Jumat, 03 Februari 2017

Fakta Sidang Jerat Richard

Ambon - Richard Louhenapessy tak bisa menghindar dari kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya. Fakta persidangan membuat posisinya terkunci.

Akibatnya, berbagai kalangan terus men­desak agar Kejati Maluku harus segera memeriksa mantan Walikota Ambon terkait kasus dengan transaksi senilai Rp 54 milyar tersebut.

Ketua Aliansi Gerakan Anti Korupsi (AGAS) Maluku, Jonathan Pesurnay me­ngingatkan Ke­jati Maluku untuk jangan melindungi Richard dari kasus yang merugikan negara Rp 7,5 milyar ini. Fakta dipersidangan sudah tak dapat di­pungkiri lagi untuk jaksa tak memeriksa Richard.

“Fakta sidang sudah jelas, peran Richard dalam proses pembelian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya sudah terungkap, tunggu apa lagi jaksa harus segera periksa Richard,” tandas Pesurnay, kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (2/2).

Ia meminta agar Richard tidak diistimewakan. Bukti SMS sudah menjadi pintu ma­suk untuk jaksa harus se­gera memanggil dan meme­riksa Richard.

“Semua orang sama dimata hukum, jaksa jangan meng­isti­mewakan Richard. Ia harus segera dipanggil dan dimintai keterangannya,” ungkapnya.

Diundur

Sementara itu, sidang ka­sus korupsi dan TPPU pem­belian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Ca­bang Bank Maluku dengan terdakwa mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy tak jadi digelar, Kamis (2/2).

Sidang Pengadilan Tipikor Ambon yang seharusnya di­pim­pin majelis hakim yang dike­tuai Suwono didampingi, Christina Tetelepta dan Bernard Pandjaitan, tak jadi digelar lantaran ketidakhadiran tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Fahri Bahmid, M Taha Latar dan Munir Kairatoi. Sidang yang seha­rusnya digelar dengan agen­da medengar keterangan saksi ahli dari BPKP, akhirnya diundur Jumat (3/2).

Sebagaimana diketahu, Richard berperan penting dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya.

Andil Richard dalam kasus yang menimpa bank milik pemerintah daerah di Provinsi Maluku dan Maluku Utara itu mulai terungkap saat sidang yang berlangsung di Penga­dilan Tipikor Ambon, Jumat (13/1). Di hari-hari berikutnya, peran Richard dalam kasus ter­sebut makin terang benderang.

Richard yang kala itu masih menjabat sebagai Walikota Ambon, yang adalah juga pe­megang saham Bank Maluku, memberi persetujuan pembe­lian lahan dan bangunan yang dikemudian hari menjadi petaka.

SMS dari Richard itu yang menjadi dasar untuk direksi melakukan pembayaran ter­ha­dap lahan gedung yang hing­ga kini tak pernah difungsikan.

SMS dari Richard itu ber­isikan persetujuan selaku pe­megang saham. Isi SMS ter­sebut berbunyi: ‘Kepada yang terhormat, Pa Idris Rolo­bessy. Berkaitan dengan pembelian gedung dan bangunan untuk kantor cabang Bank Maluku di Surabaya sudah disetujui oleh saya dan sudah disam­paikan kepada gubernur dan gubernur juga sudah setujui. Nanti tanda tangan perse­tujuan RUPS Terbatas akan dilakukan setelah pa gub tiba dari Jakarta’. 

SMS yang dikirim Richard, kemudian oleh Idris Rolo­be­ssy diteruskan kepada Izack Thenu selaku Direktur Kepa­tuhan. Setelah mendapat SMS itu, pada tanggal 15 Februari 2015, Thenu lalu pergi menemui gubernur se­bagai pemegang saham pe­ngendali untuk me­nandata­ngani SK RUPS Ter­batas yang diterbitkan pada 13 November 2014.

Dalam AD/ART Bank Ma­luku memang tidak dikenal RUPS Terbatas namun hanya­lah mengatur tentang RUPS Ta­hunan dan RUPS Luar Biasa. Tentunya langkah Richard melakukan RUPS Ter­batas akan ditelusuri.

Misteri RW

SMS yang dikirimkan Richard ini, membuat publik teri­ngat kembali, dua nama RW dan Ped, yang muncul dalam percakapan di ponsel Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta.

