
LENSAINDONESIA.COM: Usulan Fraksi Partai Demokrat agar DPR menggunakan hak angket terkait kasus dugaan penyadapan terhadap pembicaraan Presiden Susilo Bambang Yudhyono dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin mendapat penolakan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Saya tidak setuju,permaslaahan itu sejatinya kan ini ranah hukum. Artinya harus didudukan secara hukum terlebih dahulu. Yakni apa benar ada penyadapan?,” ujar anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, Jumat (3/2/2017).
Ia menilai ketika belum adanya pembuktian sempurna terkait dugaan penyadapan, maka menjadi keliru ketika DPR menggunakan hak angket. Sebaliknya, usulan menggunakan hak angket terlampau prematur, bahkan menghabiskan energi.
Sebab boleh jadi justru menimmbulkan polemik dan kegaduhan baru di parlemen dan masyarakat. “Ini persoalan hukum, kita negara hukum yang menganut supremasi hukum. Saya sarankan untuk selesaikan hukumnya dahulu,” katanya.
Anggota Komisi II DPR itu lebih lanjut mengatakan bila terbukti adanya penyadapan, maka adanya pertanggungjawaban hukum. Oleh sebab itu, mestinya diserahkan melalui mekanisme hukum.
“Bukan lantas kita pindahkan ke ranah politik seperti itu. Tidak sehat dan preseden serta pendidikan politik yang buruk bagi rakyat,” pungkasnya.@dg
0 komentar:
Posting Komentar