Surabaya – Teguh Sugiarto Utomo berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan adanya ‘pelicin’ yang diterima UWM hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, khususnya terkait pengalihan tahanan negara menjadi tahanan kota kepada Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, terdakwa pencurian dan penggelapan dokimen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM).
Teguh mengatakan, pasal gratifikasi menyasar kepada mereka yang digolongkan sebagai pejabat publik. Namun, jika dilakukan pihak swasta, maka hal tersebut juga bisa digolongkan sebagai tindakan suap atau pelicin.
“Apalagi kalau yang melakukan hakim terkait pengalihan status penahanan terdakwa tentu harus dibongkar oleh KPK,” ujar Teguh kepada deliknews.com.
Teguh yang juga penasehat hukum Gunawan Angkawidjaya ini mengaku mendengar soal isu tak sedap dugaan “pelicin” kepada hakim UWM tersebut beredar di media. Untuk itu, KPK diminta tak tinggal diam untuk melakukan penyelidikan.
Teguh sebagai pengacara muda merasa khawatir, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu akan mengancam kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Terlepas nanti ada bukti awal atau tidak, ya itu masalah nanti. Tetapi harus dilakukan suatu tindakan untuk mencari apakah betul pelicin itu ada atau tidak,” aku Teguh.
Teguh berpendapat, Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai UWM terkesan pilih kasih saat mengalihkan status tahanan kota terhadap Chin Chin. Hanya berbekal surat keterangan sakit yang diderita Laurence (anaknya), Chin Chin tiba-tiba ditetapkan UWM menjalani tahanan kota. Tanpa sedikitpun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukann klarifikasi apalagi mencari second opinion dari dokter pembanding.
“Mengherankan, kenapa majelis hakim PN Surabaya mengeluarkan kebijakan berbeda terkait status terdakwa yang terserang penyakit. Chin Chin ujug-ujug (tiba-tiba,red) ditetapkan sebagai tahanan kota hanya karena Laurence (anaknya) sedang sakit. Sementara, terdakwa penggelapan batubara yang kasusnya pernah disidangkan di PN Surabaya sulit sekali mendapatkan izin berobat keluar dari rutan Medaeng mesti kondisi penyakit kankernya sudah gawat, sudah stadium empat,” pungkas Teguh membandingkan.
Atas keluhan Teguh, Sujatmiko Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, enggan memberikan komentarnya sama sekali, “Silahkan tanya hakimnya saja. Saya tidak mau berkomentar,” ucap Sujatmiko.
Sebelumnya, kabar tak sedap mengiringi penangguhan penahanan terhadap Tri Sulowati Jusuf alias Chin Chin, terdakwa penggelapan dan pencurian dokumen perusahaan, yang kini berstatus tahanan kota.
Di kalangan wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, beredar isu untuk mendapat penangguhan penahanan Chin Chin, diduga ada dana “pelicin” hingga Rp 600 juta untuk para hakim.
Isu tersebut mulai terhembus sehari sebelum sidang pembelaan (pledoi) yang dibacakan sendiri oleh terdakwa, Senin (19/12/2016) lalu. Angka yang cukup fantastis itulah, diduga menjadi alasan bagi Ketua Majelis Hakim UWM mengabulkan permintaan Chin Chin, untuk mengubah statusnya dari tahanan negara menjadi tahanan kota. (Han/Son)
0 komentar:
Posting Komentar