Memang hingga saat ini, identitas detail dua nama tersebut belum terungkap. Namun publik menduga RW sebagai Richard Walikota.

Ponsel Sony Experia itu disita saat Heintje diperiksa se­bagai tersangka korupsi dan TPPU pembelian lahan dan ge­dung bagi pembukaan kantor  Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya, 16 Juni 2016 lalu.

Pasca penyitaan itu, penyi­dik Kejati Maluku kemudian membawa ponsel Heintje ke laboratorium forensik digital, untuk menelusuri siapa RW dan Ped yang muncul dalam percakapan blackberry messenger (BBM) antara Heintje dan seseorang bernama Ari Widiatmoko

Ari Widiatmoko belum ter­ungkap jelas, siapa dia sebe­nar­nya. Tetapi ia pasti memi­liki hubungan dekat dengan Hein­tje dan juga memiliki peran yang penting. Sebab, setiap per­kembangan pena­nganan ka­sus korupsi dan TPPU pem­belian lahan dan gedung di Surabaya oleh Ke­jati Maluku selalu dilaporkan ke yang bersangkutan melalui BBM.

Misalnya, dalam percaka­pan BBM pada bulan Feb­ruari 2016 lalu, ketika dipe­riksa sebagai saksi, Heintje menjelaskan kepada Ari Widi­atmoko soal aliran uang pem­belian lahan dan gedung di Jalan Raya Darmo Nomor 51, Kelurahan Keputren, Ke­ca­matan Tegalsari yang su­dah dicurigai jaksa.

Kepada Ari Widiatmoko, Heintje juga menjelaskan ka­lau RW dan Ped akan diper­temukan di Jakarta. Nah, itu artinya antara Heintje, RW, Ped dan Ari memiliki keter­kai­tan dengan pembelian lahan dan gedung di Surabaya.

Persetujuan

Terkait SMS Richard ini, Direktur Kepatutan PT Bank Maluku, Izack Thenu saat menjadi saksi di persidangan mengaku, pembelian lahan dan bangunan untuk pembu­kaan kantor cabang Bank Ma­luku di Surabaya disetujui Gu­bernur Maluku, Said Assa­gaff dan Walikota Ambon saat itu, Richard Louhenapessy se­bagai pemegang saham pengendali.

“Untuk pembelian lahan dan bangunan untuk pembu­kaan kantor cabang di Sura­baya itu, sudah disetujui mela­lui RUPS Terbatas yang di­buktikan dengan SK yang di­tandatangani oleh gubernur dan walikota, melalui surat yang saya antarkan ke guber­nur pada 15 Februari 2015,” ungkap Thenu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor  Ambon, Jumat (13/1).

Thenu dihadirkan sebagai saksi korupsi dan TPPU pem­belian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Ca­bang Bank Maluku di Sura­baya senilai Rp 54 miliar oleh JPU atas terdakwa mantan Ke­pala Devisi Renstra dan Cor­sec, Petro Tentua dan Dirut CV Harves, Heintje Abraham Toisuta.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Samsi­dar Nawawi dan Herri Lilian­tono. Sementara kedua ter­dak­wa di­dampingi PH Morets Latu­meten, Latif Lahane, Anthony Hatane dan La Ode Muqrim.

Thenu menjelaskan, dalam Anggaran Dasar dan Angga­ran Rumah Tangga Bank Ma­luku tidak diatur tentang aktiva pembelian lahan dan bangunan harus disetujui dalam RUPS Terbatas, namun Petro melalui direksi meminta persetujuan ke pemegang sa­ham pengendali yang kemu­dian disetujui dengan diter­bitnya SK RUPS Terbatas Nomor 01/RUPS-T/PT.BPDM /2014 tertanggal 13 November 2014.

“Pada 15 Februari 2015, saya ditugaskan langsung oleh Idris selaku Direktur Umum waktu itu untuk me­nemui pak gubernur sebagai pemegang saham pengendali untuk menandatangani SK RUPS Terbatas yang diter­bitkan pada 13 November 2014,” jelas Thenu.

Lanjut Thenu, sebelum dila­kukan pembayaran terhadap lahan dan bangunan di Sura­baya dirinya menerima memorandum tertanggal 17 Oktober 2014 dari Idris Rolobessy yang berisikan “Untuk dike­tahui bersama bahwa renca­na pembukaan KC Surabaya ini pernah dibicarakan se­waktu pengurus Bank Malu­ku (Dekom + Direksi) berte­mu dengan bapak gubernur Maluku. Hemat saya kiranya kita dapat menyetujui untuk pembelian lokasi tersebut dimana harganya dipasti­kan dinegosiasi lagi siapa tahu masih bisa diturunkan”.

