LENSAINDONESIA.COM: DPR sudah menggulirkan penggunaan hak angket pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hak angket bisa gugur jika dalam 60 hari jumlah fraksi yang mengirimkan anggotanya masuk ke dalam pansus,tak lengkap.
“Setelah 60 hari lewat maka otomatis Hak Angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur,” kata Taufik usai menghadiri Milad PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Taufik menjelaskan tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya. Memang ada syarat yang mengajukan Hak Angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Namun tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen.
“Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan,” ujarnya.
Politisi PAN itu menilai dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.
Dia mengatakan pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.
“Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang berujung walk out kubu yang menolak.
Fraksi Gerindra, PKB, PKS dan Demokrat sudah menyatakan tak mendukung hak angket ini. @licom
Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangani hak angket KPK yaitu:
1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)
2. Arsul Sani (Fraksi PPP)
3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN)
4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar)
5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar)
6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem)
7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)
9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura)
10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar)
11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar)
12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar)
13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar)
14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar)
16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).
17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar)
18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan)
19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan).
0 komentar:
Posting Komentar