Rabu, 03 Mei 2017

Pansus RUU Pemilu sebut sistem Pemilu di Indonesia tetap terbuka

LENSAINDONESIA.COM: Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu DPR RI menyebut kepastian sistem Pemilu di Indonesia bakal tetap menganut sistem terbuka. Hal ini akan diberlakukan saat RUU Pemilu disahkan menjadi UU Pemilu.

Menurut Anggota Pansus Pemilu DPR RI Fandi Utomo, hal ini berdasarkan voting terakhir yang telah dilakukan oleh seluruh fraksi di Senayan.

“Kalau lihat situasi pembahasan kira-kira akan di posisi terbuka. Karena sampai hari ini ada delapan fraksi yang setuju (terbuka) dan dua fraksi yang tidak (tertutup),” ungkapnya ditemui LICOM dalam Diskusi Terbatas RUU Pemilu di Mata Pers di Kantor PWI Jatim di Surabaya, Selasa (2/5/2017).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan yang divoting saat itu hanya ada dua sistem Pemilu, yakni sistem terbuka dan tertutup. “Untuk sistem terbuka tetap seperti Pemilu sebelumnya, bukan sistem terbuka tertutup,” cetusnya.

Selain itu, dalam RUU Pemilu nantinya juga akan diubahnya daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di DPRD dan DPR RI. Dicontohkan seperti di DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk wilayah yang penduduknya di atas 20 juta jiwa. Ada lagi dua provinsi lainnya yakni Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Saat ini kursi di setiap probinsi berjumlah 100 kursi. Jika RUU disahkan maka akan bertambah 20 kursi, sehingga totalnya jadi 120 kursi di tiga DPRD tingkat I tersebut.

Kemudian, untuk DPRD kabupaten/kota maka yang berpengaruh adalah di DPRD Kota Surabaya dan Kabupaten Bogor. Karena, wilayah tersebut masuk dalam kategori penduduk di atas 3 juta jiwa, maka jumlah kursinya menjadi 55 kursi.

“Hanya di beberapa daerah, yangbsudah terlihat saat ini yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Bogor. Jumlah kursi DPRD-nya akan naik menjadi 55 dari senelumnya 50 kursi,” papar Fandi asal Dapil I Jatim (Surabaya, Sidoarjo).

Tentunya, lanjut dia, juga berpengaruh terhadap perluasan Dapil. Khusus untuk perubahan Dapil DPRD di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota akan diserahkan ke KPU sesuai dengan prinsip yang telah ditentukan dalam RUU Pemilu.

“Khusus perubahan Dapil di tingkat DPR RI akan kita bahas di Pansus dan nantiny akan dilampiran dalam UU Pemilu yang baru nanti,” imbuh Fandi Utomo.

Dijelaskan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, komitmen dari Pansus untuk memperbaiki kualitas UU Pemilu sebelumnya berdasarkan pada akomodasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pemilu dan Pilkada yang selama ini dilakukan.

“Kami juga tegaskan tidak ada hal yang prinsipil untuk UU Pemilu ini dipaksa untuk cepat selesai. Karena kami menyepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) tentang pengunduran tahapan pemilu,” ujarnya.

Menurut Lukman kalau biasanya tahapan itu harus dimulai pada tanggal 1 Juni, maka akan dipersempit masa kampanye dari setahun menjadi enam bulan dan tahapan Pemilu yang terdekat akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2017.

“Maka ada waktu yang cukup longgar untuk pansus menyisir ulang, memperkuat pasal demi pasal sehingga kebutuhan penguatan Pemilu pada tahun 2019 kita siapkan regulasinya,” tukas politisi PKB ini.

Ditargetkan pembahasan RUU Pemilu selesai pada akhir Mei mendatang. Sayangnya, pembahasan RUU Pemilu ini masih belum paripurna, masih ada sejumlah poin lainnya yang belum ada titik temu. Seperti parlementary threshold ada yang mengusulkan antara 3,5 atau ditingkatkan menjadi 5 persen.

Pansus berharap hal itu bisa diselesaikan secara dengan cara voting. Dalam diskusi tersebut turut hadir anggota pansus lainnya Baidowi, Ketua Bawaslu Pusat Abhan serta Ketua PWI Jatim Akhmad Munir dan pemimpin media di Jatim.@sarifa

0 komentar:

Posting Komentar