Ilustrasi pemilu. (ISTIMEWA)LENSAINDONESIA.COM: Pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu diharapkan cepat selesai. Dengan demikian, penyelenggara dapat menyusun rencana strategis dan tahapan Pemilu 2019.
“KPU berharap agar UU Pemilu yang akan dijadikan dasar 2019 segera dituntaskan dan disahkan, karena (UU Pemilu red) sebagai dasar bagi KPU membuat perencanaan strategis perencanaan pemilu,” ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakrta, Selasa (2/5/2017).
Menurutnya, jika pembahasan RUU Pemilu kian molor, akan mempengaruhi pembahasan perencanaan dan tahapan.
“Walaupun beberapa pendapat waktu membahas, kira-kira tahapan pemilu memakan beberapa waktu namun demikian uu ini menjadi penting,” terangnya.
Sebelumnya, Pansus dan pemerintah menargetkan RUU Pemilu selesai pada bulan April 2017. Namun target ini molor dikarenakan DPR beralasan berbenturan dengan masa reses. RUU kemudian direncanakan selesai dan diparipurnakan di bulan Mei.@yuanto
0 komentar:
Posting Komentar