Menindaklanjuti memo ter­sebut, Thenu memberikan dis­posisi kepada Kadiv  Umum dan Hukum, Fredy Donald Sanaky dan Kadiv Rentra dan Corsec, Petro Tentua, pada 20 Oktober 2014, yakni “Harga Rp 54 miliar merupakan ang­ka yang cukup besar dalam pengadaan aktiva tetap bank kita sehingga memerlukan keputusan yang bersifat stra­tegis. Hemat kami kita pending dulu sampai dengan per­kembangannya kemudian”.

“Setelah itu, Idris mem­berikan disposisi pada 22 Oktober 2014 kepada Tentua dan Sanaky untuk membuat analisa, jika kita beli keuntu­gannya bagaimana atau jika  kita sewa bagaimana sehing­ga ada gambaran untuk kepu­tu­san lebih lanjut,” ujar Thenu.

Thenu membeberkan, Jack Stuart Revilino Manuhutu selaku Kepala Sub Devisi Renstra dan Corsec membuat memorandum tanggal 27 Oktober 2014 Nomor: RC/02/310/X/2014 yang ditujukan kepada Direksi yang ditanda­tangani oleh Petro, yang pada intinya memorandum tersebut memberikan pendapat atau analisa yang berisikan “bila terhadap tanah dan bangu­nan yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Sura­baya dilakukan sewa ge­dung maka biaya yang akan ditanggung Bank Maluku adalah besar/berat karena akan menambah biaya ope­ra­sional Bank Maluku se­cara keseluruhan (rasio bo­po) hingga bisa mencapai Rp 379 miliar. Sedangkan bila dibeli maka akan mengun­tungkan karena tanah dan bangunan menjadi asset Bank Maluku”.

“Melalui memorandum ter­sebut maka saya mendispo­sisi­kan kepada Idris pada 27 Oktober 2014 yang kemudian mendisposisikan kepada Petro selaku Kadiv Renstra dan Corsec yang menyatakan bahwa rencana pembelian gedung kantor di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Surabaya perlu diputuskan dalam RUPS, namun, apakah RUPS tersebut dilakukan ataukah tidak, karena saya tidak berada di tempat,” tandasnya.

Kesaksian Jack

Bukan hanya kesaksian Izack Thenu, Kepala Sub Ba­gian Devisi Renstra dan Cor­sec Bank Maluku, Jack Stuard Ma­nuhutu dalam kesaksiannya juga mengungkap peran Richard Louhenapessy.

Peran Richard itu diung­kapkan Jack dalam sidang kasus korupsi dan TPPU pem­belian lahan dan bangunan untuk pembukaan kantor ca­bang Bank Maluku di Sura­baya, Selasa (24/1).

Jack yang dihadirkan seba­gai saksi untuk terdakwa Ke­pala Devisi Renstra dan Cor­sec Bank Maluku, Petro Ri­dolf Tentua dan Direktur CV Harves, Heintje Abraham Toisuta.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai, RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Samsidar Na­wawi dan Herri Liliantono.

Jack menegaskan, Richard yang saat itu menjabat seba­gai Walikota Ambon menan­datangani SK RUPS Terbatas yang diterbitkan pada 13 November 2014, berdasarkan permintaan dari direksi.

“Persetujuan dalam RUPS Terbatas itu dilakukan oleh direksi dengan cara menyurati para pemegang saham dan para pemegang saham menyampai­kan persetujuan melalui surat yang disampaikan kembali kepada direksi dan saat itu gubernur sebagai pemegang saham pengendali dan waliko­talah yang menyetujuinya se­hingga ditandatangani SK RUPS Terbatas tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku RUPS Terbatas tidak diatur dalam AD/ART Bank Maluku maupun UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

“Dalam AD/ART pasal 15 ayat (9) itu disebutkan RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya dan bagi Bank Maluku, RUPS Terbatas dan RUPS Luar Biasa itu masuk dalam kategori RUPS lain­­nya,” ujarnya. (S-16)

0 komentar:

Posting Komentar