Ambon - Richard Louhenapessy tak bisa menghindar dari kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya. Fakta persidangan membuat posisinya terkunci.
Akibatnya, berbagai kalangan terus mendesak agar Kejati Maluku harus segera memeriksa mantan Walikota Ambon terkait kasus dengan transaksi senilai Rp 54 milyar tersebut.
Ketua Aliansi Gerakan Anti Korupsi (AGAS) Maluku, Jonathan Pesurnay mengingatkan Kejati Maluku untuk jangan melindungi Richard dari kasus yang merugikan negara Rp 7,5 milyar ini. Fakta dipersidangan sudah tak dapat dipungkiri lagi untuk jaksa tak memeriksa Richard.
“Fakta sidang sudah jelas, peran Richard dalam proses pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya sudah terungkap, tunggu apa lagi jaksa harus segera periksa Richard,” tandas Pesurnay, kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (2/2).
Ia meminta agar Richard tidak diistimewakan. Bukti SMS sudah menjadi pintu masuk untuk jaksa harus segera memanggil dan memeriksa Richard.
“Semua orang sama dimata hukum, jaksa jangan mengistimewakan Richard. Ia harus segera dipanggil dan dimintai keterangannya,” ungkapnya.
Diundur
Sementara itu, sidang kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku dengan terdakwa mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy tak jadi digelar, Kamis (2/2).
Sidang Pengadilan Tipikor Ambon yang seharusnya dipimpin majelis hakim yang diketuai Suwono didampingi, Christina Tetelepta dan Bernard Pandjaitan, tak jadi digelar lantaran ketidakhadiran tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Fahri Bahmid, M Taha Latar dan Munir Kairatoi. Sidang yang seharusnya digelar dengan agenda medengar keterangan saksi ahli dari BPKP, akhirnya diundur Jumat (3/2).
Sebagaimana diketahu, Richard berperan penting dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya.
Andil Richard dalam kasus yang menimpa bank milik pemerintah daerah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara itu mulai terungkap saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (13/1). Di hari-hari berikutnya, peran Richard dalam kasus tersebut makin terang benderang.
Richard yang kala itu masih menjabat sebagai Walikota Ambon, yang adalah juga pemegang saham Bank Maluku, memberi persetujuan pembelian lahan dan bangunan yang dikemudian hari menjadi petaka.
SMS dari Richard itu yang menjadi dasar untuk direksi melakukan pembayaran terhadap lahan gedung yang hingga kini tak pernah difungsikan.
SMS dari Richard itu berisikan persetujuan selaku pemegang saham. Isi SMS tersebut berbunyi: ‘Kepada yang terhormat, Pa Idris Rolobessy. Berkaitan dengan pembelian gedung dan bangunan untuk kantor cabang Bank Maluku di Surabaya sudah disetujui oleh saya dan sudah disampaikan kepada gubernur dan gubernur juga sudah setujui. Nanti tanda tangan persetujuan RUPS Terbatas akan dilakukan setelah pa gub tiba dari Jakarta’.
SMS yang dikirim Richard, kemudian oleh Idris Rolobessy diteruskan kepada Izack Thenu selaku Direktur Kepatuhan. Setelah mendapat SMS itu, pada tanggal 15 Februari 2015, Thenu lalu pergi menemui gubernur sebagai pemegang saham pengendali untuk menandatangani SK RUPS Terbatas yang diterbitkan pada 13 November 2014.
Dalam AD/ART Bank Maluku memang tidak dikenal RUPS Terbatas namun hanyalah mengatur tentang RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Tentunya langkah Richard melakukan RUPS Terbatas akan ditelusuri.
Misteri RW
SMS yang dikirimkan Richard ini, membuat publik teringat kembali, dua nama RW dan Ped, yang muncul dalam percakapan di ponsel Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta.
Memang hingga saat ini, identitas detail dua nama tersebut belum terungkap. Namun publik menduga RW sebagai Richard Walikota.
Ponsel Sony Experia itu disita saat Heintje diperiksa sebagai tersangka korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya, 16 Juni 2016 lalu.
Pasca penyitaan itu, penyidik Kejati Maluku kemudian membawa ponsel Heintje ke laboratorium forensik digital, untuk menelusuri siapa RW dan Ped yang muncul dalam percakapan blackberry messenger (BBM) antara Heintje dan seseorang bernama Ari Widiatmoko
Ari Widiatmoko belum terungkap jelas, siapa dia sebenarnya. Tetapi ia pasti memiliki hubungan dekat dengan Heintje dan juga memiliki peran yang penting. Sebab, setiap perkembangan penanganan kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya oleh Kejati Maluku selalu dilaporkan ke yang bersangkutan melalui BBM.
Misalnya, dalam percakapan BBM pada bulan Februari 2016 lalu, ketika diperiksa sebagai saksi, Heintje menjelaskan kepada Ari Widiatmoko soal aliran uang pembelian lahan dan gedung di Jalan Raya Darmo Nomor 51, Kelurahan Keputren, Kecamatan Tegalsari yang sudah dicurigai jaksa.
Kepada Ari Widiatmoko, Heintje juga menjelaskan kalau RW dan Ped akan dipertemukan di Jakarta. Nah, itu artinya antara Heintje, RW, Ped dan Ari memiliki keterkaitan dengan pembelian lahan dan gedung di Surabaya.
Persetujuan
Terkait SMS Richard ini, Direktur Kepatutan PT Bank Maluku, Izack Thenu saat menjadi saksi di persidangan mengaku, pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya disetujui Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Walikota Ambon saat itu, Richard Louhenapessy sebagai pemegang saham pengendali.
