Senin, 01 Mei 2017

May Day: Okky Asokawati minta pemerintah revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan

Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati meminta pemerintah memberi kado bagi para buruh dengan merevisi Peraturan Pemerinrah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Okky mengungkapkan, revisi PP tentang Pengupahan sangat perlu dilakukan demi kesejahteraan buruh mengingat saat ini penghitungan formulasi upah yang hanya berpijak pada angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi oleh BPS. Sedangkan formula rumus kenaikan upah minimum ini tidak berpijak pada kondisi obyektif di masing-masing wilayah.

“Akibatnya, kepala daerah sebagai pihak yang memutuskan besaran upah tidak memiki ruang yang leluasa dalam menentukan upah buruh di wilayahnya,” kata
Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melalui keterangan tertulis yang diterima LICOM di Jakarta, Senin (01/05/2017).

Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2017 ini, Okky meminta para kepala daerah untuk membuat terobosan dengan membuat politik kebijakan yang berorientasi kepada keberpihakan kepada buruh. Seperti mendorong pemerintah daerah untuk membuat program ketersediaan perumahan bagi buruh dengan memberikan insentif.

“Komitmen ini penting untuk memastikan keberpihakan pemerintah terhadap kalangan buruh. Momentum sejumlah pilkada di sejumlah daerah harus diwujudkan oleh kepala daerah terpilih untuk mengkonkretkan program kerjanya,” jelasnya.

“Sementara terkait persoalan buruh migran, kami meminta stakeholder seperti kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI untuk meningkatkan koordinasinya. Persoalan buruh migran yang muncul hanyalah pengulangan peristiwa. Munculnya persoalan tersebut menunjukkan kurangnya koordinasi antarinstansi,” ujar mantan model ini.

Okky juga meminta pemerintah membuat aturan khusus dalam pengangkatan pegawai pengawas tenaga kerja di tengah moratorium rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, kata Okky, minimnya jumlah pengawas tenaga kerja memberi dampak yang nyata bagi tenaga kerja.

“Seperti di DKI Jakarta, dari 9.000 perusahaan yang ada, hanya 100 pegawai pengawas tenaga kerja. Efek dari minimnya pengawas tenaga kerja akan memberi dampak seperti kurang terpantau persoalan tenaga kerja/buruh. Belum lagi soal polemik keberadaan tenaga kerja asing,” pungkasnya.@LI-13

0 komentar:

Posting Komentar