Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding. Foto: IstimewaLENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding mengatakan, pasca tertangkapnya hakim Mahkamah KOnstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap harus menjadi pelajaran berharga untuk menciptakan mekanisme pengawasan terhadap hakim-hakimnya.
Menurutnya, langkah yang diambil adalah mekanisme pengwasan eksternal harus dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang menjadi perhatian ketika tidak ada institusi yang melakukan pengawasan terhadap MK,” katanya di Jakarta, Jumat (03/02/2017).
Meski MK memiliki pengawasan internal seperti Dewan Komit Etik, lanjut Sudding, nyatanya tak berjalan efektif dalam memantau oknum hakim MK yang melakukan abuse of power. Oleh sebab itu, pengawasan eksternal menjadi keharusan yang masuk dalam RUU tentang MK.
Politisi Partai Hanura ini berpendapat, bukan hanya pengawasan, mekanisme rekrutmen terhadap calon hakim MK mesti pula dituangkan dalam RUU tentang MK. Tujuannya agar menjadi lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Khususnya meneusuri jejak rekam calon hakim MK. Sebab selama ini seleksi yang dilakukan terhadap calon hakim MK dari unsur pemerintah dan Mahkamah Agung cenderung tertutup.
“Misalnya, di era pemerintahan sebelumnya, dalam mengusulkan calon hakim MK dari unsur pemerintah dan MA langsung disodorkan nama ke DPR. Akibatnya, Patrialis misalnya di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono digugat melalui PTUN dan sempat dibatalkan,” jelasnya.
Oleh sebab itulah dua poin penting yang harus masuk dalam RUU tentang MK adalah pengawasan eksternal dan mekanisme rekruitmen calon hakim dari unsur pemerintah, MK dan DPR. “Saya setuju ketika ada pansel,” pungkasnya.@dg
0 komentar:
Posting Komentar