh. Turut mendampingi gubernur yakni Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto, serta para pejabat Pemprov lainnya.@sarifa

0 komentar:

Posting Komentar