“Untuk pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya itu, sudah disetujui melalui RUPS Terbatas yang dibuktikan dengan SK yang ditandatangani oleh gubernur dan walikota, melalui surat yang saya antarkan ke gubernur pada 15 Februari 2015,” ungkap Thenu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (13/1).
Thenu dihadirkan sebagai saksi korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya senilai Rp 54 miliar oleh JPU atas terdakwa mantan Kepala Devisi Renstra dan Corsec, Petro Tentua dan Dirut CV Harves, Heintje Abraham Toisuta.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Samsidar Nawawi dan Herri Liliantono. Sementara kedua terdakwa didampingi PH Morets Latumeten, Latif Lahane, Anthony Hatane dan La Ode Muqrim.
Thenu menjelaskan, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bank Maluku tidak diatur tentang aktiva pembelian lahan dan bangunan harus disetujui dalam RUPS Terbatas, namun Petro melalui direksi meminta persetujuan ke pemegang saham pengendali yang kemudian disetujui dengan diterbitnya SK RUPS Terbatas Nomor 01/RUPS-T/PT.BPDM /2014 tertanggal 13 November 2014.
“Pada 15 Februari 2015, saya ditugaskan langsung oleh Idris selaku Direktur Umum waktu itu untuk menemui pak gubernur sebagai pemegang saham pengendali untuk menandatangani SK RUPS Terbatas yang diterbitkan pada 13 November 2014,” jelas Thenu.
Lanjut Thenu, sebelum dilakukan pembayaran terhadap lahan dan bangunan di Surabaya dirinya menerima memorandum tertanggal 17 Oktober 2014 dari Idris Rolobessy yang berisikan “Untuk diketahui bersama bahwa rencana pembukaan KC Surabaya ini pernah dibicarakan sewaktu pengurus Bank Maluku (Dekom + Direksi) bertemu dengan bapak gubernur Maluku. Hemat saya kiranya kita dapat menyetujui untuk pembelian lokasi tersebut dimana harganya dipastikan dinegosiasi lagi siapa tahu masih bisa diturunkan”.
Menindaklanjuti memo tersebut, Thenu memberikan disposisi kepada Kadiv Umum dan Hukum, Fredy Donald Sanaky dan Kadiv Rentra dan Corsec, Petro Tentua, pada 20 Oktober 2014, yakni “Harga Rp 54 miliar merupakan angka yang cukup besar dalam pengadaan aktiva tetap bank kita sehingga memerlukan keputusan yang bersifat strategis. Hemat kami kita pending dulu sampai dengan perkembangannya kemudian”.
“Setelah itu, Idris memberikan disposisi pada 22 Oktober 2014 kepada Tentua dan Sanaky untuk membuat analisa, jika kita beli keuntugannya bagaimana atau jika kita sewa bagaimana sehingga ada gambaran untuk keputusan lebih lanjut,” ujar Thenu.
Thenu membeberkan, Jack Stuart Revilino Manuhutu selaku Kepala Sub Devisi Renstra dan Corsec membuat memorandum tanggal 27 Oktober 2014 Nomor: RC/02/310/X/2014 yang ditujukan kepada Direksi yang ditandatangani oleh Petro, yang pada intinya memorandum tersebut memberikan pendapat atau analisa yang berisikan “bila terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Surabaya dilakukan sewa gedung maka biaya yang akan ditanggung Bank Maluku adalah besar/berat karena akan menambah biaya operasional Bank Maluku secara keseluruhan (rasio bopo) hingga bisa mencapai Rp 379 miliar. Sedangkan bila dibeli maka akan menguntungkan karena tanah dan bangunan menjadi asset Bank Maluku”.
“Melalui memorandum tersebut maka saya mendisposisikan kepada Idris pada 27 Oktober 2014 yang kemudian mendisposisikan kepada Petro selaku Kadiv Renstra dan Corsec yang menyatakan bahwa rencana pembelian gedung kantor di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Surabaya perlu diputuskan dalam RUPS, namun, apakah RUPS tersebut dilakukan ataukah tidak, karena saya tidak berada di tempat,” tandasnya.
Kesaksian Jack
Bukan hanya kesaksian Izack Thenu, Kepala Sub Bagian Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Jack Stuard Manuhutu dalam kesaksiannya juga mengungkap peran Richard Louhenapessy.
Peran Richard itu diungkapkan Jack dalam sidang kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, Selasa (24/1).
Jack yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Devisi Renstra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua dan Direktur CV Harves, Heintje Abraham Toisuta.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Herri Liliantono.
Jack menegaskan, Richard yang saat itu menjabat sebagai Walikota Ambon menandatangani SK RUPS Terbatas yang diterbitkan pada 13 November 2014, berdasarkan permintaan dari direksi.
“Persetujuan dalam RUPS Terbatas itu dilakukan oleh direksi dengan cara menyurati para pemegang saham dan para pemegang saham menyampaikan persetujuan melalui surat yang disampaikan kembali kepada direksi dan saat itu gubernur sebagai pemegang saham pengendali dan walikotalah yang menyetujuinya sehingga ditandatangani SK RUPS Terbatas tersebut,” ujarnya.
Ia mengaku RUPS Terbatas tidak diatur dalam AD/ART Bank Maluku maupun UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
“Dalam AD/ART pasal 15 ayat (9) itu disebutkan RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya dan bagi Bank Maluku, RUPS Terbatas dan RUPS Luar Biasa itu masuk dalam kategori RUPS lainnya,” ujarnya. (S-16)
0 komentar:
Posting Komentar